<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Merokok</title><description>Pengurus Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok. Ini merupakan revisi dari fatwa sebelumnya yang menyatakan rokok itu mubah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/09/337/310558/pp-muhammadiyah-keluarkan-fatwa-haram-merokok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/03/09/337/310558/pp-muhammadiyah-keluarkan-fatwa-haram-merokok"/><item><title>PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Merokok</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/09/337/310558/pp-muhammadiyah-keluarkan-fatwa-haram-merokok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/03/09/337/310558/pp-muhammadiyah-keluarkan-fatwa-haram-merokok</guid><pubDate>Selasa 09 Maret 2010 10:56 WIB</pubDate><dc:creator>Anton Suhartono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/03/09/337/310558/6ORYohrdxG.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/03/09/337/310558/6ORYohrdxG.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Pengurus Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok. Ini merupakan revisi dari fatwa sebelumnya yang menyatakan rokok itu mubah.&amp;ldquo;Tadi malam kita sudah mengeluarkan surat fatwa haram Nomor 6//SM/MTT/III/2010. Muhammadiyah sudah mengharamkan rokok,&amp;rdquo; ungkap Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar saat dihubungi okezone, Selasa (9/3/2010).Menurut Syamsul ada beberapa pertimbangan mengapa lembaganya akhirnya mengharamkan rokok.&amp;ldquo;Yang pertama kami melihat berdasarkan hasil kajian dari ahli medis dan akademisi. Semuanya sepakat rokok adalah sesuatu yang membahayakan karena mengandung zat aditif dan zat berbahaya lainnya,&amp;rdquo; papar Syamsul.Dia menjelaskan, dari sisi agama sesuatu yang membahayakan itu dilarang. &amp;ldquo;Jadi dari sisi itu ada keselarasan antara ketentuan agama dangan fakta ilmiah,&amp;rdquo; jelas dia.PP Muhammadiyah sempat menghentikan fatwa mubah merokok pada 2007. Menurut Syamsul, saat itu lembaganya belum melakukan kajian mendalam.&amp;ldquo;Kalau dulu kajian belum dalam dan belum banyak masukan bahan yang lebih komprehensif,&amp;rdquo; papar dia.Muhammadiyah menyimpulkan fatwa haram, lanjut dia, melalui hasil-hasil penelitian yang melibatkan ahli dari berbagai dispilin ilmu.(ton)</description><content:encoded>JAKARTA - Pengurus Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok. Ini merupakan revisi dari fatwa sebelumnya yang menyatakan rokok itu mubah.&amp;ldquo;Tadi malam kita sudah mengeluarkan surat fatwa haram Nomor 6//SM/MTT/III/2010. Muhammadiyah sudah mengharamkan rokok,&amp;rdquo; ungkap Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar saat dihubungi okezone, Selasa (9/3/2010).Menurut Syamsul ada beberapa pertimbangan mengapa lembaganya akhirnya mengharamkan rokok.&amp;ldquo;Yang pertama kami melihat berdasarkan hasil kajian dari ahli medis dan akademisi. Semuanya sepakat rokok adalah sesuatu yang membahayakan karena mengandung zat aditif dan zat berbahaya lainnya,&amp;rdquo; papar Syamsul.Dia menjelaskan, dari sisi agama sesuatu yang membahayakan itu dilarang. &amp;ldquo;Jadi dari sisi itu ada keselarasan antara ketentuan agama dangan fakta ilmiah,&amp;rdquo; jelas dia.PP Muhammadiyah sempat menghentikan fatwa mubah merokok pada 2007. Menurut Syamsul, saat itu lembaganya belum melakukan kajian mendalam.&amp;ldquo;Kalau dulu kajian belum dalam dan belum banyak masukan bahan yang lebih komprehensif,&amp;rdquo; papar dia.Muhammadiyah menyimpulkan fatwa haram, lanjut dia, melalui hasil-hasil penelitian yang melibatkan ahli dari berbagai dispilin ilmu.(ton)</content:encoded></item></channel></rss>
