<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Temui Presiden, Tumpak Bicarakan Perppu Plt KPK?</title><description>Plt Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bertemu Presiden SBY di Istana. Apakah pertemuan ini terkait RUU Penetapan Perppu Plt Ketua KPK?</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/05/339/309386/temui-presiden-tumpak-bicarakan-perppu-plt-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/03/05/339/309386/temui-presiden-tumpak-bicarakan-perppu-plt-kpk"/><item><title>Temui Presiden, Tumpak Bicarakan Perppu Plt KPK?</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/05/339/309386/temui-presiden-tumpak-bicarakan-perppu-plt-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/03/05/339/309386/temui-presiden-tumpak-bicarakan-perppu-plt-kpk</guid><pubDate>Jum'at 05 Maret 2010 09:59 WIB</pubDate><dc:creator>Maria Ulfa Eleven Safa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/03/05/339/309386/r0WG476XhZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tumpak Hatorangan (tengah) (Foto: Heru H/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/03/05/339/309386/r0WG476XhZ.jpg</image><title>Tumpak Hatorangan (tengah) (Foto: Heru H/okezone)</title></images><description>JAKARTA - RUU Penetapan Perppu Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi undang-undang ditolak DPR pada sidang paripurna kemarin. Hari ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Plt Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bertemu di Istana.
&amp;nbsp;
Apakah pertemuan ini sekaligus akan membahas masalah Perppu Plt Ketua KPK tersebut?
&amp;nbsp;
&quot;Oo..tidak, ini saja yang kita bahas (harta kekayaan presiden dan wapres),&amp;rdquo; ujar Tumpak setibanya di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (5/3/2010).
&amp;nbsp;
Sidang paripurna DPR resmi menyatakan bahwa RUU tentang penetapan Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi undang-undang resmi ditolak.
&amp;nbsp;
Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menjelaskan bahwa pada 2 Maret 2010, Komisi III dan Menkum HAM Patrialis Akbar telah membahas RUU penetapan Perppu tersebut. Saat itu juga, lanjut Benny, pihaknya mendengar pendapat fraksi atas pandangan presiden yang disampaikan Menkum HAM.
&amp;nbsp;
Menurut Benny, dalam pandangan fraksi yang disampaikan, Partai Demokrat dan PKB memberikan persetujuan RUU ini untuk jadi UU. Dan diambil keputusan pada pembahasan tingkat II yaitu paripurna.
&amp;nbsp;
Sedangkan fraksi lainnya yaitu Golkar, PDIP, PKS, PAN, PPP, Hanura, dan Gerindra bertentangan dengan Demokrat. Mereka menyatakan tidak dapat memberikan persetujuan RUU Penetapan Perppu tersebut untuk menjadi undang-undang.
&amp;nbsp;
Sementara itu, Perppu Plt KPK dianggap justru akan menimbulkan kekhawatiran dari banyak pihak. Sebagaimana diketahui, mekanisme pengangkatan pemimpin baru di KPK sebenarnya telah diatur oleh UU Nomor 30 Tahun 2002.
&amp;nbsp;
Namun melalui Perppu, saat terjadi kekosongan kepemimpinan di KPK, Presiden bisa langsung menunjuk Plt. Hal ini dinilai bisa membuat KPK tidak lagi independen.
&amp;nbsp;
Dengan ditolaknya RUU Penetapan Perppu Plt KPK itu, diharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengajukan RUU Pencabutan Perppu tersebut kepada DPR.</description><content:encoded>JAKARTA - RUU Penetapan Perppu Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi undang-undang ditolak DPR pada sidang paripurna kemarin. Hari ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Plt Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bertemu di Istana.
&amp;nbsp;
Apakah pertemuan ini sekaligus akan membahas masalah Perppu Plt Ketua KPK tersebut?
&amp;nbsp;
&quot;Oo..tidak, ini saja yang kita bahas (harta kekayaan presiden dan wapres),&amp;rdquo; ujar Tumpak setibanya di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (5/3/2010).
&amp;nbsp;
Sidang paripurna DPR resmi menyatakan bahwa RUU tentang penetapan Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi undang-undang resmi ditolak.
&amp;nbsp;
Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menjelaskan bahwa pada 2 Maret 2010, Komisi III dan Menkum HAM Patrialis Akbar telah membahas RUU penetapan Perppu tersebut. Saat itu juga, lanjut Benny, pihaknya mendengar pendapat fraksi atas pandangan presiden yang disampaikan Menkum HAM.
&amp;nbsp;
Menurut Benny, dalam pandangan fraksi yang disampaikan, Partai Demokrat dan PKB memberikan persetujuan RUU ini untuk jadi UU. Dan diambil keputusan pada pembahasan tingkat II yaitu paripurna.
&amp;nbsp;
Sedangkan fraksi lainnya yaitu Golkar, PDIP, PKS, PAN, PPP, Hanura, dan Gerindra bertentangan dengan Demokrat. Mereka menyatakan tidak dapat memberikan persetujuan RUU Penetapan Perppu tersebut untuk menjadi undang-undang.
&amp;nbsp;
Sementara itu, Perppu Plt KPK dianggap justru akan menimbulkan kekhawatiran dari banyak pihak. Sebagaimana diketahui, mekanisme pengangkatan pemimpin baru di KPK sebenarnya telah diatur oleh UU Nomor 30 Tahun 2002.
&amp;nbsp;
Namun melalui Perppu, saat terjadi kekosongan kepemimpinan di KPK, Presiden bisa langsung menunjuk Plt. Hal ini dinilai bisa membuat KPK tidak lagi independen.
&amp;nbsp;
Dengan ditolaknya RUU Penetapan Perppu Plt KPK itu, diharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengajukan RUU Pencabutan Perppu tersebut kepada DPR.</content:encoded></item></channel></rss>
