<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Orang Cacat Mental Juga Boleh Nyontreng Pilkada</title><description>Bawaslu dan Komnas HAM menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pemenuhan hak dasar warga negara dalam memberikan suara pada penyelenggaraan Pilkada 2010.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/12/337/311944/orang-cacat-mental-juga-boleh-nyontreng-pilkada</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/03/12/337/311944/orang-cacat-mental-juga-boleh-nyontreng-pilkada"/><item><title>Orang Cacat Mental Juga Boleh Nyontreng Pilkada</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/12/337/311944/orang-cacat-mental-juga-boleh-nyontreng-pilkada</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/03/12/337/311944/orang-cacat-mental-juga-boleh-nyontreng-pilkada</guid><pubDate>Jum'at 12 Maret 2010 13:08 WIB</pubDate><dc:creator>Amalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/03/12/337/311944/2QhaWyVpD4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nur Hidayat Sardini dan Ifdhal Kasim (Foto: Heru Haryono/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/03/12/337/311944/2QhaWyVpD4.jpg</image><title>Nur Hidayat Sardini dan Ifdhal Kasim (Foto: Heru Haryono/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Bawaslu dan Komnas HAM menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pemenuhan hak dasar warga negara dalam memberikan suara pada penyelenggaraan Pilkada 2010.MoU tersebut dibuat untuk menjamin hak para warga negara yang terpinggirkan hak pilihnya karena berbagai alasan, misalnya karena menderita cacat fisik atau setengah cacat mental.&quot;Gangguan setengah jiwa tapi dianggap gila. Kita juga akan pantau dan menggelar kampanye bersama,&quot; kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2010).Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini juga menegaskan, inisiatif kerjasama tersebut diambil karena Komnas HAM sangat kompeten.Sejauh ini Komnas HAM juga telah mengembangkan penelitian di enam titik, yakni di Padang, Aceh, Palu, Pontianak, Papua, dan Ambon.&quot;25-40 persen warga negara kehilangan hak pilih, tapi kita tidak bisa jamin angka itu akan turun, tergantung KPU. Kita hanya melakukan penyuluhan hak pilih dan memantau,&quot; paparnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Bawaslu dan Komnas HAM menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pemenuhan hak dasar warga negara dalam memberikan suara pada penyelenggaraan Pilkada 2010.MoU tersebut dibuat untuk menjamin hak para warga negara yang terpinggirkan hak pilihnya karena berbagai alasan, misalnya karena menderita cacat fisik atau setengah cacat mental.&quot;Gangguan setengah jiwa tapi dianggap gila. Kita juga akan pantau dan menggelar kampanye bersama,&quot; kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2010).Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini juga menegaskan, inisiatif kerjasama tersebut diambil karena Komnas HAM sangat kompeten.Sejauh ini Komnas HAM juga telah mengembangkan penelitian di enam titik, yakni di Padang, Aceh, Palu, Pontianak, Papua, dan Ambon.&quot;25-40 persen warga negara kehilangan hak pilih, tapi kita tidak bisa jamin angka itu akan turun, tergantung KPU. Kita hanya melakukan penyuluhan hak pilih dan memantau,&quot; paparnya.</content:encoded></item></channel></rss>
