<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Resmi Hentikan Kasus KBRI Thailand</title><description>Kejagung akhirnya resmi menghentikan kasus dugaan korupsi anggaran di Kedubes RI di Thailand. Kejaksaan beralasan kasus tersebut tidak dapat dipaksakan maju ke pengadilan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/18/339/313765/kejagung-resmi-hentikan-kasus-kbri-thailand</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/03/18/339/313765/kejagung-resmi-hentikan-kasus-kbri-thailand"/><item><title>Kejagung Resmi Hentikan Kasus KBRI Thailand</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/18/339/313765/kejagung-resmi-hentikan-kasus-kbri-thailand</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/03/18/339/313765/kejagung-resmi-hentikan-kasus-kbri-thailand</guid><pubDate>Kamis 18 Maret 2010 15:10 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Jayadi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/03/18/339/313765/1KAeeIBHv1.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/03/18/339/313765/1KAeeIBHv1.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya resmi menghentikan kasus dugaan korupsi anggaran di Kedutaan Besar RI (KBRI) di Thailand. Kejaksaan beralasan kasus tersebut tidak dapat dipaksakan maju ke pengadilan.&amp;nbsp;&quot;Sudah kita hentikan,&quot; kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Kejagung, Kamis (18/03/2010).Menurutnya, kasus tersebut tidak terbukti adanya tindak pidana korupsi sehingga tidak mungkin diteruskan ke pengadilan. &quot;Masa mau kita paksakan ke pengadilan?&quot; ujarnya.Memang pada mulanya, kata Marwan, kasus ini dinaikkan ke penyidikan karena ada indikasi kuat terkait kasus korupsi dana DIPA tersebut. &quot;Temuan BPK, BPKP ada alasan-alasan sifat melawan hukum perbuatan itu,&quot; terang dia.Namun belakangan diketahui dana DIPA tersebut digunakan untuk kepentingan umum, sehingga unsur melawan hukum tersebut dapat dihapuskan. Sementara yang digunakan untuk kepentingan Kedutaan masih tersimpan.Dia menjelaskan, kepentingan umum yang dimaksud adalah ketika Kedutaan Indonesia menjamu kedutaan lain. &quot;Masa harus pakai uang Pak Duta Besar?&quot; kata Jelas Marwan. Sebab menurut Marwan, acara seperti itu tidak dianggarkan dalam APBN. &quot;Padahal hal tersebut untuk menjaga reputasi kedutaan dan negara,&quot; tambahnya.Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2008, KBRI Thailand mendapat anggaran sebesar Rp41 miliar dari jumlah tersebut terealisasi sebesar Rp32 miliar. Sisanya sebesar Rp9 miliar dengan rincian Rp2 miliar berasal dari belanja pegawai dan Rp7 miliar berasal dari belanja rutin.Menurut data terdapat sisa anggaran sebesar Rp7 miliar. Seharusnya jumlah tersebut dikembalikan ke kas negara. Namun pihak KBRI Thailand hanya mengembalikan sebesar Rp5,2 miliar. Sisanya Rp1,8 miliar belum dikembalikan ke kas negara.Dana tersebut oleh pihak KBRI digunakan dua modus, pertama merekayasa pemberian honor beberapa kegiatan. Modus kedua yang digunakan ialah pemotongan dana dan sisa anggaran untuk dana taktis duta besar.</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya resmi menghentikan kasus dugaan korupsi anggaran di Kedutaan Besar RI (KBRI) di Thailand. Kejaksaan beralasan kasus tersebut tidak dapat dipaksakan maju ke pengadilan.&amp;nbsp;&quot;Sudah kita hentikan,&quot; kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Kejagung, Kamis (18/03/2010).Menurutnya, kasus tersebut tidak terbukti adanya tindak pidana korupsi sehingga tidak mungkin diteruskan ke pengadilan. &quot;Masa mau kita paksakan ke pengadilan?&quot; ujarnya.Memang pada mulanya, kata Marwan, kasus ini dinaikkan ke penyidikan karena ada indikasi kuat terkait kasus korupsi dana DIPA tersebut. &quot;Temuan BPK, BPKP ada alasan-alasan sifat melawan hukum perbuatan itu,&quot; terang dia.Namun belakangan diketahui dana DIPA tersebut digunakan untuk kepentingan umum, sehingga unsur melawan hukum tersebut dapat dihapuskan. Sementara yang digunakan untuk kepentingan Kedutaan masih tersimpan.Dia menjelaskan, kepentingan umum yang dimaksud adalah ketika Kedutaan Indonesia menjamu kedutaan lain. &quot;Masa harus pakai uang Pak Duta Besar?&quot; kata Jelas Marwan. Sebab menurut Marwan, acara seperti itu tidak dianggarkan dalam APBN. &quot;Padahal hal tersebut untuk menjaga reputasi kedutaan dan negara,&quot; tambahnya.Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2008, KBRI Thailand mendapat anggaran sebesar Rp41 miliar dari jumlah tersebut terealisasi sebesar Rp32 miliar. Sisanya sebesar Rp9 miliar dengan rincian Rp2 miliar berasal dari belanja pegawai dan Rp7 miliar berasal dari belanja rutin.Menurut data terdapat sisa anggaran sebesar Rp7 miliar. Seharusnya jumlah tersebut dikembalikan ke kas negara. Namun pihak KBRI Thailand hanya mengembalikan sebesar Rp5,2 miliar. Sisanya Rp1,8 miliar belum dikembalikan ke kas negara.Dana tersebut oleh pihak KBRI digunakan dua modus, pertama merekayasa pemberian honor beberapa kegiatan. Modus kedua yang digunakan ialah pemotongan dana dan sisa anggaran untuk dana taktis duta besar.</content:encoded></item></channel></rss>
