<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Persidangan Kasus Herman Saren Berlarut-larut</title><description>Terdakwa penggelapan lahan milik TNI, Brigjen (Purn) Herman Sarens Soediro belum dapat dihadirkan di persidangan, Kamis (12/3/2010). Majelis persidangan tinggi militer II kembali menunda persidangan Herman.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/12/338/311777/persidangan-kasus-herman-saren-berlarut-larut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/03/12/338/311777/persidangan-kasus-herman-saren-berlarut-larut"/><item><title>Persidangan Kasus Herman Saren Berlarut-larut</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/12/338/311777/persidangan-kasus-herman-saren-berlarut-larut</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/03/12/338/311777/persidangan-kasus-herman-saren-berlarut-larut</guid><pubDate>Jum'at 12 Maret 2010 02:11 WIB</pubDate><dc:creator>Isfari Hikmat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/03/12/338/311777/AJiU1Vw6Dv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Herman Saren Sudiro</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/03/12/338/311777/AJiU1Vw6Dv.jpg</image><title>Herman Saren Sudiro</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa penggelapan lahan milik TNI, Brigjen (Purn) Herman Sarens Soediro belum dapat dihadirkan di persidangan, Kamis (12/3/2010). Majelis persidangan tinggi militer II kembali menunda persidangan Herman hingga dua pekan ke depan.Sejak dipanggil pada persidangan pertama 3 Feberuari lalu, pihak oditur pengadilan militer tinggi belum dapat menghadirkan terdakwa.Menurut Oditur Militer Tinggi Aris Sudjarwadi, terdakwa kembali tidak hadir karena alasan sakit. Pihaknya menerima surat keterangan dari RS Mitra Kemayoran yang ditandatangani Manager Medis Dr Susi Widiastuti menyatakan pasien tidak layak dipindahkan dari tempat perawatannya.&quot;Mengingat perburukan penyakitnya yaitu bendungan paru akut, maka pasien saat ini tidak layak dilakukan transortasi (pemindahan),&quot; ungkapnya di persidangan.Kondisi umum terdakwa, menurut surat tersebut, lemah dengan tekanan darah 120/70 mmHg, nadi 110x per menit, sesak nafas dengan frekuensi nafas 24 kali per menit.Dokter juga mendiagnosis terdakwa dengan penyakit gagal ginjal menahun, tekanan darah tinggi, gangguan irama jantung, riwayat operasi pelebaran pembuluh darah, dan serangan stroke sementara.&quot;Kondisinya batuk darah dan sesak nafas. Saya melihat kondisi klien saya mengidap penyakit yang berkesinambungan. Bahasa orang yang awam penyakit yang tidak bisa sembuh &quot; ungkap penasehat hukum Herman, Farida Sulistyani.Dia, bahkan berharap kasus ini ditutup karena sudah tidak dimungkinkan lagi menghadirkan Herman di persidangan. &quot;Apalagi saat ini harta kekayaan Herman Sarens sudah diambil alih TNI,&quot; ungkapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa penggelapan lahan milik TNI, Brigjen (Purn) Herman Sarens Soediro belum dapat dihadirkan di persidangan, Kamis (12/3/2010). Majelis persidangan tinggi militer II kembali menunda persidangan Herman hingga dua pekan ke depan.Sejak dipanggil pada persidangan pertama 3 Feberuari lalu, pihak oditur pengadilan militer tinggi belum dapat menghadirkan terdakwa.Menurut Oditur Militer Tinggi Aris Sudjarwadi, terdakwa kembali tidak hadir karena alasan sakit. Pihaknya menerima surat keterangan dari RS Mitra Kemayoran yang ditandatangani Manager Medis Dr Susi Widiastuti menyatakan pasien tidak layak dipindahkan dari tempat perawatannya.&quot;Mengingat perburukan penyakitnya yaitu bendungan paru akut, maka pasien saat ini tidak layak dilakukan transortasi (pemindahan),&quot; ungkapnya di persidangan.Kondisi umum terdakwa, menurut surat tersebut, lemah dengan tekanan darah 120/70 mmHg, nadi 110x per menit, sesak nafas dengan frekuensi nafas 24 kali per menit.Dokter juga mendiagnosis terdakwa dengan penyakit gagal ginjal menahun, tekanan darah tinggi, gangguan irama jantung, riwayat operasi pelebaran pembuluh darah, dan serangan stroke sementara.&quot;Kondisinya batuk darah dan sesak nafas. Saya melihat kondisi klien saya mengidap penyakit yang berkesinambungan. Bahasa orang yang awam penyakit yang tidak bisa sembuh &quot; ungkap penasehat hukum Herman, Farida Sulistyani.Dia, bahkan berharap kasus ini ditutup karena sudah tidak dimungkinkan lagi menghadirkan Herman di persidangan. &quot;Apalagi saat ini harta kekayaan Herman Sarens sudah diambil alih TNI,&quot; ungkapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
