<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Tersangka Alih Fungsi Hutan, Ditahan di Tempat Berbeda</title><description>Ketiga tersangka kasus alih fungsi hutan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan, selesai menjalani pemeriksaan di KPK. ketiganya ditahan di tempat berbeda.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/02/17/339/304645/3-tersangka-alih-fungsi-hutan-ditahan-di-tempat-berbeda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/02/17/339/304645/3-tersangka-alih-fungsi-hutan-ditahan-di-tempat-berbeda"/><item><title>3 Tersangka Alih Fungsi Hutan, Ditahan di Tempat Berbeda</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/02/17/339/304645/3-tersangka-alih-fungsi-hutan-ditahan-di-tempat-berbeda</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/02/17/339/304645/3-tersangka-alih-fungsi-hutan-ditahan-di-tempat-berbeda</guid><pubDate>Rabu 17 Februari 2010 17:36 WIB</pubDate><dc:creator>Nina Dwi Antika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/02/17/339/304645/dlwFeuELHT.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/02/17/339/304645/dlwFeuELHT.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Ketiga tersangka kasus alih fungsi hutan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan, resmi ditahan sore ini. Ketiganya ditahan di tempat berbeda.
&amp;nbsp;
Fachri Andi Leluasa ditahan di Polres Jakarta Pusat, Azwar Chesputra ditahan di Polres Jakarta Utara, dan Hilman Indra ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
&amp;nbsp;
Ketiganya langsung keluar dan menuju mobil tahanan KPK tanpa berkomentar sedikit pun. Fahri selesai menjalani pemeriksaan sejak pada pukul 16.15 WIB, sementara Hilman dan Azwar, keluar pukul 16.30 WIB.
&amp;nbsp;
Juru Bicara KPK Johan Budi, menyatakan setelah pemeriksaan, pihaknya melakukan penahanan terhadap ketiganya. 

&amp;ldquo;Yang bersangkutan merupakan mantan anggota DPR. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 5 ayat 2, UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,&amp;rdquo; jelas Johan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2010).
&amp;nbsp;
Johan menambahkan, ini merupakan kasus lama, namun baru sekarang dilakukan penahanan.
&amp;nbsp;
Pemeriksaan hari ini, kata dia, hanya melengkapi keterangan-keterangan yang diberikan tersangka. Dalam waktu dekat KPK juga akan memindahkan mereka ke rutan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Dalam waktu dekat. Tidak lebih dari Maret,&amp;rdquo; tegasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketiga tersangka kasus alih fungsi hutan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan, resmi ditahan sore ini. Ketiganya ditahan di tempat berbeda.
&amp;nbsp;
Fachri Andi Leluasa ditahan di Polres Jakarta Pusat, Azwar Chesputra ditahan di Polres Jakarta Utara, dan Hilman Indra ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
&amp;nbsp;
Ketiganya langsung keluar dan menuju mobil tahanan KPK tanpa berkomentar sedikit pun. Fahri selesai menjalani pemeriksaan sejak pada pukul 16.15 WIB, sementara Hilman dan Azwar, keluar pukul 16.30 WIB.
&amp;nbsp;
Juru Bicara KPK Johan Budi, menyatakan setelah pemeriksaan, pihaknya melakukan penahanan terhadap ketiganya. 

&amp;ldquo;Yang bersangkutan merupakan mantan anggota DPR. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 5 ayat 2, UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,&amp;rdquo; jelas Johan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2010).
&amp;nbsp;
Johan menambahkan, ini merupakan kasus lama, namun baru sekarang dilakukan penahanan.
&amp;nbsp;
Pemeriksaan hari ini, kata dia, hanya melengkapi keterangan-keterangan yang diberikan tersangka. Dalam waktu dekat KPK juga akan memindahkan mereka ke rutan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Dalam waktu dekat. Tidak lebih dari Maret,&amp;rdquo; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
