<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Susno Resmi Dilaporkan ke Polisi</title><description>Setelah namanya dicatut oleh Komjen Susno Duadji terlibat dalam praktek markus, Brigjen Pol Edmon Ilyas resmi melaporkan mantan Kabarekrim itu ke Bareskrim Mabes Polri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/19/339/314302/susno-resmi-dilaporkan-ke-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/03/19/339/314302/susno-resmi-dilaporkan-ke-polisi"/><item><title>Susno Resmi Dilaporkan ke Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/19/339/314302/susno-resmi-dilaporkan-ke-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/03/19/339/314302/susno-resmi-dilaporkan-ke-polisi</guid><pubDate>Jum'at 19 Maret 2010 21:03 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/03/19/339/314302/uGHwfuirlT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Susno Duadji (Foto: Heru Haryono/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/03/19/339/314302/uGHwfuirlT.jpg</image><title>Susno Duadji (Foto: Heru Haryono/Okezone)</title></images><description>JAKARTA- Setelah namanya dicatut oleh Komjen Susno Duadji terlibat dalam praktek markus, Brigjen Pol Edmon Ilyas resmi melaporkan mantan Kabarekrim itu ke Bareskrim Mabes Polri.Edmon melaporkan Susno dengan tuduhan pencemaran nama baik. &quot;Ya sudah, pencemaran nama baik dan fitnah (laporannya),&quot; ujar Edmon kepada wartawan usai membuat laporan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2010).Berdasarkan Informasi, dalam laporannya tersebut, Susno telah dianggap melanggar pasal berlapis (kumulatif), yakni pasal 27 ayat 4 dan pasal 45 ayat 1 UU ITE. Begitu pula dengan pasal 310 ayat 1, pasal 311, pasal 319 KHUP.Dalam laporannya, jenderal bintang satu yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Lampung itu turut pula melampirkan berbagai barang bukti seperti pernyataan Susno yang beredar di media cetak, online, maupun elektronik.</description><content:encoded>JAKARTA- Setelah namanya dicatut oleh Komjen Susno Duadji terlibat dalam praktek markus, Brigjen Pol Edmon Ilyas resmi melaporkan mantan Kabarekrim itu ke Bareskrim Mabes Polri.Edmon melaporkan Susno dengan tuduhan pencemaran nama baik. &quot;Ya sudah, pencemaran nama baik dan fitnah (laporannya),&quot; ujar Edmon kepada wartawan usai membuat laporan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2010).Berdasarkan Informasi, dalam laporannya tersebut, Susno telah dianggap melanggar pasal berlapis (kumulatif), yakni pasal 27 ayat 4 dan pasal 45 ayat 1 UU ITE. Begitu pula dengan pasal 310 ayat 1, pasal 311, pasal 319 KHUP.Dalam laporannya, jenderal bintang satu yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Lampung itu turut pula melampirkan berbagai barang bukti seperti pernyataan Susno yang beredar di media cetak, online, maupun elektronik.</content:encoded></item></channel></rss>
