<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wakil Ketua LPSK Diduga &quot;Bantu&quot; Anggodo</title><description>Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengindikasikan Wakil Ketua LPSK nonaktif I Ktut Sudiharsa melakukan perbuatan koruptif terkait kasus Anggodo Widjojo.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/02/10/339/302447/wakil-ketua-lpsk-diduga-bantu-anggodo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/02/10/339/302447/wakil-ketua-lpsk-diduga-bantu-anggodo"/><item><title>Wakil Ketua LPSK Diduga &quot;Bantu&quot; Anggodo</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/02/10/339/302447/wakil-ketua-lpsk-diduga-bantu-anggodo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/02/10/339/302447/wakil-ketua-lpsk-diduga-bantu-anggodo</guid><pubDate>Rabu 10 Februari 2010 21:19 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/02/10/339/302447/ab55P4FFpJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anggodo Widjojo (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/02/10/339/302447/ab55P4FFpJ.jpg</image><title>Anggodo Widjojo (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengindikasikan Wakil Ketua LPSK nonaktif I Ktut Sudiharsa melakukan perbuatan koruptif terkait kasus Anggodo Widjojo.
&amp;nbsp;
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap melakukan pengusutan setelah menerima laporan resmi TPF LPSK.
&amp;nbsp;
&quot;Tergantung LPSK apakah mau menyerahkan untuk diselidiki karena komisioner kewenangan KPK juga,&quot; kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2010).
&amp;nbsp;
Namun, menurut Johan, sampai saat ini TPF belum mengirimkan laporan dugaan tindakan korupsi yang di lakukan Ktut dalam menangani pelayanan permohonan Anggoro Wijojo.
&amp;nbsp;
TPF dalam dokumen temuannya menyebutkan Ktut sebagai pihak yang memberikan pelayanan 'khusus' untuk Anggodo, disertai harapan janji yang mengindikasikan tindakan koruptif.
&amp;nbsp;
&quot;Melakukan pelayanan permohonan perlindungan atas anam Anggodo dengan perbuatan kongkalingkong, pembocoran rahasia, dan pemberian janji serta, harapan yang tidak pasti kepada pemohon,&quot; tulis dokumen tim TPF.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengindikasikan Wakil Ketua LPSK nonaktif I Ktut Sudiharsa melakukan perbuatan koruptif terkait kasus Anggodo Widjojo.
&amp;nbsp;
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap melakukan pengusutan setelah menerima laporan resmi TPF LPSK.
&amp;nbsp;
&quot;Tergantung LPSK apakah mau menyerahkan untuk diselidiki karena komisioner kewenangan KPK juga,&quot; kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2010).
&amp;nbsp;
Namun, menurut Johan, sampai saat ini TPF belum mengirimkan laporan dugaan tindakan korupsi yang di lakukan Ktut dalam menangani pelayanan permohonan Anggoro Wijojo.
&amp;nbsp;
TPF dalam dokumen temuannya menyebutkan Ktut sebagai pihak yang memberikan pelayanan 'khusus' untuk Anggodo, disertai harapan janji yang mengindikasikan tindakan koruptif.
&amp;nbsp;
&quot;Melakukan pelayanan permohonan perlindungan atas anam Anggodo dengan perbuatan kongkalingkong, pembocoran rahasia, dan pemberian janji serta, harapan yang tidak pasti kepada pemohon,&quot; tulis dokumen tim TPF.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
