<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lapas Rawan AIDS, Adrian Kiki Tak Bisa Diekstradisi</title><description>Mengekstradisi buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki dari Australia rupanya harus banyak menelan kesabaran. Pasalnya pihak Australia beralasan lembaga pemasyarakatan di Indonesia rawan dengan pengidap HIV/AIDS.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/25/339/316215/lapas-rawan-aids-adrian-kiki-tak-bisa-diekstradisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/03/25/339/316215/lapas-rawan-aids-adrian-kiki-tak-bisa-diekstradisi"/><item><title>Lapas Rawan AIDS, Adrian Kiki Tak Bisa Diekstradisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/25/339/316215/lapas-rawan-aids-adrian-kiki-tak-bisa-diekstradisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/03/25/339/316215/lapas-rawan-aids-adrian-kiki-tak-bisa-diekstradisi</guid><pubDate>Kamis 25 Maret 2010 19:34 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/03/25/339/316215/HPdkWm2gN5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Buron BLBI Adrian Kiki Irawan. (Foto: kejaksaan.go.id)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/03/25/339/316215/HPdkWm2gN5.jpg</image><title>Buron BLBI Adrian Kiki Irawan. (Foto: kejaksaan.go.id)</title></images><description>JAKARTA - Mengekstradisi buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki dari Australia rupanya harus banyak menelan kesabaran. Pasalnya pihak Australia beralasan lembaga pemasyarakatan di Indonesia rawan dengan pengidap HIV/AIDS.&quot;Sampai saat ini, Adrian Kiki berada di Australia dan belum menyerahkan pada kita, dengan alasan lembaga pemasyarakatan tidak sehat. Karena banyak pengidap HIV/AIDS,&quot; ungkap Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/3/2010).Padahal, menurutnya, Indonesia sudah meyakinkan bahwa lingkungan di lembaga pemasyarakatan cukup aman. Namun, pihaknya tidak bisa memaksakan.Sejauh ini pihaknya, akan mengusahakan terus menerus ekstradisi Adrian yang masih berkewarganegaraan Indonesia itu dari Australia. &quot;Caranya kita melakukan pendekatan politik, pendekatan diplomasi,&quot; terangnya.Adrian yang mantan Wakil Presiden Komisaris Bank Surya, merupakan terpidana kasus BLBI. Bersama Bambang Sutrisno, Adrian divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekira 8 tahun lalu.Keduanya dinyatakan bersalah, karena melakukan tindak pidana penyimpangan dana BLBI sebesar Rp1,5 triliun. Perbuatan kedua terdakwa itu, melanggar pasal 1 ayat (1) sub a jo pasal 28 jo pasal 24 c UU No 3/1971 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Mengekstradisi buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki dari Australia rupanya harus banyak menelan kesabaran. Pasalnya pihak Australia beralasan lembaga pemasyarakatan di Indonesia rawan dengan pengidap HIV/AIDS.&quot;Sampai saat ini, Adrian Kiki berada di Australia dan belum menyerahkan pada kita, dengan alasan lembaga pemasyarakatan tidak sehat. Karena banyak pengidap HIV/AIDS,&quot; ungkap Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/3/2010).Padahal, menurutnya, Indonesia sudah meyakinkan bahwa lingkungan di lembaga pemasyarakatan cukup aman. Namun, pihaknya tidak bisa memaksakan.Sejauh ini pihaknya, akan mengusahakan terus menerus ekstradisi Adrian yang masih berkewarganegaraan Indonesia itu dari Australia. &quot;Caranya kita melakukan pendekatan politik, pendekatan diplomasi,&quot; terangnya.Adrian yang mantan Wakil Presiden Komisaris Bank Surya, merupakan terpidana kasus BLBI. Bersama Bambang Sutrisno, Adrian divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekira 8 tahun lalu.Keduanya dinyatakan bersalah, karena melakukan tindak pidana penyimpangan dana BLBI sebesar Rp1,5 triliun. Perbuatan kedua terdakwa itu, melanggar pasal 1 ayat (1) sub a jo pasal 28 jo pasal 24 c UU No 3/1971 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
