<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Hak Berpendapat Bisa Diuji ke MK</title><description>Argumentasinya, aturan itu dianggap menghambat optimlisasi fungsi dewan dalam melakukan pengawasan (check and balances).</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/14/339/312346/aturan-hak-berpendapat-bisa-diuji-ke-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/03/14/339/312346/aturan-hak-berpendapat-bisa-diuji-ke-mk"/><item><title>Aturan Hak Berpendapat Bisa Diuji ke MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/14/339/312346/aturan-hak-berpendapat-bisa-diuji-ke-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/03/14/339/312346/aturan-hak-berpendapat-bisa-diuji-ke-mk</guid><pubDate>Minggu 14 Maret 2010 06:04 WIB</pubDate><dc:creator>Adam Prawira</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - DPR tampaknya sulit untuk meningkatkan hak angket&amp;nbsp; menjadi hak menyatakan pendapat terkait kasus Bank Century. Sebab, kursi Partai Demokrat mencapai 26 persen.
&amp;nbsp;
Sedangkan pasal 184 UU no 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD menyatakan rapat untuk&amp;nbsp; penggunaan hak itu harus dihadiri&amp;nbsp; 3/4 dari jumlah anggota DPR.
&amp;nbsp;
Namun hak itu dapat diatasi apabila ada pihak yang mengajukan uji materi atas UU itu dan disetujui Mahkamah Konstitusi (MK).
&amp;nbsp;
&quot;Sebenarnya kesulitan itu dapat teratasi apabila ada pihak yang berinisiatif mengajukan judicial review dan disetujui MK,&quot; kata anggota Fraksi PDIP Eva K Sundari, Sabtu (13/3).
&amp;nbsp;
Eva mengatakan, argumentasi yang digunakan untuk mengajukan uji materi itu ialah aturan itu dianggap menghambat optimlisasi fungsi dewan dalam melakukan pengawasan (check and balances).
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;&amp;ldquo;Sehingga harus ada supaya sinergi antara internal dan eksternal parlemen&amp;nbsp; secara simultan,&amp;rdquo; tegas mantan anggota Pansus Angket kasus Bank Century itu.
&amp;nbsp;
Diketahui, Demokrat memiliki 148 kursi&amp;nbsp; (26% ) dari total 560 kursi di DPR. Rapat paripurna untuk menerima atau menolak usulan hak berpendapat tidak akan pernah kuorum apabila apabila seluruh anggota Demokrat tidak hadir. (abe)</description><content:encoded>JAKARTA - DPR tampaknya sulit untuk meningkatkan hak angket&amp;nbsp; menjadi hak menyatakan pendapat terkait kasus Bank Century. Sebab, kursi Partai Demokrat mencapai 26 persen.
&amp;nbsp;
Sedangkan pasal 184 UU no 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD menyatakan rapat untuk&amp;nbsp; penggunaan hak itu harus dihadiri&amp;nbsp; 3/4 dari jumlah anggota DPR.
&amp;nbsp;
Namun hak itu dapat diatasi apabila ada pihak yang mengajukan uji materi atas UU itu dan disetujui Mahkamah Konstitusi (MK).
&amp;nbsp;
&quot;Sebenarnya kesulitan itu dapat teratasi apabila ada pihak yang berinisiatif mengajukan judicial review dan disetujui MK,&quot; kata anggota Fraksi PDIP Eva K Sundari, Sabtu (13/3).
&amp;nbsp;
Eva mengatakan, argumentasi yang digunakan untuk mengajukan uji materi itu ialah aturan itu dianggap menghambat optimlisasi fungsi dewan dalam melakukan pengawasan (check and balances).
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;&amp;ldquo;Sehingga harus ada supaya sinergi antara internal dan eksternal parlemen&amp;nbsp; secara simultan,&amp;rdquo; tegas mantan anggota Pansus Angket kasus Bank Century itu.
&amp;nbsp;
Diketahui, Demokrat memiliki 148 kursi&amp;nbsp; (26% ) dari total 560 kursi di DPR. Rapat paripurna untuk menerima atau menolak usulan hak berpendapat tidak akan pernah kuorum apabila apabila seluruh anggota Demokrat tidak hadir. (abe)</content:encoded></item></channel></rss>
