<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Siapkan Hak Menyatakan Pendapat</title><description>Meski sebelumnya sejumlah fraksi di DPR sepakat tidak menempuh jalur hak menyatakan pendapat, namun &quot;jurus pamungkas&quot; itu kemungkinan dilakukan jika kasus Century terus terkatung-katung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/12/339/311796/dpr-siapkan-hak-menyatakan-pendapat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/03/12/339/311796/dpr-siapkan-hak-menyatakan-pendapat"/><item><title>DPR Siapkan Hak Menyatakan Pendapat</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/12/339/311796/dpr-siapkan-hak-menyatakan-pendapat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/03/12/339/311796/dpr-siapkan-hak-menyatakan-pendapat</guid><pubDate>Jum'at 12 Maret 2010 06:21 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SI</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/03/12/339/311796/tw8aIjKrIg.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/03/12/339/311796/tw8aIjKrIg.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Politisi di Senayan terus bermanuver dalam menyikapi kasus Bank Century. Setelah menelurkan rekomendasi penyelesaian kasus Century melalui paripurna, pembentukan tim pengawas rekomendasi tersebut segera menyusul.DPR akan mengawasi tiga lembaga hukum yang diserahi rekomendasi, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri. Jika langkah tersebut masih kandas, DPR sudah menyiapkan hak pamungkas parlemen dengan menggunakan hak menyatakan pendapat.&quot;Kalau aparat penegak hukum tidak memberikan sinyal positif untuk menindaklanjuti keputusan politik DPR, kami akan menggulirkan hak menyatakan pendapat,&amp;rdquo; kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/3/2010).Menanggapi pernyataan Priyo, Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan, hal yang sudah menyangkut proses hukum seharusnya dipercayakan sepenuhnya kepada penegak hukum, termasuk KPK.&amp;ldquo;Sebagai lembaga yang mandiri dan profesional, jangan ada tekanan politik kepada aparat hukum agar bekerja sesuai dengan kepentingan politik. Proses hukum harus berjalan sesuai kaidah hukum. Jangan dicampurkan dan dikaitkan dengan hak menyatakan pendapat,&amp;rdquo; katanya.Anas berharap, fraksi-fraksi konsisten dengan sikap awal mereka bahwa hak menyatakan pendapat tidak diperlukan. Karena itu, jika ada yang mendorong ke arah hak menyatakan pendapat, pasti kepentingannya untuk mengincar posisi wapres. &amp;ldquo;Itu akan membuat politik gaduh dan tidak stabil. Rakyat tidak membutuhkan politik gaduh dan konflik berkepanjangan,&amp;rdquo; katanya.Seperti diberitakan, bahwa ada perpecahan antarpimpinan KPK saat akan memutuskan kasus Century ke penyidikan. Informasi yang beredar, dari kelima pimpinan KPK itu, ada yang setuju agar kasus Century ditingkatkan ke penyidikan sementara pimpinan lainnya menilai masih perlu penyelidikan lebih lanjut dan bahkan ada yang memilih abstain.Meskipun hal itu dibantah oleh KPK. Pelaksana Tugas (Plt) Sementara Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, pimpinan KPK tidak pernah melakukan voting dalam memutus sebuah perkara naik ke penyidikan atau tidak.&amp;ldquo;Pimpinan KPK tidak pernah melakukan voting tentang kasus Century.Apanya yang divoting,&amp;rdquo; sanggah Tumpak dalam pesan singkat kepada wartawan kemarin. Wakil Ketua KPK Chandra Martha Hamzah menambahkan, tidak ada aturan di internal KPK yang mengatur soal voting.Setiap keputusan terkait penanganan perkara diambil berdasarkan gelar perkara yang meyakini kecukupan alat bukti. &amp;rdquo;Mekanisme voting enggak ada aturannya. Keputusan harus diambil berlima,&amp;rdquo; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Politisi di Senayan terus bermanuver dalam menyikapi kasus Bank Century. Setelah menelurkan rekomendasi penyelesaian kasus Century melalui paripurna, pembentukan tim pengawas rekomendasi tersebut segera menyusul.DPR akan mengawasi tiga lembaga hukum yang diserahi rekomendasi, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri. Jika langkah tersebut masih kandas, DPR sudah menyiapkan hak pamungkas parlemen dengan menggunakan hak menyatakan pendapat.&quot;Kalau aparat penegak hukum tidak memberikan sinyal positif untuk menindaklanjuti keputusan politik DPR, kami akan menggulirkan hak menyatakan pendapat,&amp;rdquo; kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/3/2010).Menanggapi pernyataan Priyo, Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan, hal yang sudah menyangkut proses hukum seharusnya dipercayakan sepenuhnya kepada penegak hukum, termasuk KPK.&amp;ldquo;Sebagai lembaga yang mandiri dan profesional, jangan ada tekanan politik kepada aparat hukum agar bekerja sesuai dengan kepentingan politik. Proses hukum harus berjalan sesuai kaidah hukum. Jangan dicampurkan dan dikaitkan dengan hak menyatakan pendapat,&amp;rdquo; katanya.Anas berharap, fraksi-fraksi konsisten dengan sikap awal mereka bahwa hak menyatakan pendapat tidak diperlukan. Karena itu, jika ada yang mendorong ke arah hak menyatakan pendapat, pasti kepentingannya untuk mengincar posisi wapres. &amp;ldquo;Itu akan membuat politik gaduh dan tidak stabil. Rakyat tidak membutuhkan politik gaduh dan konflik berkepanjangan,&amp;rdquo; katanya.Seperti diberitakan, bahwa ada perpecahan antarpimpinan KPK saat akan memutuskan kasus Century ke penyidikan. Informasi yang beredar, dari kelima pimpinan KPK itu, ada yang setuju agar kasus Century ditingkatkan ke penyidikan sementara pimpinan lainnya menilai masih perlu penyelidikan lebih lanjut dan bahkan ada yang memilih abstain.Meskipun hal itu dibantah oleh KPK. Pelaksana Tugas (Plt) Sementara Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, pimpinan KPK tidak pernah melakukan voting dalam memutus sebuah perkara naik ke penyidikan atau tidak.&amp;ldquo;Pimpinan KPK tidak pernah melakukan voting tentang kasus Century.Apanya yang divoting,&amp;rdquo; sanggah Tumpak dalam pesan singkat kepada wartawan kemarin. Wakil Ketua KPK Chandra Martha Hamzah menambahkan, tidak ada aturan di internal KPK yang mengatur soal voting.Setiap keputusan terkait penanganan perkara diambil berdasarkan gelar perkara yang meyakini kecukupan alat bukti. &amp;rdquo;Mekanisme voting enggak ada aturannya. Keputusan harus diambil berlima,&amp;rdquo; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
