<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro Jaya Tangkap 3 Penculik</title><description>Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga tersangka pelaku penculikan dan penyekapan terhadap pegawai swasta berinisial R yang berdomisili di Jati Makmur, Pondok Gede, Bekasi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/02/18/338/304895/polda-metro-jaya-tangkap-3-penculik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/02/18/338/304895/polda-metro-jaya-tangkap-3-penculik"/><item><title>Polda Metro Jaya Tangkap 3 Penculik</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/02/18/338/304895/polda-metro-jaya-tangkap-3-penculik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/02/18/338/304895/polda-metro-jaya-tangkap-3-penculik</guid><pubDate>Kamis 18 Februari 2010 13:16 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/02/18/338/304895/2annK1Xd7T.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/02/18/338/304895/2annK1Xd7T.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga tersangka pelaku penculikan dan penyekapan terhadap pegawai swasta berinisial R yang berdomisili di Jati Makmur, Pondok Gede, Bekasi.
Tiga tersangka ini masing-masing berinisial D, J, dan A. ketiganya diketahui menculik Ricard (32) di Jalan Kemang Sari, Jati Makmur pada 15 februari lalu. Richard diculik dari rumahnya dan dibawa serta disekap di Vila Pondok Cilegon Indah, Banten.
&amp;nbsp;
Kejadian ini disebabkan Ricard berhutang kepada tersangka D senilai Rp30 juta. Richard baru membayar sebesar Rp27 juta, sedangkan sisanya Rp3 juta belum bayar. Proses utang dimulai sejak 26 November 2009 lalu.
&amp;nbsp;
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan, kasus ini berlatar belakang utang piutang, dimana korban meminjam uang pada salah satu tersangka dan yang bersangkutan belum sempurna mengembalikan utangnya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Para tersangka dikenakan tindak pidana penyekapan dan merampas kemerdekaan orang lain. Mereka dikenai pasal 328 KUHP dengan ancaman 12 tahun dan pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,&amp;rdquo; tegas Boy.
&amp;nbsp;
Saat ini, kata dia, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh petugas dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga tersangka pelaku penculikan dan penyekapan terhadap pegawai swasta berinisial R yang berdomisili di Jati Makmur, Pondok Gede, Bekasi.
Tiga tersangka ini masing-masing berinisial D, J, dan A. ketiganya diketahui menculik Ricard (32) di Jalan Kemang Sari, Jati Makmur pada 15 februari lalu. Richard diculik dari rumahnya dan dibawa serta disekap di Vila Pondok Cilegon Indah, Banten.
&amp;nbsp;
Kejadian ini disebabkan Ricard berhutang kepada tersangka D senilai Rp30 juta. Richard baru membayar sebesar Rp27 juta, sedangkan sisanya Rp3 juta belum bayar. Proses utang dimulai sejak 26 November 2009 lalu.
&amp;nbsp;
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan, kasus ini berlatar belakang utang piutang, dimana korban meminjam uang pada salah satu tersangka dan yang bersangkutan belum sempurna mengembalikan utangnya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Para tersangka dikenakan tindak pidana penyekapan dan merampas kemerdekaan orang lain. Mereka dikenai pasal 328 KUHP dengan ancaman 12 tahun dan pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,&amp;rdquo; tegas Boy.
&amp;nbsp;
Saat ini, kata dia, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh petugas dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.</content:encoded></item></channel></rss>
