<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Panitia Seleksi KPK Segera Dibentuk</title><description>Panitia seleksi pimpinan KPK segera dibentuk. Hal ini menyusul ditolaknya Perppu Pelaksana Tugas (Plt) KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/04/339/308973/panitia-seleksi-kpk-segera-dibentuk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/03/04/339/308973/panitia-seleksi-kpk-segera-dibentuk"/><item><title>Panitia Seleksi KPK Segera Dibentuk</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/04/339/308973/panitia-seleksi-kpk-segera-dibentuk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/03/04/339/308973/panitia-seleksi-kpk-segera-dibentuk</guid><pubDate>Kamis 04 Maret 2010 10:03 WIB</pubDate><dc:creator>Amirul Hasan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/03/04/339/308973/IA2a9KNQOF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkum HAM Patrialis Akbar (Foto: dok.okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/03/04/339/308973/IA2a9KNQOF.jpg</image><title>Menkum HAM Patrialis Akbar (Foto: dok.okezone)</title></images><description>JAKARTA - Panitia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera dibentuk. Hal ini menyusul ditolaknya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pelaksana Tugas (Plt) KPK.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kalau nanti setelah undang-undang pencabutan terhadap Perppu Plt KPK disahkan, maka sejak itu pemerintah akan segera membentuk panitia seleksi. Ini tergantung dari kapan RUU bisa disahkan di sini,&amp;rdquo; ungkap Menkum HAM Patrialis Akbar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/3/2010).
&amp;nbsp;
Dia menambahkan, Rabu 3 Maret kemarin, Komisi III DPR meminta agar segera mengajukan RUU pencabutan Perppu Plt KPK. Namun dikarenakan mulai besok DPR memasuki masa reses maka kemungkinan pengajuan masih menunggu.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Masa sidang setelah itu. Sebenarnya kita sudah siap mengajukan RUU itu, tapi karena hari ini terakhir sudah tidak memungkinkan lagi,&amp;rdquo; tutur dia.
&amp;nbsp;
Mengenai proses pembentukan panitia seleksi hingga pengajuan nama-nama calon pimpinan KPK ke DPR, Patrialis mengatakan sekira enam bulan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Enam bulan itu paling cepat dan sesuai UU,&amp;rdquo; ucapnya.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, Komisi III DPR menyatakan penolakan atas Perppu Plt KPK karena dianggap tidak relevan. Sebab, keberadaan perppu itu hanya diberlakukan dalam keadaan mendesak.
&amp;nbsp;
Selain itu, Perppu Plt KPK dianggap justru akan menimbulkan kekhawatiran dari banyak pihak. Sebagaimana diketahui, mekanisme pengangkatan pemimpin baru di KPK sebenarnya telah diatur oleh UU Nomor 30 Tahun 2002.
&amp;nbsp;
Namun melalui Perppu, saat terjadi kekosongan kepemimpinan di KPK, Presiden bisa langsung menunjuk Plt. Hal ini dinilai bisa membuat KPK tidak lagi independen.</description><content:encoded>JAKARTA - Panitia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera dibentuk. Hal ini menyusul ditolaknya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pelaksana Tugas (Plt) KPK.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kalau nanti setelah undang-undang pencabutan terhadap Perppu Plt KPK disahkan, maka sejak itu pemerintah akan segera membentuk panitia seleksi. Ini tergantung dari kapan RUU bisa disahkan di sini,&amp;rdquo; ungkap Menkum HAM Patrialis Akbar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/3/2010).
&amp;nbsp;
Dia menambahkan, Rabu 3 Maret kemarin, Komisi III DPR meminta agar segera mengajukan RUU pencabutan Perppu Plt KPK. Namun dikarenakan mulai besok DPR memasuki masa reses maka kemungkinan pengajuan masih menunggu.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Masa sidang setelah itu. Sebenarnya kita sudah siap mengajukan RUU itu, tapi karena hari ini terakhir sudah tidak memungkinkan lagi,&amp;rdquo; tutur dia.
&amp;nbsp;
Mengenai proses pembentukan panitia seleksi hingga pengajuan nama-nama calon pimpinan KPK ke DPR, Patrialis mengatakan sekira enam bulan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Enam bulan itu paling cepat dan sesuai UU,&amp;rdquo; ucapnya.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, Komisi III DPR menyatakan penolakan atas Perppu Plt KPK karena dianggap tidak relevan. Sebab, keberadaan perppu itu hanya diberlakukan dalam keadaan mendesak.
&amp;nbsp;
Selain itu, Perppu Plt KPK dianggap justru akan menimbulkan kekhawatiran dari banyak pihak. Sebagaimana diketahui, mekanisme pengangkatan pemimpin baru di KPK sebenarnya telah diatur oleh UU Nomor 30 Tahun 2002.
&amp;nbsp;
Namun melalui Perppu, saat terjadi kekosongan kepemimpinan di KPK, Presiden bisa langsung menunjuk Plt. Hal ini dinilai bisa membuat KPK tidak lagi independen.</content:encoded></item></channel></rss>
