<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPU Dinilai Ceroboh Cabut SEB Panwas</title><description>Beberapa kalangan langsung menyalahkan sikap KPU yang mencabut Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pembentukan Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/02/10/339/302067/kpu-dinilai-ceroboh-cabut-seb-panwas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/02/10/339/302067/kpu-dinilai-ceroboh-cabut-seb-panwas"/><item><title>KPU Dinilai Ceroboh Cabut SEB Panwas</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/02/10/339/302067/kpu-dinilai-ceroboh-cabut-seb-panwas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/02/10/339/302067/kpu-dinilai-ceroboh-cabut-seb-panwas</guid><pubDate>Rabu 10 Februari 2010 04:04 WIB</pubDate><dc:creator>muh sahlan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/02/10/339/302067/j45vDUu29e.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/02/10/339/302067/j45vDUu29e.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Beberapa kalangan langsung menyalahkan sikap KPU yang mencabut Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pembentukan Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada.
&amp;nbsp;
Mantan Anggota Komisi II DPR Ferry Mursidan Baldan mengatakan, pencabutan SEB oleh KPU adalah kesalahan fatal dalam pelaksanaan pilkada. &amp;ldquo;Disadari atau tidak, pembatalan itu mengancam keabsahan pilkada. Karena dengan ketiadaan panwas maka pelaksanaan tahapan pemilu kada tidak dapat diteruskan,&amp;rdquo; kata Ferry.
&amp;nbsp;
Mantan Ketua Pansus Pemilu DPR ini menambahkan, keluarnya SEB antara KPU dan Panwas sejak awal dimaksudkan sebagai solusi masalah yang berkaitan dengan pembentukan panwas. Jika alasan karena pengaturan UU 22 tahun 2007 harus diseleksi ulang, maka SEB itulah yang menjadi solusinya. Sebab pada prinsipnya pilkada harus diawasi oleh panwas.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Makanya, jika KPU mempersoalkan mekanismenya, maka sesungguhnya KPU justru sedang mengabaikan substansi yang jauh lebih penting, yakni keharusan adanya Panwas dalam pelaksanaan tiap tahapan pilkada. Ini sifatnya harus dan tidak boleh tidak,&amp;rdquo; tegas Ferry.
&amp;nbsp;
Oleh karena itu, Ferry mengingatkan agar KPU kembali mematuhi kesepakatan yang tertuang dalam SEB. Jika tidak, kata Ferry, maka Pilkada harus ditunda karena akan cacat hukum jika tetap dilaksanakan tanpa ada pengawasan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;KPU diharap lebih cermat dan berhati hati dalam mengambil tindakan, agar tidak menambah kompleksitas masalah pilkada. Sejatinya penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud dalam UU No 22 tahun 2007 adalah KPU dan Bawaslu,&amp;rdquo; pungkas Ferry.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Beberapa kalangan langsung menyalahkan sikap KPU yang mencabut Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pembentukan Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada.
&amp;nbsp;
Mantan Anggota Komisi II DPR Ferry Mursidan Baldan mengatakan, pencabutan SEB oleh KPU adalah kesalahan fatal dalam pelaksanaan pilkada. &amp;ldquo;Disadari atau tidak, pembatalan itu mengancam keabsahan pilkada. Karena dengan ketiadaan panwas maka pelaksanaan tahapan pemilu kada tidak dapat diteruskan,&amp;rdquo; kata Ferry.
&amp;nbsp;
Mantan Ketua Pansus Pemilu DPR ini menambahkan, keluarnya SEB antara KPU dan Panwas sejak awal dimaksudkan sebagai solusi masalah yang berkaitan dengan pembentukan panwas. Jika alasan karena pengaturan UU 22 tahun 2007 harus diseleksi ulang, maka SEB itulah yang menjadi solusinya. Sebab pada prinsipnya pilkada harus diawasi oleh panwas.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Makanya, jika KPU mempersoalkan mekanismenya, maka sesungguhnya KPU justru sedang mengabaikan substansi yang jauh lebih penting, yakni keharusan adanya Panwas dalam pelaksanaan tiap tahapan pilkada. Ini sifatnya harus dan tidak boleh tidak,&amp;rdquo; tegas Ferry.
&amp;nbsp;
Oleh karena itu, Ferry mengingatkan agar KPU kembali mematuhi kesepakatan yang tertuang dalam SEB. Jika tidak, kata Ferry, maka Pilkada harus ditunda karena akan cacat hukum jika tetap dilaksanakan tanpa ada pengawasan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;KPU diharap lebih cermat dan berhati hati dalam mengambil tindakan, agar tidak menambah kompleksitas masalah pilkada. Sejatinya penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud dalam UU No 22 tahun 2007 adalah KPU dan Bawaslu,&amp;rdquo; pungkas Ferry.</content:encoded></item></channel></rss>
