<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>JPU Tetap Minta Wiliardi Dihukum Mati</title><description>Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa mantan Kapolres Jakarta Selatan Williardi Wizard (WW) hari ini mengajukan memori banding.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/03/339/308749/jpu-tetap-minta-wiliardi-dihukum-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/03/03/339/308749/jpu-tetap-minta-wiliardi-dihukum-mati"/><item><title>JPU Tetap Minta Wiliardi Dihukum Mati</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/03/339/308749/jpu-tetap-minta-wiliardi-dihukum-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/03/03/339/308749/jpu-tetap-minta-wiliardi-dihukum-mati</guid><pubDate>Rabu 03 Maret 2010 14:46 WIB</pubDate><dc:creator>Frida Astuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/03/03/339/308749/A3ONP9cnMm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wiliardi Wizar (Foto: Koran SI) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/03/03/339/308749/A3ONP9cnMm.jpg</image><title>Wiliardi Wizar (Foto: Koran SI) </title></images><description>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa mantan Kapolres Jakarta Selatan Williardi Wizard (WW) hari ini mengajukan memori banding.&amp;nbsp;&quot;Hari ini kami mengirimkan memori banding,&quot; tandas JPU terdakwa WW, Iwan Setiawan kepada Okezone di PN Selatan,Rabu (3/3/2010).Dalam memori bandingnya, JPU tetap pada tuntutan semula yakni menuntut WW hukuman mati dengan alasan 90 persen putusan majelis mengadopsi tuntutan JPU. &quot;Kami tetap pada tuntutan semula dan meminta kepada majelis untuk tetap menjatuhi hukuman mati,&quot; jelasnyaIwan menilai hal yang meringankan yang disebutkan majelis hakim dalam sidang vonis beberapa waktu lalu di antaranya, seperti terdakwa mendapatkan prestasi selama menjabat harus kembali dipertimbangkan. &quot;Harusnya tidak ada yang meringankan untuk terdakwa, karena terdakwa adalah penegak hukum dan harusnya menegakan hukum,&quot; tegasnya.&amp;nbsp;&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa mantan Kapolres Jakarta Selatan Williardi Wizard (WW) hari ini mengajukan memori banding.&amp;nbsp;&quot;Hari ini kami mengirimkan memori banding,&quot; tandas JPU terdakwa WW, Iwan Setiawan kepada Okezone di PN Selatan,Rabu (3/3/2010).Dalam memori bandingnya, JPU tetap pada tuntutan semula yakni menuntut WW hukuman mati dengan alasan 90 persen putusan majelis mengadopsi tuntutan JPU. &quot;Kami tetap pada tuntutan semula dan meminta kepada majelis untuk tetap menjatuhi hukuman mati,&quot; jelasnyaIwan menilai hal yang meringankan yang disebutkan majelis hakim dalam sidang vonis beberapa waktu lalu di antaranya, seperti terdakwa mendapatkan prestasi selama menjabat harus kembali dipertimbangkan. &quot;Harusnya tidak ada yang meringankan untuk terdakwa, karena terdakwa adalah penegak hukum dan harusnya menegakan hukum,&quot; tegasnya.&amp;nbsp;&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
