<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anand Masih Berstatus Saksi</title><description>Polda Metro Jaya akan mengembangkan pemeriksaan terhadap Anand Krishna terkait tudingan pelecehan seksual terhadap empat mantan muridnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/15/338/312854/anand-masih-berstatus-saksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/03/15/338/312854/anand-masih-berstatus-saksi"/><item><title>Anand Masih Berstatus Saksi</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/15/338/312854/anand-masih-berstatus-saksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/03/15/338/312854/anand-masih-berstatus-saksi</guid><pubDate>Senin 15 Maret 2010 20:28 WIB</pubDate><dc:creator>Helmi Syarif</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/03/15/338/312854/CBlqUDltuM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anand Krishna. (Foto: aumkar.org)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/03/15/338/312854/CBlqUDltuM.jpg</image><title>Anand Krishna. (Foto: aumkar.org)</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya akan mengembangkan pemeriksaan terhadap Anand Krishna terkait tudingan pelecehan seksual terhadap empat mantan muridnya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan, hasil pemeriksaan penyidik akan dijadikan bahan sebagai masukan untuk mengetahui apakah pasal pelecehan seksual memenuhi bukti atau tidak&quot;Ini merupakan pemanggilan pertama. Statusnya masih sebagai saksi,&quot; tutur Boy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/3/2010)Seperti diberitakan sebelumnya, Anand Krishna dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak pertengahan Februari lalu dengan tuduhan pelecehan seksual terhadap mantan murid Anand, Tara dan ketiga temannya. Tara&amp;nbsp; membuat pengakuan yang menggegerkan bahwa dia mengalami pelecehan seksual.Selain oleh Tara, delapan mantan murid Anand juga menuduhkan hal yang sama. Mereka mengaku menjadi korban pelecehan seksual dan telah melaporkan Anand ke pihak kepolisian.Sebelum melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya, keduanya juga sempat melaporkan hal tersebut ke Komnas Perempuan. Anand sendiri sudah melontarkan bantahan terhadap tuduhan-tuduhan tersebutSelain itu, kuasa hukum Tara, Agung Mattauch mengatakan pihaknya telah mendatangi Wantimpres yang mendukung agar kasus ini diselesaikan secara hukum.</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya akan mengembangkan pemeriksaan terhadap Anand Krishna terkait tudingan pelecehan seksual terhadap empat mantan muridnya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan, hasil pemeriksaan penyidik akan dijadikan bahan sebagai masukan untuk mengetahui apakah pasal pelecehan seksual memenuhi bukti atau tidak&quot;Ini merupakan pemanggilan pertama. Statusnya masih sebagai saksi,&quot; tutur Boy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/3/2010)Seperti diberitakan sebelumnya, Anand Krishna dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak pertengahan Februari lalu dengan tuduhan pelecehan seksual terhadap mantan murid Anand, Tara dan ketiga temannya. Tara&amp;nbsp; membuat pengakuan yang menggegerkan bahwa dia mengalami pelecehan seksual.Selain oleh Tara, delapan mantan murid Anand juga menuduhkan hal yang sama. Mereka mengaku menjadi korban pelecehan seksual dan telah melaporkan Anand ke pihak kepolisian.Sebelum melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya, keduanya juga sempat melaporkan hal tersebut ke Komnas Perempuan. Anand sendiri sudah melontarkan bantahan terhadap tuduhan-tuduhan tersebutSelain itu, kuasa hukum Tara, Agung Mattauch mengatakan pihaknya telah mendatangi Wantimpres yang mendukung agar kasus ini diselesaikan secara hukum.</content:encoded></item></channel></rss>
