<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Udju Didakwa Bersama Anggota Fraksi TNI Terima Cek</title><description>Terdakwa kasus dugaan suap berupa cek perjalanan, Udju Djuhaeri, didakwa menerima cek senilai Rp500 juta bersama anggota Fraksi TNI/Polri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/11/339/311459/udju-didakwa-bersama-anggota-fraksi-tni-terima-cek</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/03/11/339/311459/udju-didakwa-bersama-anggota-fraksi-tni-terima-cek"/><item><title>Udju Didakwa Bersama Anggota Fraksi TNI Terima Cek</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/11/339/311459/udju-didakwa-bersama-anggota-fraksi-tni-terima-cek</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/03/11/339/311459/udju-didakwa-bersama-anggota-fraksi-tni-terima-cek</guid><pubDate>Kamis 11 Maret 2010 10:44 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdinan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/03/11/339/311459/vZfww3LDuW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Udju Djuhaeri saat jalani persidangan di Pengadilan Tipikor (Foto: Ferdinan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/03/11/339/311459/vZfww3LDuW.jpg</image><title>Udju Djuhaeri saat jalani persidangan di Pengadilan Tipikor (Foto: Ferdinan)</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap berupa cek perjalanan saat pemilihan deputi senior gubernur Bank Indonesia tahun 2004, Udju Djuhaeri, didakwa menerima cek senilai Rp500 juta.&amp;ldquo;Terdakwa sebagai pegawai negeri dan atau penyelenggara negara yakni anggota Komisi IX periode 1999-2004 bersama-sama dengan R Sulistyadi, Darsup Yusuf, Suyitno menerima cek perjalanan sepuluh lembar, masing-masing senilai Rp50 juta, seluruhnya Rp500 juta,&amp;rdquo; ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kadek Wiradana.Hal itu disampaikan Kadek saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Udju di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/3/2010).Kadek menambahkan, cek tersebut didapat Udju dkk dari Nunun Nurbaeti pada Juni 2004 di kantor PT Wahana Esa Sejati, Jakarta Pusat.&amp;ldquo;Pemberian tersebut diberikan karena yang bersangkutan memiliki kekuasaan atau kewenangan dalam memilih Deputi Senior Gubernur BI dan yang pada saat itu memilih Miranda S Goeltom,&amp;rdquo; jelas Kadek.Lebih lanjut dia menuturkan, Udju sebelumnya dihubungi Nunun dan diminta menemui Ahmad Hakim Safari untuk menerima cek perjalanan tersebut.&amp;ldquo;Ini bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai anggota DPR yang dilarang menerima imbalan,&amp;rdquo; tandasnya.Atas perbuatannya itu, Udju dikenai pasal berlapis yaitu Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sementara itu, saat ketiga nama yaitu R Sulistyadi, Darsup Yusuf, dan Suyitno dikonfirmasi ke kuasa hukum Udju, Inu Kertapati, dia mengatakan mereka merupakan anggota Fraksi TNI/Polri.</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap berupa cek perjalanan saat pemilihan deputi senior gubernur Bank Indonesia tahun 2004, Udju Djuhaeri, didakwa menerima cek senilai Rp500 juta.&amp;ldquo;Terdakwa sebagai pegawai negeri dan atau penyelenggara negara yakni anggota Komisi IX periode 1999-2004 bersama-sama dengan R Sulistyadi, Darsup Yusuf, Suyitno menerima cek perjalanan sepuluh lembar, masing-masing senilai Rp50 juta, seluruhnya Rp500 juta,&amp;rdquo; ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kadek Wiradana.Hal itu disampaikan Kadek saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Udju di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/3/2010).Kadek menambahkan, cek tersebut didapat Udju dkk dari Nunun Nurbaeti pada Juni 2004 di kantor PT Wahana Esa Sejati, Jakarta Pusat.&amp;ldquo;Pemberian tersebut diberikan karena yang bersangkutan memiliki kekuasaan atau kewenangan dalam memilih Deputi Senior Gubernur BI dan yang pada saat itu memilih Miranda S Goeltom,&amp;rdquo; jelas Kadek.Lebih lanjut dia menuturkan, Udju sebelumnya dihubungi Nunun dan diminta menemui Ahmad Hakim Safari untuk menerima cek perjalanan tersebut.&amp;ldquo;Ini bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai anggota DPR yang dilarang menerima imbalan,&amp;rdquo; tandasnya.Atas perbuatannya itu, Udju dikenai pasal berlapis yaitu Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sementara itu, saat ketiga nama yaitu R Sulistyadi, Darsup Yusuf, dan Suyitno dikonfirmasi ke kuasa hukum Udju, Inu Kertapati, dia mengatakan mereka merupakan anggota Fraksi TNI/Polri.</content:encoded></item></channel></rss>
