<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fatwa Haram Rokok Hanya untuk yang Setuju</title><description>Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas menegaskan, fatwa larangan merokok yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah merupakan pendapat hukum yang akan diikuti oleh orang yang setuju.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/18/337/313614/fatwa-haram-rokok-hanya-untuk-yang-setuju</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/03/18/337/313614/fatwa-haram-rokok-hanya-untuk-yang-setuju"/><item><title>Fatwa Haram Rokok Hanya untuk yang Setuju</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/18/337/313614/fatwa-haram-rokok-hanya-untuk-yang-setuju</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/03/18/337/313614/fatwa-haram-rokok-hanya-untuk-yang-setuju</guid><pubDate>Kamis 18 Maret 2010 10:56 WIB</pubDate><dc:creator>Sita Maharani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/03/18/337/313614/gKYsXNmEbK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi (wordpress)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/03/18/337/313614/gKYsXNmEbK.jpg</image><title>ilustrasi (wordpress)</title></images><description>YOGYAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas menegaskan, fatwa larangan merokok yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah merupakan pendapat hukum yang akan diikuti oleh orang yang setuju.

&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Bagi warga Muhammadiyah yang setuju ya Alhamdulillah, kalau tidak jangan diikuti, simple saja&amp;rdquo;, ungkap Yunahar Ilyas, Kamis (18/3/2010).
&amp;nbsp;
Fatwa larangan merokok tersebut merupakan pendapat keagamaan. Dalam hukum Islam, kata dia, pendapat keagamaan yang mendasarkan pada Al Quran dan sunah dan dalil-dalil yang lain tidak boleh ditolak begitu saja berdasarkan hawa nafsu.
&amp;nbsp;
Jika menolak harus dengan argumentasi lain yang lebih kuat. &amp;ldquo;Jika ada ulama berfatwa makruh, mubah, tinggal membaca, memilah-milah menggunakan akal pikirannya mana yang kuat tapi jangan menggunakan hawa nafsu, misalkan karena saya merokok saya tidak peduli, nah itu tidak boleh,&amp;rdquo; kata Yunahar.
&amp;nbsp;
Adanya sejumlah pihak yang menyayangkan fatwa karena dikhawatirkan akan berakibat pada hilangnya pekerjaan buruh di pabrik rokok, Yunahar menyebutkan hal itu berarti ekspektasi terhadap fatwa terlalu tinggi.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Tidak ada kejadian di dunia, saat ini keluar pasal besok pabrik rokok tutup. Majelis ulama sudah lebih lima tahun mengeluarkan fatwa bunga bank haram, tapi bank sampai sekarang masih berkibar-kibar terus&amp;rdquo;, lanjutnya.
&amp;nbsp;
Keluarnya fatwa ini sebagai salah satu usaha agar orang mau menjaga kesehatannya. Jika nekat tentu perokok akan membahayakan istri dan anak-anaknya. &amp;ldquo;Dari penelitian, pengeluaran keluarga miskin untuk rokok itu mencapai 117.000 per bulan, padahal BLT-nya seratus ribu per bulan jadi masih nombok. Dan 60 persen ditanya uang BLT untuk beli rokok,&amp;rdquo; terang Yunahar.
&amp;nbsp;
Secara kultural, menurut Yunahar, Muhammadiyah tidak merokok meski ada yang merokok. Untuk mengefektifkan fatwa ini, Yunahar menyatakan sejak dulu Muhammadiyah telah menerapkan larangan merokok, terutama di sekolah-sekolah Muhammadiyah, rumah sakit, sampai tempat parkir.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kita serahkan semua kepada pimpinan masing-masing untuk menindaklanjutinya&amp;rdquo;, pungkasnya.</description><content:encoded>YOGYAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas menegaskan, fatwa larangan merokok yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah merupakan pendapat hukum yang akan diikuti oleh orang yang setuju.

&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Bagi warga Muhammadiyah yang setuju ya Alhamdulillah, kalau tidak jangan diikuti, simple saja&amp;rdquo;, ungkap Yunahar Ilyas, Kamis (18/3/2010).
&amp;nbsp;
Fatwa larangan merokok tersebut merupakan pendapat keagamaan. Dalam hukum Islam, kata dia, pendapat keagamaan yang mendasarkan pada Al Quran dan sunah dan dalil-dalil yang lain tidak boleh ditolak begitu saja berdasarkan hawa nafsu.
&amp;nbsp;
Jika menolak harus dengan argumentasi lain yang lebih kuat. &amp;ldquo;Jika ada ulama berfatwa makruh, mubah, tinggal membaca, memilah-milah menggunakan akal pikirannya mana yang kuat tapi jangan menggunakan hawa nafsu, misalkan karena saya merokok saya tidak peduli, nah itu tidak boleh,&amp;rdquo; kata Yunahar.
&amp;nbsp;
Adanya sejumlah pihak yang menyayangkan fatwa karena dikhawatirkan akan berakibat pada hilangnya pekerjaan buruh di pabrik rokok, Yunahar menyebutkan hal itu berarti ekspektasi terhadap fatwa terlalu tinggi.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Tidak ada kejadian di dunia, saat ini keluar pasal besok pabrik rokok tutup. Majelis ulama sudah lebih lima tahun mengeluarkan fatwa bunga bank haram, tapi bank sampai sekarang masih berkibar-kibar terus&amp;rdquo;, lanjutnya.
&amp;nbsp;
Keluarnya fatwa ini sebagai salah satu usaha agar orang mau menjaga kesehatannya. Jika nekat tentu perokok akan membahayakan istri dan anak-anaknya. &amp;ldquo;Dari penelitian, pengeluaran keluarga miskin untuk rokok itu mencapai 117.000 per bulan, padahal BLT-nya seratus ribu per bulan jadi masih nombok. Dan 60 persen ditanya uang BLT untuk beli rokok,&amp;rdquo; terang Yunahar.
&amp;nbsp;
Secara kultural, menurut Yunahar, Muhammadiyah tidak merokok meski ada yang merokok. Untuk mengefektifkan fatwa ini, Yunahar menyatakan sejak dulu Muhammadiyah telah menerapkan larangan merokok, terutama di sekolah-sekolah Muhammadiyah, rumah sakit, sampai tempat parkir.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kita serahkan semua kepada pimpinan masing-masing untuk menindaklanjutinya&amp;rdquo;, pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
