<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Poin Penting dalam UU LLAJ No 22 Tahun 2009</title><description>Hari ini, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan resmi diberlakukan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/04/01/338/318308/poin-penting-dalam-uu-llaj-no-22-tahun-2009</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/04/01/338/318308/poin-penting-dalam-uu-llaj-no-22-tahun-2009"/><item><title>Poin Penting dalam UU LLAJ No 22 Tahun 2009</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/04/01/338/318308/poin-penting-dalam-uu-llaj-no-22-tahun-2009</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/04/01/338/318308/poin-penting-dalam-uu-llaj-no-22-tahun-2009</guid><pubDate>Kamis 01 April 2010 09:55 WIB</pubDate><dc:creator>Dadan Muhammad Ramdan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/04/01/338/318308/5FV2ZcZk2u.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tidak memakai helm standar kena denda (foto;Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/04/01/338/318308/5FV2ZcZk2u.jpg</image><title>Tidak memakai helm standar kena denda (foto;Ist)</title></images><description>JAKARTA - Hari ini, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan resmi diberlakukan.&amp;nbsp;Seperti ditulis TMC Polda Metro Jaya, Kamis (1/4/2010), dalam UU tersebut memuat beberapa aturan yang harus diperhatikan, antara lain:1. Setiap OrangMengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)Denda : Rp 250.0002. Setiap Pengguna JalanTidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (3), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk: Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan atau mengalihkan arus kendaraan.Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)Denda: Rp250.0003. Setiap pengemudia. Tidak bawa SIMTidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang SahPasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.Denda: Rp250.000b. Tidak memiliki SIMMengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin MengemudiPasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)Denda: Rp1.000.000c. STNK/STCK tidak sahKendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri.Pasal 288 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (5) huruf a.Denda: Rp500.000d. TNKB tidak sahKendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)Denda: Rp500.000e. Perlengkapan yg dapat membahayakan keselamatan.Kendaraan bermotor di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain, bumper tanduk dan lampu menyilaukan.Pasal 279 jo Pasal 58Denda: Rp500.000f. Sabuk KeselamatanTidak mengenakan sabuk KeselamatanPasal 289 jo Pasal 106 Ayat (6)Denda: Rp250.000g. Lampu utama malam hariTanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.Pasal 293 ayat (1)jo Pasal 107 ayat (1)Denda: Rp250.000h. Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain, melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo Pasal 106 (4) huruf hDenda: Rp 250.000i. Ranmor tanpa rumah-rumahSelain sepeda motor, mengemudikan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah&amp;ndash;rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan helm.Pasal 290 jo Pasal 106 (7)Denda: Rp250.000j. Gerakan lalu lintasMelanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir.Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) eDenda: Rp250.000k. Kecepatan maksimum dan minimumMelanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling RendahPasal 287 ayat(5) jo Pasal 106 ayat (4) huruf (g) atau Pasal 115 huruf (a)Denda: Rp 500.000l. Membelok atau berbalik arahTidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo Pasal 112 (1).Denda: Rp 250.000m. Berpindah lajur atau bergerak ke sampingTidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.Pasal 295 jo Pasal 112 ayat (2)Denda: Rp 250.000n. Melanggar rambu atau MarkaMelanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau markaPasal 287 ayat(1) jo Pasal 106(4) huruf (a) dan Pasal 106 ayat(4) huruf (b)Denda: Rp500.000o.Melanggar Apill (TL)Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas. Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106(4) huruf (c)Denda: Rp 500.000p.Mengemudi tidak WajarMelakukan kegiatan lain saat mengemudi, dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalanPasal 283 jo Pasal 106 (1).Denda: Rp750.000q.Diperlintasan kereta apiMengemudikan kendaran bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain.Pasal 296 jo Pasal 114 huruf (a)Denda: Rp 750.000r. Berhenti dalam keadaan darurat.Tidak emasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.Pasal 298 jo Pasal 121 ayat (1)Denda: Rp 500.000s. Hak utama kendaraan tertentuTidak memberi prioritas jalan bagi kendaan bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sadang melakukan tugasb. Ambulan yang mengangkut orang sakitc.Kend untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintasd. