<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Robert Tantular Adukan JK &amp; Susno ke PN Jakpus</title><description>Robert Tantular mengeluhkan lambatnya proses  pengaduan yang dilakukan ke Komnas HAM pada akhir Januari lalu. Dia pun  mengadukan kembali proses tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/22/339/314928/robert-tantular-adukan-jk-susno-ke-pn-jakpus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/03/22/339/314928/robert-tantular-adukan-jk-susno-ke-pn-jakpus"/><item><title>Robert Tantular Adukan JK &amp; Susno ke PN Jakpus</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/22/339/314928/robert-tantular-adukan-jk-susno-ke-pn-jakpus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/03/22/339/314928/robert-tantular-adukan-jk-susno-ke-pn-jakpus</guid><pubDate>Senin 22 Maret 2010 15:50 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdinan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/03/22/339/314928/YBZmMdB6O3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Robert Tantular (Foto: Heru H/ Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/03/22/339/314928/YBZmMdB6O3.jpg</image><title>Robert Tantular (Foto: Heru H/ Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Mantan pemilik Bank Century Robert Tantular mengeluhkan lambatnya proses pengaduan yang dilakukan ke Komnas HAM pada akhir Januari lalu. Dia pun mengadukan kembali proses tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.&amp;ldquo;Saya sudah melaporkan ke Komnas Ham dan ditembuskan ke Presiden, tetapi tidak ada tanggapan sama sekali. Sehingga saya mengajukan tuntutan ke PN Jakarta Pusat,&amp;rdquo; kata Robert di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (22/3/2010).Dalam pengaduan tersebut, lanjut Robert, nama Jusuf Kalla dan Susno Duadji dinilai berperan penting dalam penangkapan dirinya.&amp;ldquo;Intinya penyalahgunaan kekuasaan JK dan SD dalam penagkapan saya, dan juga meyebut saya sebagai perampok tanpa alasan yang jelas. Mana azas praduga tak bersalah dalam hukum Indonesia,&amp;rdquo; keluhnya.Selain itu, Robert juga menyesalkan perlakuan yang diterimanya saat berada di dalam tahanan.&amp;ldquo;Selama 30 hari saya tidak boleh bertemu dengan siapapun, termasuk pengacara. Saya juga tidak diberi izin untuk beribadah, sebagai umat Kristen saya tidak boleh mengikuti kebaktian di Rutan Mabes Polri,&amp;rdquo; tandasnya.Pada akhir Januari lalu, melalui kuasa hukumnya T Triyanto, melaporkan Kapolri Jendral Pol Bambang Hendarso Danuri dan mantan Kabareskrim Susno Duadji kepada Komnas HAM karena dinilai melakukan pelanggaran HAM atas kliennya.Pelanggaran HAM yang diadukan sesuai dengan Pasal 1 butir 6 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM. Dia juga mengeluhkan penangkapan tersebut akibat perintah dari Jusuf Kalla bukan bukti yang kuat.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan pemilik Bank Century Robert Tantular mengeluhkan lambatnya proses pengaduan yang dilakukan ke Komnas HAM pada akhir Januari lalu. Dia pun mengadukan kembali proses tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.&amp;ldquo;Saya sudah melaporkan ke Komnas Ham dan ditembuskan ke Presiden, tetapi tidak ada tanggapan sama sekali. Sehingga saya mengajukan tuntutan ke PN Jakarta Pusat,&amp;rdquo; kata Robert di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (22/3/2010).Dalam pengaduan tersebut, lanjut Robert, nama Jusuf Kalla dan Susno Duadji dinilai berperan penting dalam penangkapan dirinya.&amp;ldquo;Intinya penyalahgunaan kekuasaan JK dan SD dalam penagkapan saya, dan juga meyebut saya sebagai perampok tanpa alasan yang jelas. Mana azas praduga tak bersalah dalam hukum Indonesia,&amp;rdquo; keluhnya.Selain itu, Robert juga menyesalkan perlakuan yang diterimanya saat berada di dalam tahanan.&amp;ldquo;Selama 30 hari saya tidak boleh bertemu dengan siapapun, termasuk pengacara. Saya juga tidak diberi izin untuk beribadah, sebagai umat Kristen saya tidak boleh mengikuti kebaktian di Rutan Mabes Polri,&amp;rdquo; tandasnya.Pada akhir Januari lalu, melalui kuasa hukumnya T Triyanto, melaporkan Kapolri Jendral Pol Bambang Hendarso Danuri dan mantan Kabareskrim Susno Duadji kepada Komnas HAM karena dinilai melakukan pelanggaran HAM atas kliennya.Pelanggaran HAM yang diadukan sesuai dengan Pasal 1 butir 6 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM. Dia juga mengeluhkan penangkapan tersebut akibat perintah dari Jusuf Kalla bukan bukti yang kuat.</content:encoded></item></channel></rss>
