<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rokok Haram, Muhammadiyah Maklumi Beda Pendapat</title><description>Ketua Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah Syamsul Anwar menganggap berbedaan pendapat di masyarakat mengenai fatwa pengharaman rokok yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah didasari perbedaan cara melihat persoalan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/16/337/312888/rokok-haram-muhammadiyah-maklumi-beda-pendapat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/03/16/337/312888/rokok-haram-muhammadiyah-maklumi-beda-pendapat"/><item><title>Rokok Haram, Muhammadiyah Maklumi Beda Pendapat</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/16/337/312888/rokok-haram-muhammadiyah-maklumi-beda-pendapat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/03/16/337/312888/rokok-haram-muhammadiyah-maklumi-beda-pendapat</guid><pubDate>Selasa 16 Maret 2010 09:02 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/03/16/337/312888/NVEKZCvlrX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: daylife)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/03/16/337/312888/NVEKZCvlrX.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: daylife)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah Syamsul Anwar menganggap berbedaan pendapat di masyarakat mengenai fatwa pengharaman rokok yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah didasari perbedaan cara melihat persoalan.
&amp;nbsp;
Hal itu menanggapi pernyataan Menteri Agama Suryadharma Ali yang menggagap fatwa pengharaman merokok bisa membuat keresahan di masyarakat.
&amp;nbsp;
&quot;Kita tidak menganggap ini suatu keresahan. Itu tergantung bagaimana melihatnya,&quot; katanya saat dihubungi okezone, Senin (15/3/2010).
&amp;nbsp;
Menurut, Syamsul merokok dinilai dapat membahayakan kesehatan karena mengandung zat adiktif dan zat berbahaya lainnya. Dikeluarkannya fatwa tersebut merupakan upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang kondusif.
&amp;nbsp;
&quot;Dampak buruk tidak hanya dirasakan pada perokok tapi juga dirasakan pada balita. Apalagi ongkos belanja lebih banyak dihabiskan untuk membeli rokok dibading untuk kebutuhan pokok,&quot; tambahnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Suryadharma menilai fatwa itu akan menimbulkan keresahan bukan hanya dalam faktor agama, tapi juga faktor ekonomi.
&amp;nbsp;
&quot;Kalau sudah berdampak pada banyak hal, maka yang muncul adalah keresahan. Jadi jangan asal bikin fatwa,&quot; kata Suryadharma di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin 15 Maret 2010.
&amp;nbsp;
&quot;Saya belum baca sepenuhnya apa yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah. Tapi sepengetahuan saya, rokok itu makruh bukan haram,&quot; tambahnya.
&amp;nbsp;
Namun, lanjutnya, rokok bisa saja diharamkan kalau rokok itu secara langsung membahayakan kesehatan. Misalnya, merokok di tengah keramaian, buat orang yang berpenyakit jantung, atau lainnya.
&amp;nbsp;
Kementerian Agama sendiri, sebenarnya tidak punya kompentensi dalam menanggapi fatwa. &quot;Yang punya kompetensi itu ulama. Jadi ijma ulama,&quot; tegasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah Syamsul Anwar menganggap berbedaan pendapat di masyarakat mengenai fatwa pengharaman rokok yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah didasari perbedaan cara melihat persoalan.
&amp;nbsp;
Hal itu menanggapi pernyataan Menteri Agama Suryadharma Ali yang menggagap fatwa pengharaman merokok bisa membuat keresahan di masyarakat.
&amp;nbsp;
&quot;Kita tidak menganggap ini suatu keresahan. Itu tergantung bagaimana melihatnya,&quot; katanya saat dihubungi okezone, Senin (15/3/2010).
&amp;nbsp;
Menurut, Syamsul merokok dinilai dapat membahayakan kesehatan karena mengandung zat adiktif dan zat berbahaya lainnya. Dikeluarkannya fatwa tersebut merupakan upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang kondusif.
&amp;nbsp;
&quot;Dampak buruk tidak hanya dirasakan pada perokok tapi juga dirasakan pada balita. Apalagi ongkos belanja lebih banyak dihabiskan untuk membeli rokok dibading untuk kebutuhan pokok,&quot; tambahnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Suryadharma menilai fatwa itu akan menimbulkan keresahan bukan hanya dalam faktor agama, tapi juga faktor ekonomi.
&amp;nbsp;
&quot;Kalau sudah berdampak pada banyak hal, maka yang muncul adalah keresahan. Jadi jangan asal bikin fatwa,&quot; kata Suryadharma di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin 15 Maret 2010.
&amp;nbsp;
&quot;Saya belum baca sepenuhnya apa yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah. Tapi sepengetahuan saya, rokok itu makruh bukan haram,&quot; tambahnya.
&amp;nbsp;
Namun, lanjutnya, rokok bisa saja diharamkan kalau rokok itu secara langsung membahayakan kesehatan. Misalnya, merokok di tengah keramaian, buat orang yang berpenyakit jantung, atau lainnya.
&amp;nbsp;
Kementerian Agama sendiri, sebenarnya tidak punya kompentensi dalam menanggapi fatwa. &quot;Yang punya kompetensi itu ulama. Jadi ijma ulama,&quot; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
