<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hukuman Bagi Anak Akan Disesuaikan</title><description>Kementerian Hukum dan HAM sedang melakukan kajian restorasi hukum sistem pengadilan berupa mediasi. Hal ini terkait dengan pelanggaran ringan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur dan terpaksa dipenjarakan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/02/10/339/302431/hukuman-bagi-anak-akan-disesuaikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/02/10/339/302431/hukuman-bagi-anak-akan-disesuaikan"/><item><title>Hukuman Bagi Anak Akan Disesuaikan</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/02/10/339/302431/hukuman-bagi-anak-akan-disesuaikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/02/10/339/302431/hukuman-bagi-anak-akan-disesuaikan</guid><pubDate>Rabu 10 Februari 2010 19:00 WIB</pubDate><dc:creator>Prasetyo Prayogo</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>TANGERANG - Kementerian Hukum dan HAM sedang melakukan kajian restorasi hukum sistem pengadilan berupa mediasi. Hal ini terkait dengan pelanggaran ringan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur dan terpaksa dipenjarakan. Hal tersebut diterangkan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar yang ditemui usai acara Pencanangan Program dan Kegiatan Unggulan Kementrian Hukum dan HAM di Lapas Anak Pria, Tangerang, Rabu (10/2/2010).Patrialis mencontohkan ada seorang anak di bawah umur mencuri HP dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan korban, maka itu tidak perlu untuk dipenjara.&quot;Hal ini masuk dalam pelanggaran ringan, jadi harus ada solusi di luar dari penahanan,&quot; ujar Patrialis.Namun Patrialis mengatakan hal itu masih dirumuskan dalam UU dan akan diajukan kepada DPR. Dalam UU&amp;nbsp; tersebut, diharapkan dapat melindungi pelaku kejahatan ringan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk ditahan di luar melalui pembinaan pembinaan oleh pihak baik itu pemerintah daerah atau yang&amp;nbsp; lainnya.Patrialis mengutarakan, hukuman pengganti kurungan yang pantas untuk anak anak tersebut yakni sebagai pekerja sosial seperti membersihkan rumah sakit, sekolah atau tempat tempat umum.Selain melakukan penandatanganan kerjasama, Patrialis juga menyerahkan tiga orang anak di bawah umur yang terkena kasus pencurian untuk diberi pembinaan di luar penjara oleh salah satu madrasah yang dikelola oleh negara.&quot;Tiga orang ini bukan dilepas tapi penanganan pendidikannya di luar penjara dan diserahkan kepada pemerintah,&quot; ujar Patrialis yang mengatakan hal ini sesuai dengan hukum serta UU perlindungan anak.Patrialis juga akan berusaha memasukan unsur perlindungan anak ke dalam KUHP. Sehingga bagi pelaku kejahatan ringan di bawah umur dapat diberi hukuman atau jalan keluar di luar pengadilan dan kurungan penjara.</description><content:encoded>TANGERANG - Kementerian Hukum dan HAM sedang melakukan kajian restorasi hukum sistem pengadilan berupa mediasi. Hal ini terkait dengan pelanggaran ringan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur dan terpaksa dipenjarakan. Hal tersebut diterangkan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar yang ditemui usai acara Pencanangan Program dan Kegiatan Unggulan Kementrian Hukum dan HAM di Lapas Anak Pria, Tangerang, Rabu (10/2/2010).Patrialis mencontohkan ada seorang anak di bawah umur mencuri HP dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan korban, maka itu tidak perlu untuk dipenjara.&quot;Hal ini masuk dalam pelanggaran ringan, jadi harus ada solusi di luar dari penahanan,&quot; ujar Patrialis.Namun Patrialis mengatakan hal itu masih dirumuskan dalam UU dan akan diajukan kepada DPR. Dalam UU&amp;nbsp; tersebut, diharapkan dapat melindungi pelaku kejahatan ringan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk ditahan di luar melalui pembinaan pembinaan oleh pihak baik itu pemerintah daerah atau yang&amp;nbsp; lainnya.Patrialis mengutarakan, hukuman pengganti kurungan yang pantas untuk anak anak tersebut yakni sebagai pekerja sosial seperti membersihkan rumah sakit, sekolah atau tempat tempat umum.Selain melakukan penandatanganan kerjasama, Patrialis juga menyerahkan tiga orang anak di bawah umur yang terkena kasus pencurian untuk diberi pembinaan di luar penjara oleh salah satu madrasah yang dikelola oleh negara.&quot;Tiga orang ini bukan dilepas tapi penanganan pendidikannya di luar penjara dan diserahkan kepada pemerintah,&quot; ujar Patrialis yang mengatakan hal ini sesuai dengan hukum serta UU perlindungan anak.Patrialis juga akan berusaha memasukan unsur perlindungan anak ke dalam KUHP. Sehingga bagi pelaku kejahatan ringan di bawah umur dapat diberi hukuman atau jalan keluar di luar pengadilan dan kurungan penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
