<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Dirut Bank Jabar Dituntut 6 Tahun Penjara</title><description>Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jabar-Banten Umar Sjarifuddin dituntut hukuman penjara selama enam tahun.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/29/339/317181/mantan-dirut-bank-jabar-dituntut-6-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/03/29/339/317181/mantan-dirut-bank-jabar-dituntut-6-tahun-penjara"/><item><title>Mantan Dirut Bank Jabar Dituntut 6 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/03/29/339/317181/mantan-dirut-bank-jabar-dituntut-6-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/03/29/339/317181/mantan-dirut-bank-jabar-dituntut-6-tahun-penjara</guid><pubDate>Senin 29 Maret 2010 13:27 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdinan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/03/29/339/317181/wQeVLxvFJx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Umar Sjarifuddin dalam persidangan (Foto: Ferdinan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/03/29/339/317181/wQeVLxvFJx.jpg</image><title>Umar Sjarifuddin dalam persidangan (Foto: Ferdinan)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jabar-Banten Umar Sjarifuddin dituntut hukuman penjara selama enam tahun.&amp;nbsp;Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Umar terlibat dalam korupsi setoran penambahan modal dari cabang Bank Jabar. &quot;Terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri maupun orang lain,&quot; kata JPU Rudi Margono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, (29/3/2010).Jaksa menjelaskan, Umar diduga memerintahkan pimpinan cabang Bank Jabar untuk menyetorkan sejumlah dana cabang Bank Jabar ke kantor pusat dalam rangka penambahan modal antara tahun 2002-2005 sebesar Rp51,870 miliar. &quot;Terdakwa menggunakan Rp28,9 miliar untuk kepentingan pribadi,&quot; tegas jaksa.Atas perbuatan pidananya, Umar dikenai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain dituntut enam tahun penjara, JPU juga meminta Umar membayar denda Rp200 juta serta uang pengganti yang nilainya Rp19,83 miliar.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jabar-Banten Umar Sjarifuddin dituntut hukuman penjara selama enam tahun.&amp;nbsp;Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Umar terlibat dalam korupsi setoran penambahan modal dari cabang Bank Jabar. &quot;Terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri maupun orang lain,&quot; kata JPU Rudi Margono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, (29/3/2010).Jaksa menjelaskan, Umar diduga memerintahkan pimpinan cabang Bank Jabar untuk menyetorkan sejumlah dana cabang Bank Jabar ke kantor pusat dalam rangka penambahan modal antara tahun 2002-2005 sebesar Rp51,870 miliar. &quot;Terdakwa menggunakan Rp28,9 miliar untuk kepentingan pribadi,&quot; tegas jaksa.Atas perbuatan pidananya, Umar dikenai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain dituntut enam tahun penjara, JPU juga meminta Umar membayar denda Rp200 juta serta uang pengganti yang nilainya Rp19,83 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
