<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Disusun, Mekanisme Sanksi Gubernur untuk Wali Kota</title><description>Kewenangan Gubernur untuk menjatuhkan sanksi kepada Bupati atau Wali Kota rencananya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden (Kepres).</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/04/05/337/319148/disusun-mekanisme-sanksi-gubernur-untuk-wali-kota</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/04/05/337/319148/disusun-mekanisme-sanksi-gubernur-untuk-wali-kota"/><item><title>Disusun, Mekanisme Sanksi Gubernur untuk Wali Kota</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/04/05/337/319148/disusun-mekanisme-sanksi-gubernur-untuk-wali-kota</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/04/05/337/319148/disusun-mekanisme-sanksi-gubernur-untuk-wali-kota</guid><pubDate>Senin 05 April 2010 03:33 WIB</pubDate><dc:creator>muh sahlan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/04/05/337/319148/TK2Ezq1osF.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/04/05/337/319148/TK2Ezq1osF.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Kewenangan Gubernur untuk menjatuhkan sanksi kepada Bupati atau Wali Kota rencananya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden (Kepres).
&amp;nbsp;
Kewenangan memperkuat posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah tersebut memang hanya disinggung secara umum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19/2010 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Dalam PP 19 dirumuskan bahwa pemberian sanksi oleh Gubernur kepada Bupati/Wali Kota sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, Kemendagri menyusun tata caranya ataupun mekanismenya,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sodjuangon Situmorang, Minggu (4/4/2010).
&amp;nbsp;
Sudjuangon menambahkan, tata cara pemberisan sanksi tersebut rencananya akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Selanjutnya Mendagri akan menindaklanjutinya melalui Peraturan Mendagri.</description><content:encoded>JAKARTA - Kewenangan Gubernur untuk menjatuhkan sanksi kepada Bupati atau Wali Kota rencananya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden (Kepres).
&amp;nbsp;
Kewenangan memperkuat posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah tersebut memang hanya disinggung secara umum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19/2010 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Dalam PP 19 dirumuskan bahwa pemberian sanksi oleh Gubernur kepada Bupati/Wali Kota sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, Kemendagri menyusun tata caranya ataupun mekanismenya,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sodjuangon Situmorang, Minggu (4/4/2010).
&amp;nbsp;
Sudjuangon menambahkan, tata cara pemberisan sanksi tersebut rencananya akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Selanjutnya Mendagri akan menindaklanjutinya melalui Peraturan Mendagri.</content:encoded></item></channel></rss>
