<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Inisiator Angket Akan Temui KPK</title><description>Para inisiator hak angket Bank Century akan menemui KPK untuk mengawal lembaga itu menyelesaikan kasus Bank Century.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/13/339/312201/inisiator-angket-akan-temui-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/03/13/339/312201/inisiator-angket-akan-temui-kpk"/><item><title>Inisiator Angket Akan Temui KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/13/339/312201/inisiator-angket-akan-temui-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/03/13/339/312201/inisiator-angket-akan-temui-kpk</guid><pubDate>Sabtu 13 Maret 2010 06:04 WIB</pubDate><dc:creator>Adam Prawira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/03/13/339/312201/J2tJmg18z3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dok. okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/03/13/339/312201/J2tJmg18z3.jpg</image><title>Dok. okezone</title></images><description>JAKARTA - Para inisiator hak angket Bank Century akan menemui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal lembaga itu menyelesaikan kasus Bank Century.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Mereka berharap KPK dapat menuntaskan kasus itu dalam waktu yang tidak lama. &quot;Kami akan menemui KPK untuk bertukar fikiran. Seperti warga negara lainnya, kami akan mengawal kasus ini,&quot; ujar salah satu inisiator hak angket Andi Rahmat, Jumat (12/3/2010).
&amp;nbsp;
Andi optimisitis, KPK dapat menindaklanjuti rekomendasi DPR  dalam menuntaskan kasus itu.  Apabila tidak maka tidak tertutup kemungkinan DPR akan menggunakan hak menyatakan pendapat.
&amp;nbsp;
&quot;Kalau KPK tidak menyelesaikan dalam waktu tiga bulan. Kita akan dobrak untuk gunakan hak di DPR,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Meski begitu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  itu lebih berharap agar KPK menuntaskan kasus itu ketimbang DPR mengeluarkan hak pendapat karena prosesnya lama dan ongkos politiknya mahal. Yang jelas, rekomendasi DPR sudah jelas yakni masalah dugaan tindak pidana harus diselesaikan oleh lembaga penegak hukum.
&amp;nbsp;
Dia berharap DPR terus meningkatkan perannya yakni melakukan fungsi kontrol terhadap Pemerintah. Jangan sampai DPR menjadi kerdil. &quot;Buat apa anggota DPR gaji besar, tapi tidak ada apa apanya,&quot; tandasnya.
&amp;nbsp;
inisiator hak angket Bank Century dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Maruarar Sirait mengatakan, hak menyatakan pendapat ditempuh apabila proses hukum kasus ini berlarut-larut. &quot;Kami akan melihat bagaimana proses di KPK,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Dia menilai seharusnya KPK dapat cepat melakukan proses hukum kasus ini. Sebab, patut diingat KPK yang lebih dahulu meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit kasus Bank Century ketimbang DPR.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Para inisiator hak angket Bank Century akan menemui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal lembaga itu menyelesaikan kasus Bank Century.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Mereka berharap KPK dapat menuntaskan kasus itu dalam waktu yang tidak lama. &quot;Kami akan menemui KPK untuk bertukar fikiran. Seperti warga negara lainnya, kami akan mengawal kasus ini,&quot; ujar salah satu inisiator hak angket Andi Rahmat, Jumat (12/3/2010).
&amp;nbsp;
Andi optimisitis, KPK dapat menindaklanjuti rekomendasi DPR  dalam menuntaskan kasus itu.  Apabila tidak maka tidak tertutup kemungkinan DPR akan menggunakan hak menyatakan pendapat.
&amp;nbsp;
&quot;Kalau KPK tidak menyelesaikan dalam waktu tiga bulan. Kita akan dobrak untuk gunakan hak di DPR,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Meski begitu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  itu lebih berharap agar KPK menuntaskan kasus itu ketimbang DPR mengeluarkan hak pendapat karena prosesnya lama dan ongkos politiknya mahal. Yang jelas, rekomendasi DPR sudah jelas yakni masalah dugaan tindak pidana harus diselesaikan oleh lembaga penegak hukum.
&amp;nbsp;
Dia berharap DPR terus meningkatkan perannya yakni melakukan fungsi kontrol terhadap Pemerintah. Jangan sampai DPR menjadi kerdil. &quot;Buat apa anggota DPR gaji besar, tapi tidak ada apa apanya,&quot; tandasnya.
&amp;nbsp;
inisiator hak angket Bank Century dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Maruarar Sirait mengatakan, hak menyatakan pendapat ditempuh apabila proses hukum kasus ini berlarut-larut. &quot;Kami akan melihat bagaimana proses di KPK,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Dia menilai seharusnya KPK dapat cepat melakukan proses hukum kasus ini. Sebab, patut diingat KPK yang lebih dahulu meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit kasus Bank Century ketimbang DPR.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