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesiae. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;f. Iring&amp;ndash;iringan pengantar jenazahg. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI.Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan Pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan Pasal 135.Denda: Rp250.000t. Hak pejalan kaki atau pesepedaTidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepedaPasal 284 jo Pasal 106 ayat (2).Denda: Rp500.000</description><content:encoded>JAKARTA - Hari ini, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan resmi diberlakukan.&amp;nbsp;Seperti ditulis TMC Polda Metro Jaya, Kamis (1/4/2010), dalam UU tersebut memuat beberapa aturan yang harus diperhatikan, antara lain:1. Setiap OrangMengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)Denda : Rp 250.0002. Setiap Pengguna JalanTidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (3), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk: Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan atau mengalihkan arus kendaraan.Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)Denda: Rp250.0003. Setiap pengemudia. Tidak bawa SIMTidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang SahPasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.Denda: Rp250.000b. Tidak memiliki SIMMengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin MengemudiPasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)Denda: Rp1.000.000c. STNK/STCK tidak sahKendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri.Pasal 288 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (5) huruf a.Denda: Rp500.000d. TNKB tidak sahKendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)Denda: Rp500.000e. Perlengkapan yg dapat membahayakan keselamatan.Kendaraan bermotor di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain, bumper tanduk dan lampu menyilaukan.Pasal 279 jo Pasal 58Denda: Rp500.000f. Sabuk KeselamatanTidak mengenakan sabuk KeselamatanPasal 289 jo Pasal 106 Ayat (6)Denda: Rp250.000g. Lampu utama malam hariTanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.Pasal 293 ayat (1)jo Pasal 107 ayat (1)Denda: Rp250.000h. Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain, melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo Pasal 106 (4) huruf hDenda: Rp 250.000i. Ranmor tanpa rumah-rumahSelain sepeda motor, mengemudikan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah&amp;ndash;rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan helm.Pasal 290 jo Pasal 106 (7)Denda: Rp250.000j. Gerakan lalu lintasMelanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir.Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) eDenda: Rp250.000k. Kecepatan maksimum dan minimumMelanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling RendahPasal 287 ayat(5) jo Pasal 106 ayat (4) huruf (g) atau Pasal 115 huruf (a)Denda: Rp 500.000l. Membelok atau berbalik arahTidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo Pasal 112 (1).Denda: Rp 250.000m. Berpindah lajur atau bergerak ke sampingTidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.Pasal 295 jo Pasal 112 ayat (2)Denda: Rp 250.000n. Melanggar rambu atau MarkaMelanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau markaPasal 287 ayat(1) jo Pasal 106(4) huruf (a) dan Pasal 106 ayat(4) huruf (b)Denda: Rp500.000o.Melanggar Apill (TL)Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas. Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106(4) huruf (c)Denda: Rp 500.000p.Mengemudi tidak WajarMelakukan kegiatan lain saat mengemudi, dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalanPasal 283 jo Pasal 106 (1).Denda: Rp750.000q.Diperlintasan kereta apiMengemudikan kendaran bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain.Pasal 296 jo Pasal 114 huruf (a)Denda: Rp 750.000r. Berhenti dalam keadaan darurat.Tidak emasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.Pasal 298 jo Pasal 121 ayat (1)Denda: Rp 500.000s. Hak utama kendaraan tertentuTidak memberi prioritas jalan bagi kendaan bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sadang melakukan tugasb. Ambulan yang mengangkut orang sakitc.Kend untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintasd. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesiae. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;f. Iring&amp;ndash;iringan pengantar jenazahg. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI.Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan Pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan Pasal 135.Denda: Rp250.000t. Hak pejalan kaki atau pesepedaTidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepedaPasal 284 jo Pasal 106 ayat (2).Denda: Rp500.000</content:encoded></item></channel></rss>
