<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Bantah Suara Pimpinan Pecah Usut Century</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada perpecahan suara antara pimpinan KPK terkait perlu tidaknya kasus Bank Century dinaikkan statusnya dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/12/339/311881/kpk-bantah-suara-pimpinan-pecah-usut-century</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/03/12/339/311881/kpk-bantah-suara-pimpinan-pecah-usut-century"/><item><title>KPK Bantah Suara Pimpinan Pecah Usut Century</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/12/339/311881/kpk-bantah-suara-pimpinan-pecah-usut-century</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/03/12/339/311881/kpk-bantah-suara-pimpinan-pecah-usut-century</guid><pubDate>Jum'at 12 Maret 2010 10:48 WIB</pubDate><dc:creator>Maria Ulfa Eleven Safa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/03/12/339/311881/ecmy2ut1og.bmp" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/03/12/339/311881/ecmy2ut1og.bmp</image><title>Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada perpecahan suara antara pimpinan KPK terkait perlu tidaknya kasus Bank Century dinaikkan statusnya dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.&quot;Itu tidak benar sama sekali,&quot; ujar Wakil ketua KPK Bidang Pencegahan M. Jasin melalui pesan singkatnya kepada okezone, Jumat (12/3/2010).&amp;nbsp; Sebelumnya, mantan anggota Pansus Hak Angket Bank Century Eva Kusuma Sundari mendapatkan informasi ada voting ditingkat pimpinan KPK terkait skandal Bank Century yang hasilnya 2:2:1, atau 2 orang setuju, 2 orang tidak setuju dan satu orang lagi abstain.&quot;Pimpinan KPK tetap solid, setiap pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif kolegial, dalam penanganan kasus KPK tetap bekerja secara profesional dan independen, tidak dipengaruhi oleh pihak manapun,&quot; tambahnya.KPK, saat ini, masih terus melakukan pendalaman kasus Bank Century untuk menemukan ada atau tidaknya dugaan pidana. Terkait data-data dan rekomendasi Pansus Hak Angket Bank Century, KPK akan menggunakannya sebagai tambahan informasi bagi penyidik KPK.&quot;Data dari Pansus dapat digunakan sebagai tambahan informasi bagi tim penyidik KPK,&quot; pungkasnya.(bul)</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada perpecahan suara antara pimpinan KPK terkait perlu tidaknya kasus Bank Century dinaikkan statusnya dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.&quot;Itu tidak benar sama sekali,&quot; ujar Wakil ketua KPK Bidang Pencegahan M. Jasin melalui pesan singkatnya kepada okezone, Jumat (12/3/2010).&amp;nbsp; Sebelumnya, mantan anggota Pansus Hak Angket Bank Century Eva Kusuma Sundari mendapatkan informasi ada voting ditingkat pimpinan KPK terkait skandal Bank Century yang hasilnya 2:2:1, atau 2 orang setuju, 2 orang tidak setuju dan satu orang lagi abstain.&quot;Pimpinan KPK tetap solid, setiap pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif kolegial, dalam penanganan kasus KPK tetap bekerja secara profesional dan independen, tidak dipengaruhi oleh pihak manapun,&quot; tambahnya.KPK, saat ini, masih terus melakukan pendalaman kasus Bank Century untuk menemukan ada atau tidaknya dugaan pidana. Terkait data-data dan rekomendasi Pansus Hak Angket Bank Century, KPK akan menggunakannya sebagai tambahan informasi bagi penyidik KPK.&quot;Data dari Pansus dapat digunakan sebagai tambahan informasi bagi tim penyidik KPK,&quot; pungkasnya.(bul)</content:encoded></item></channel></rss>
