<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jutaan Rokok &amp; Miras Impor Ilegal Disita Bea Cukai</title><description>Hampir 1,5 juta batang rokok dan lebih dari 1.500 botol minuman keras disita aparat Bea Cukai Jawa Timur hari ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/02/24/340/306868/jutaan-rokok-miras-impor-ilegal-disita-bea-cukai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/02/24/340/306868/jutaan-rokok-miras-impor-ilegal-disita-bea-cukai"/><item><title>Jutaan Rokok &amp; Miras Impor Ilegal Disita Bea Cukai</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/02/24/340/306868/jutaan-rokok-miras-impor-ilegal-disita-bea-cukai</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/02/24/340/306868/jutaan-rokok-miras-impor-ilegal-disita-bea-cukai</guid><pubDate>Rabu 24 Februari 2010 20:07 WIB</pubDate><dc:creator>Okky F Suryatama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/02/24/340/306868/qHI71agZpx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mapolwiltabes Surabaya menyita minuman keras palsu pada pertengahan Januari 2010. (Foto: Koran SI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/02/24/340/306868/qHI71agZpx.jpg</image><title>Mapolwiltabes Surabaya menyita minuman keras palsu pada pertengahan Januari 2010. (Foto: Koran SI)</title></images><description>SURABAYA - Hampir 1,5 juta batang rokok dan lebih dari 1.500 botol minuman keras disita aparat Bea Cukai Jawa Timur hari ini.

Sebanyak 1.450.000 rokok impor disita dengan modus pengiriman ilegal. Sedangkan ribuan botol miras didapat dari 15 lokasi penjual eceran di Kota Surabaya.

&amp;ldquo;Kami mengamankan 1.450.000 rokok batangan dari sebuah ekspedisi di Jalan Semut yang akan dikirim ke Makassar,&amp;rdquo; ujar Kabid&amp;nbsp; P2 Ditjen Bea Cukai Jatim I Hari B Wicaksono kepada wartawan di Kantor Ditjen Bea Cukai Jatim I, Jalan Perak Timur Surabaya, Rabu (23/2/2010).

Wicak menjelaskan, jutaan batang rokok dikemas dalam 90 kardus, yang hanya tertulis dengan pengirim bernama Heru. Barang-barang ilegal ini ditujukan untuk Heru pula. Ini menunjukkan sinyal bahwa pengirim dan alamat tujuan tidak jelas. 

Di tempat tujuan, kata Wicak rokok tersebut akan dikemas dalam bungkusnya. &amp;ldquo;Kemasan dan karton rokoknya juga dikirim secara terpisah,&amp;rdquo; lanjut Wicak.

Wicak menjelaskan, jika dikemas, jutaan batang rokok itu akan menghasilkan 92.813 bungkus rokok. Perlu dua kontainer untuk mengangkutnya. 

&amp;ldquo;Potensi kerugian dari kegiatan ilegal ini adalah Rp460.350.000,&amp;rdquo; terang Wicak.
Tidak hanya rokok batangan, Ditjen Bea Cukai juga menyita ribuan botol miras. Ribuan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA/Minol) ini disita dari 15 tempat penjualan eceran (TPE) di Surabaya dan sekitarnya.  Dia menambahkan dari pemeriksaaan dan penertiban 15 TPE MMEA itu, ditemukan&amp;nbsp;TPE MMEA belum memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Sementara 10 sisanya belum menyelenggarakan kewajiban pencatatan/pembukuan serta dokumen pelindung pengangkutan (c6). 

Dari kegiatan tersebut, petugas bea cukai mengamankan 1.500 miras impor berbagai merk dan 360 botol miras lokal.  &amp;rdquo;Penanganan kasus ini adalah pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Untuk urusan itu, kami telah serahkan kepada kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe A1 Juanda,&amp;rdquo; papar Wicak.</description><content:encoded>SURABAYA - Hampir 1,5 juta batang rokok dan lebih dari 1.500 botol minuman keras disita aparat Bea Cukai Jawa Timur hari ini.

Sebanyak 1.450.000 rokok impor disita dengan modus pengiriman ilegal. Sedangkan ribuan botol miras didapat dari 15 lokasi penjual eceran di Kota Surabaya.

&amp;ldquo;Kami mengamankan 1.450.000 rokok batangan dari sebuah ekspedisi di Jalan Semut yang akan dikirim ke Makassar,&amp;rdquo; ujar Kabid&amp;nbsp; P2 Ditjen Bea Cukai Jatim I Hari B Wicaksono kepada wartawan di Kantor Ditjen Bea Cukai Jatim I, Jalan Perak Timur Surabaya, Rabu (23/2/2010).

Wicak menjelaskan, jutaan batang rokok dikemas dalam 90 kardus, yang hanya tertulis dengan pengirim bernama Heru. Barang-barang ilegal ini ditujukan untuk Heru pula. Ini menunjukkan sinyal bahwa pengirim dan alamat tujuan tidak jelas. 

Di tempat tujuan, kata Wicak rokok tersebut akan dikemas dalam bungkusnya. &amp;ldquo;Kemasan dan karton rokoknya juga dikirim secara terpisah,&amp;rdquo; lanjut Wicak.

Wicak menjelaskan, jika dikemas, jutaan batang rokok itu akan menghasilkan 92.813 bungkus rokok. Perlu dua kontainer untuk mengangkutnya. 

&amp;ldquo;Potensi kerugian dari kegiatan ilegal ini adalah Rp460.350.000,&amp;rdquo; terang Wicak.
Tidak hanya rokok batangan, Ditjen Bea Cukai juga menyita ribuan botol miras. Ribuan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA/Minol) ini disita dari 15 tempat penjualan eceran (TPE) di Surabaya dan sekitarnya.  Dia menambahkan dari pemeriksaaan dan penertiban 15 TPE MMEA itu, ditemukan&amp;nbsp;TPE MMEA belum memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Sementara 10 sisanya belum menyelenggarakan kewajiban pencatatan/pembukuan serta dokumen pelindung pengangkutan (c6). 

Dari kegiatan tersebut, petugas bea cukai mengamankan 1.500 miras impor berbagai merk dan 360 botol miras lokal.  &amp;rdquo;Penanganan kasus ini adalah pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Untuk urusan itu, kami telah serahkan kepada kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe A1 Juanda,&amp;rdquo; papar Wicak.</content:encoded></item></channel></rss>
