<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>&quot;Kita Mau Tumpak Jadi Plt Ketua KPK Sampai Akhir&quot;</title><description>&amp;ldquo;Hati nurani kita menghendaki Pak Tumpak menjabat sebagai Ketua KPK sampai akhir,&amp;rdquo; ujar Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/08/339/310351/kita-mau-tumpak-jadi-plt-ketua-kpk-sampai-akhir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/03/08/339/310351/kita-mau-tumpak-jadi-plt-ketua-kpk-sampai-akhir"/><item><title>&quot;Kita Mau Tumpak Jadi Plt Ketua KPK Sampai Akhir&quot;</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/08/339/310351/kita-mau-tumpak-jadi-plt-ketua-kpk-sampai-akhir</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/03/08/339/310351/kita-mau-tumpak-jadi-plt-ketua-kpk-sampai-akhir</guid><pubDate>Senin 08 Maret 2010 16:40 WIB</pubDate><dc:creator>Maria Ulfa Eleven Safa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/03/08/339/310351/ybgPjbLYO7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkum HAM Patrialis Akbar (Foto: dok.okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/03/08/339/310351/ybgPjbLYO7.jpg</image><title>Menkum HAM Patrialis Akbar (Foto: dok.okezone)</title></images><description>JAKARTA - Gurat kekecewaan tidak bisa disembunyikan dari wajah Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar menyusul ditolaknya RUU tentang penetapan Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Hati nurani kita menghendaki Pak Tumpak menjabat sebagai Ketua KPK sampai akhir,&amp;rdquo; ujar Patrialis usai bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Presiden, Jakarta, Senin (8/3/2010).
&amp;nbsp;
Dengan ditolaknya RUU tersebut, maka secara otomatis tugas Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean akan segera berakhir begitu Perppu resmi dicabut.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Setelah itu dilanjutkan pencabutan Keppres pengangkatan Pak Tumpak, baru kita bentuk Panitia Seleksi (Pansel Ketua KPK),&amp;rdquo; imbuhnya.
&amp;nbsp;
Pemerintah sendiri baru akan mengajukan RUU Pencabutan Perppu Plt KPK pada masa sidang berikutnya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Karena DPR sedang reses, maka pemerintah baru mengajukan RUU Pencabutan Perppu setelah reses,&amp;rdquo; tandasnya.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, pada sidang paripurna di DPR 4 Maret lalu, RUU tentang penetapan Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi resmi ditolak.
&amp;nbsp;
Salah satu pertimbangannya, dengan adanya Perppu itu akan mempengaruhi independensi KPK dalam memilih ketua. Sebab untuk hal ini komisi antikorupsi itu telah memiliki undang-undang sendiri.</description><content:encoded>JAKARTA - Gurat kekecewaan tidak bisa disembunyikan dari wajah Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar menyusul ditolaknya RUU tentang penetapan Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Hati nurani kita menghendaki Pak Tumpak menjabat sebagai Ketua KPK sampai akhir,&amp;rdquo; ujar Patrialis usai bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Presiden, Jakarta, Senin (8/3/2010).
&amp;nbsp;
Dengan ditolaknya RUU tersebut, maka secara otomatis tugas Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean akan segera berakhir begitu Perppu resmi dicabut.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Setelah itu dilanjutkan pencabutan Keppres pengangkatan Pak Tumpak, baru kita bentuk Panitia Seleksi (Pansel Ketua KPK),&amp;rdquo; imbuhnya.
&amp;nbsp;
Pemerintah sendiri baru akan mengajukan RUU Pencabutan Perppu Plt KPK pada masa sidang berikutnya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Karena DPR sedang reses, maka pemerintah baru mengajukan RUU Pencabutan Perppu setelah reses,&amp;rdquo; tandasnya.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, pada sidang paripurna di DPR 4 Maret lalu, RUU tentang penetapan Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi resmi ditolak.
&amp;nbsp;
Salah satu pertimbangannya, dengan adanya Perppu itu akan mempengaruhi independensi KPK dalam memilih ketua. Sebab untuk hal ini komisi antikorupsi itu telah memiliki undang-undang sendiri.</content:encoded></item></channel></rss>
