<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>&quot;Mahkota&quot; Bunga Pun Terenggut di Kandang Sapi</title><description>Bunga (nama samaran), seorang pelajar SMP kelas III asal Desa Pakisrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dipaksa melakukan hubungan badan oleh Tumiran, kakek 63 tahun yang tak lain adalah tetangganya sendiri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/02/09/340/302021/mahkota-bunga-pun-terenggut-di-kandang-sapi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/02/09/340/302021/mahkota-bunga-pun-terenggut-di-kandang-sapi"/><item><title>&quot;Mahkota&quot; Bunga Pun Terenggut di Kandang Sapi</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/02/09/340/302021/mahkota-bunga-pun-terenggut-di-kandang-sapi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/02/09/340/302021/mahkota-bunga-pun-terenggut-di-kandang-sapi</guid><pubDate>Selasa 09 Februari 2010 19:05 WIB</pubDate><dc:creator>Solichan Arif</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/02/09/340/302021/JQYAH32oBK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/02/09/340/302021/JQYAH32oBK.jpg</image><title>ilustrasi</title></images><description>BLITAR - Bunga (nama samaran), seorang pelajar SMP kelas III asal Desa Pakisrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dipaksa melakukan hubungan badan oleh Tumiran, kakek 63 tahun yang tak lain adalah tetangganya sendiri.Ironisnya, mahkota gadis belia yang direnggut Tumiran itu sebagai kompensasi dari beberapa buah terung yang belum dibayar, serta biaya sekolah yang diberikan kepada Bunga. Tragisnya lagi, perbuatan terkutuk itu berlangsung di sebuah kandang sapi milik Tumiran.Akibat persetubuhan berulang-ulang itu, bunga mengandung tiga bulan. Tidak terima cucunya diperlakukan tidak senonoh, Imam Rohani (70), kakek Bunga mengadukan kasus asusila itu ke Mapolsek setempat.Atas dasar keterangan sejumlah saksi dan korban, Senin malam, petugas langsung menjemput paksa Tumiran untuk dipindah ke sel tahanan Mapolsek. &amp;ldquo;Kita menetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung menahanya,&amp;rdquo; ujar Kapolsek Srengat AKP Hari Mujiharso kepada wartawan, Selasa (9/2/2010).Kepada petugas, Tumiran mengakui semua perbuatanya. Pria yang keseharianya sebagai penjual sayur keliling ini mengatakan tidak pernah merencanakan perbuatan amoralnya. Niat biadab itu justru tiba-tiba muncul saat Bunga diminta kakeknya meminta buah terung kepadanya.Dalam komunikasi yang berlangsung di kandang sapi itu, Bunga sempat menangis kepada pelaku, lantaran belum bayar uang sekolah. Sebab selama ini Bunga hidup bersama kakeknya, setelah orang tuanya bercerai. Ayah Bunga menikah lagi, sedangkan ibunya menjadi TKW di Malaysia.&amp;ldquo;Pelaku pun menyanggupi akan menanggung biaya sekolah Bunga. Dengan syarat, dia mau diajak berhubungan suami istri. Sebab selama ini, pelaku mengaku sudah lama tidak bisa melakukan kegiatan biologis, semenjak istrinya manopuse,&amp;rdquo; terang Hari Mujiharso.Sekali berhasil meniduri korban, Tumiran ketagihan. Perbuatan biadab itu kembali dilakukanya hingga empat kali. Semuanya dilakukan di kandang sapi saat kondisi rumah sepi.Ditemui di Mapolsek Srengat, pelaku mengaku khilaf, dan menyesali perbuatanya. Dia berjanji akan menanggung semua biaya hidup Bunga dan bayi yang dikandunganya.&amp;ldquo;Saya bersalah. Saya akan bertanggung jawab dengan semuanya,&amp;rdquo; tutur Tumiran. Dalam kasus ini pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.</description><content:encoded>BLITAR - Bunga (nama samaran), seorang pelajar SMP kelas III asal Desa Pakisrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dipaksa melakukan hubungan badan oleh Tumiran, kakek 63 tahun yang tak lain adalah tetangganya sendiri.Ironisnya, mahkota gadis belia yang direnggut Tumiran itu sebagai kompensasi dari beberapa buah terung yang belum dibayar, serta biaya sekolah yang diberikan kepada Bunga. Tragisnya lagi, perbuatan terkutuk itu berlangsung di sebuah kandang sapi milik Tumiran.Akibat persetubuhan berulang-ulang itu, bunga mengandung tiga bulan. Tidak terima cucunya diperlakukan tidak senonoh, Imam Rohani (70), kakek Bunga mengadukan kasus asusila itu ke Mapolsek setempat.Atas dasar keterangan sejumlah saksi dan korban, Senin malam, petugas langsung menjemput paksa Tumiran untuk dipindah ke sel tahanan Mapolsek. &amp;ldquo;Kita menetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung menahanya,&amp;rdquo; ujar Kapolsek Srengat AKP Hari Mujiharso kepada wartawan, Selasa (9/2/2010).Kepada petugas, Tumiran mengakui semua perbuatanya. Pria yang keseharianya sebagai penjual sayur keliling ini mengatakan tidak pernah merencanakan perbuatan amoralnya. Niat biadab itu justru tiba-tiba muncul saat Bunga diminta kakeknya meminta buah terung kepadanya.Dalam komunikasi yang berlangsung di kandang sapi itu, Bunga sempat menangis kepada pelaku, lantaran belum bayar uang sekolah. Sebab selama ini Bunga hidup bersama kakeknya, setelah orang tuanya bercerai. Ayah Bunga menikah lagi, sedangkan ibunya menjadi TKW di Malaysia.&amp;ldquo;Pelaku pun menyanggupi akan menanggung biaya sekolah Bunga. Dengan syarat, dia mau diajak berhubungan suami istri. Sebab selama ini, pelaku mengaku sudah lama tidak bisa melakukan kegiatan biologis, semenjak istrinya manopuse,&amp;rdquo; terang Hari Mujiharso.Sekali berhasil meniduri korban, Tumiran ketagihan. Perbuatan biadab itu kembali dilakukanya hingga empat kali. Semuanya dilakukan di kandang sapi saat kondisi rumah sepi.Ditemui di Mapolsek Srengat, pelaku mengaku khilaf, dan menyesali perbuatanya. Dia berjanji akan menanggung semua biaya hidup Bunga dan bayi yang dikandunganya.&amp;ldquo;Saya bersalah. Saya akan bertanggung jawab dengan semuanya,&amp;rdquo; tutur Tumiran. Dalam kasus ini pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
