<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Metode e-Voting Bisa Digunakan untuk Pilpres</title><description>Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang-Undang Pemerintah Daerah dinilai sebagai pintu masuk bagi Kementerian Dalam Negeri untuk mulai melakukan persiapan menerapkan sistem pemungutan suara secara elektronik atau e-voting pada Pemilihan Presiden 2014.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/04/01/337/318259/metode-e-voting-bisa-digunakan-untuk-pilpres</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/04/01/337/318259/metode-e-voting-bisa-digunakan-untuk-pilpres"/><item><title>Metode e-Voting Bisa Digunakan untuk Pilpres</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/04/01/337/318259/metode-e-voting-bisa-digunakan-untuk-pilpres</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/04/01/337/318259/metode-e-voting-bisa-digunakan-untuk-pilpres</guid><pubDate>Kamis 01 April 2010 05:15 WIB</pubDate><dc:creator>Adam Prawira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/04/01/337/318259/hVmh2uhzL2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/04/01/337/318259/hVmh2uhzL2.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: okezone)</title></images><description>JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang-Undang Pemerintah Daerah dinilai sebagai pintu masuk bagi Kementerian Dalam Negeri untuk mulai melakukan persiapan menerapkan sistem pemungutan suara secara elektronik atau e-voting pada Pemilihan Presiden 2014.
&amp;nbsp;
Putusan tersebut memudahkan pemerintah untuk melaksanakan pemilihan yang efisien dan aman.
&amp;nbsp;
&quot;Putusan itu sebagai terobosan hukum yang mengindahkan perkembangan teknologi. Kementerian dalam negeri harus segera menggagas  penerapan sistem itu baik untuk pilkada, pilgub, ataupun pemilu  mendatang,&quot; ujar anggota Komisi II DPR Malik Haramain ketika dihubungi, Rabu (31/3/2010).
&amp;nbsp;
Untuk itu, dia meminta Kemendagri  menyelesaikan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang didalamnya mencakup tentang nomor tunggal identitas kependudukan.
&amp;nbsp;
Malik menilai, memang sudah sepatutnya e-voting diterapkan baik pada pilkada, pilgub, dan pilpres. Sistem tersebut memiliki berbagai kelebihan, selain biaya yang efisien, namun juga mampu meminimalisasi kecurangan.
&amp;nbsp;
&quot;Kalau potensi eror selalu ada, tapi tentunya kecil,&quot; tandas anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) itu.
&amp;nbsp;
MK pada Selasa 30 Maret 2010, mengabulkan sebagian permohonan Bupati Jembrana I Gede Winasa dalam uji materi Pasal 88  UU Pemerintahan Daerah terkait proses pemungutan suara.
&amp;nbsp;
MK menilai kata-kata  mencoblos yang tercantum dalam Pasal 88 UU dapat diartikan pula menggunakan metode e-voting. Putusan MK ini secara otomatis memperbolehkan penggunaan metode e-voting dalam pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).</description><content:encoded>JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang-Undang Pemerintah Daerah dinilai sebagai pintu masuk bagi Kementerian Dalam Negeri untuk mulai melakukan persiapan menerapkan sistem pemungutan suara secara elektronik atau e-voting pada Pemilihan Presiden 2014.
&amp;nbsp;
Putusan tersebut memudahkan pemerintah untuk melaksanakan pemilihan yang efisien dan aman.
&amp;nbsp;
&quot;Putusan itu sebagai terobosan hukum yang mengindahkan perkembangan teknologi. Kementerian dalam negeri harus segera menggagas  penerapan sistem itu baik untuk pilkada, pilgub, ataupun pemilu  mendatang,&quot; ujar anggota Komisi II DPR Malik Haramain ketika dihubungi, Rabu (31/3/2010).
&amp;nbsp;
Untuk itu, dia meminta Kemendagri  menyelesaikan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang didalamnya mencakup tentang nomor tunggal identitas kependudukan.
&amp;nbsp;
Malik menilai, memang sudah sepatutnya e-voting diterapkan baik pada pilkada, pilgub, dan pilpres. Sistem tersebut memiliki berbagai kelebihan, selain biaya yang efisien, namun juga mampu meminimalisasi kecurangan.
&amp;nbsp;
&quot;Kalau potensi eror selalu ada, tapi tentunya kecil,&quot; tandas anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) itu.
&amp;nbsp;
MK pada Selasa 30 Maret 2010, mengabulkan sebagian permohonan Bupati Jembrana I Gede Winasa dalam uji materi Pasal 88  UU Pemerintahan Daerah terkait proses pemungutan suara.
&amp;nbsp;
MK menilai kata-kata  mencoblos yang tercantum dalam Pasal 88 UU dapat diartikan pula menggunakan metode e-voting. Putusan MK ini secara otomatis memperbolehkan penggunaan metode e-voting dalam pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).</content:encoded></item></channel></rss>
