<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Misbakhun Dilaporkan Atas Dugaan Kejahatan Perbankan</title><description>Andi Arief melaporkan Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Muhammad Misbakhun dan Direksi Perusahaan Frenky Ongko Wardoyo, ke Polres Jakarta Pusat. </description><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/01/339/308066/misbakhun-dilaporkan-atas-dugaan-kejahatan-perbankan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/03/01/339/308066/misbakhun-dilaporkan-atas-dugaan-kejahatan-perbankan"/><item><title>Misbakhun Dilaporkan Atas Dugaan Kejahatan Perbankan</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/01/339/308066/misbakhun-dilaporkan-atas-dugaan-kejahatan-perbankan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/03/01/339/308066/misbakhun-dilaporkan-atas-dugaan-kejahatan-perbankan</guid><pubDate>Senin 01 Maret 2010 17:39 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/03/01/339/308066/EIiPSpt16s.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Muhammad Misbakhun (Foto: grogol.blogspot)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/03/01/339/308066/EIiPSpt16s.jpg</image><title>Muhammad Misbakhun (Foto: grogol.blogspot)</title></images><description>JAKARTA - Andi Arief melaporkan Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Muhammad Misbakhun dan Direksi Perusahaan Frenky Ongko Wardoyo, ke Polres Jakarta Pusat. Keduanya dilaporkan atas dugaan money laundering dan kejahatan perbankan. 
&amp;nbsp;
Andi menduga ada permaianan antara Bank Century dan PT SPI. Hal ini didasarkan pada surat persetujuan L/C yang dibuat sebelum ada surat gadai. L/C sendiri tercatat pada 19 November 2007, sementara surat gadai sebagai syarat pemberian L/C baru diserahkan pada 27 November 2007.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Berarti ada kedekatan antara Robert Tantular dengan Misbakhun. Kalau tidak dekat, tidak mungking bisa begitu. Ada transaksi ekspor-impor L/C. Itu ekspor-impor yang setelah kami cek ke pabean, tidak ada,&amp;rdquo; jelas Andi di Polres Jakarta Pusat, Senin (1/3/2010).
&amp;nbsp;
Dia menambahkan, pihaknya juga mengecek ke website pajak bahwa perusahaan Selalang Prima Internasional asetnya tercatat sebesar Rp702 miliar, namun pekerjanya hanya empat orang dengan membayar pajak Rp3 hingga Rp7 juta.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Ini saya duga adalah proses manipulasi yang sistematik. Seharusnya yang melapor adalah pihak perbankan. Negara ini dirugikan senilai sebesar USD22,5 juta,&amp;rdquo; tegas dia.
&amp;nbsp;
Andi mengaku juga tengah menyelidiki dugaan kejahatan serupa terhadap PT SAC yang sekantor dengan Misbakhun, namun data yang dia dapat masih perlu diklarifikasi.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Andi Arief melaporkan Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Muhammad Misbakhun dan Direksi Perusahaan Frenky Ongko Wardoyo, ke Polres Jakarta Pusat. Keduanya dilaporkan atas dugaan money laundering dan kejahatan perbankan. 
&amp;nbsp;
Andi menduga ada permaianan antara Bank Century dan PT SPI. Hal ini didasarkan pada surat persetujuan L/C yang dibuat sebelum ada surat gadai. L/C sendiri tercatat pada 19 November 2007, sementara surat gadai sebagai syarat pemberian L/C baru diserahkan pada 27 November 2007.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Berarti ada kedekatan antara Robert Tantular dengan Misbakhun. Kalau tidak dekat, tidak mungking bisa begitu. Ada transaksi ekspor-impor L/C. Itu ekspor-impor yang setelah kami cek ke pabean, tidak ada,&amp;rdquo; jelas Andi di Polres Jakarta Pusat, Senin (1/3/2010).
&amp;nbsp;
Dia menambahkan, pihaknya juga mengecek ke website pajak bahwa perusahaan Selalang Prima Internasional asetnya tercatat sebesar Rp702 miliar, namun pekerjanya hanya empat orang dengan membayar pajak Rp3 hingga Rp7 juta.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Ini saya duga adalah proses manipulasi yang sistematik. Seharusnya yang melapor adalah pihak perbankan. Negara ini dirugikan senilai sebesar USD22,5 juta,&amp;rdquo; tegas dia.
&amp;nbsp;
Andi mengaku juga tengah menyelidiki dugaan kejahatan serupa terhadap PT SAC yang sekantor dengan Misbakhun, namun data yang dia dapat masih perlu diklarifikasi.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
