<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro Sita Ratusan Ribu DVD Porno</title><description>Jajaran Polda Metro Jaya berhasil membekuk empat tersangka jaringan produsen dan pengedar VCD dan DVD porno.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/04/338/309213/polda-metro-sita-ratusan-ribu-dvd-porno</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/03/04/338/309213/polda-metro-sita-ratusan-ribu-dvd-porno"/><item><title>Polda Metro Sita Ratusan Ribu DVD Porno</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/04/338/309213/polda-metro-sita-ratusan-ribu-dvd-porno</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/03/04/338/309213/polda-metro-sita-ratusan-ribu-dvd-porno</guid><pubDate>Kamis 04 Maret 2010 16:45 WIB</pubDate><dc:creator>Ajat M Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/03/04/338/309213/BR3rw3jitq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi merazia DVD-VCD bajakan di sejumlah tempat di Yogyakarta. (Foto: Koran SI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/03/04/338/309213/BR3rw3jitq.jpg</image><title>Polisi merazia DVD-VCD bajakan di sejumlah tempat di Yogyakarta. (Foto: Koran SI)</title></images><description>JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil membekuk empat tersangka jaringan produsen dan pengedar VCD dan DVD porno.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Direktorat Kriminal Khusus hari ini berhasil melakukan penangkapan terkait UU Hak Cipta VCD dan DVD. Diperoleh empat tersangka berinisal, SR, DE, EW, dan Y,&amp;rdquo; tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar dalam konferensi pers bersama Kanit IV Direktorat Kompol Rachimat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (4/3/2010).
&amp;nbsp;
Boy Rafli menjelaskan EW merupakan orang yang memproduksi kepingan VCD dan DVD itu, sementara tiga lainnya adalah penegdar di daerah Glodok dan sekitar Taman Sari, Jakarta Barat.
&amp;nbsp;
Selain dijerat dengan UU Hak Cipta, mereka juga dikenakan Pasal 29 Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Sudah dalam proses penyidikan dan secepatnya dilimpahkan. Barang bukti yang disita sekitar 161.900 keping,&amp;rdquo; papar dia.
&amp;nbsp;
Dia menambahkan, ini merupakan hasil tangkapan selama Februari.
&amp;nbsp;
Seluruh VCD dan DVD ini, lanjut dia, diproduksi di sebuah rumah kos di daerah Glodok, tepatnya di Jalan Gajah Mada, RT02/03.
&amp;nbsp;
Selain DVD, polisi juga menyita seperangkat komputer dan master pencetak CD yang dapat mengkopi sekitar 60.000 setiap hari.
&amp;nbsp;
Kepada pengedar, kepingan itu dijual dengan harga Rp2.800 per keping.
&amp;nbsp;
Sementara itu salah satu tersangka EW menyatakan kepingan VCD dan DVD itu dikirim ke daerah-daerah melalui pos. Sementara film yang mereka bajak, diunduh dari internet.
&amp;nbsp;
Salah satu pengedar, SR, mengatakan dia membeli kepingan Cd itu dari grosir seharga Rp2.800 dan dijual Rp3.000 per keping. &amp;ldquo;Dalam sehari dapat keuntungan Rp500.000 sampai Rp600.000. Tak hanya dijual di Jakarta, tapi di daerah lain,&amp;rdquo; jelas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil membekuk empat tersangka jaringan produsen dan pengedar VCD dan DVD porno.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Direktorat Kriminal Khusus hari ini berhasil melakukan penangkapan terkait UU Hak Cipta VCD dan DVD. Diperoleh empat tersangka berinisal, SR, DE, EW, dan Y,&amp;rdquo; tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar dalam konferensi pers bersama Kanit IV Direktorat Kompol Rachimat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (4/3/2010).
&amp;nbsp;
Boy Rafli menjelaskan EW merupakan orang yang memproduksi kepingan VCD dan DVD itu, sementara tiga lainnya adalah penegdar di daerah Glodok dan sekitar Taman Sari, Jakarta Barat.
&amp;nbsp;
Selain dijerat dengan UU Hak Cipta, mereka juga dikenakan Pasal 29 Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Sudah dalam proses penyidikan dan secepatnya dilimpahkan. Barang bukti yang disita sekitar 161.900 keping,&amp;rdquo; papar dia.
&amp;nbsp;
Dia menambahkan, ini merupakan hasil tangkapan selama Februari.
&amp;nbsp;
Seluruh VCD dan DVD ini, lanjut dia, diproduksi di sebuah rumah kos di daerah Glodok, tepatnya di Jalan Gajah Mada, RT02/03.
&amp;nbsp;
Selain DVD, polisi juga menyita seperangkat komputer dan master pencetak CD yang dapat mengkopi sekitar 60.000 setiap hari.
&amp;nbsp;
Kepada pengedar, kepingan itu dijual dengan harga Rp2.800 per keping.
&amp;nbsp;
Sementara itu salah satu tersangka EW menyatakan kepingan VCD dan DVD itu dikirim ke daerah-daerah melalui pos. Sementara film yang mereka bajak, diunduh dari internet.
&amp;nbsp;
Salah satu pengedar, SR, mengatakan dia membeli kepingan Cd itu dari grosir seharga Rp2.800 dan dijual Rp3.000 per keping. &amp;ldquo;Dalam sehari dapat keuntungan Rp500.000 sampai Rp600.000. Tak hanya dijual di Jakarta, tapi di daerah lain,&amp;rdquo; jelas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
