<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dipaksa Ngaku, Mulut Usep Dijejali Sepatu Polisi</title><description>Usep Cahyono (20), seorang pria yang diduga menjadi korban penjebakan oknum polisi telah menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polda Metro Jaya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/04/12/338/321756/dipaksa-ngaku-mulut-usep-dijejali-sepatu-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/04/12/338/321756/dipaksa-ngaku-mulut-usep-dijejali-sepatu-polisi"/><item><title>Dipaksa Ngaku, Mulut Usep Dijejali Sepatu Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/04/12/338/321756/dipaksa-ngaku-mulut-usep-dijejali-sepatu-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/04/12/338/321756/dipaksa-ngaku-mulut-usep-dijejali-sepatu-polisi</guid><pubDate>Senin 12 April 2010 15:21 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/04/12/338/321756/0r5CEMvpuX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">venus.host22.com</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/04/12/338/321756/0r5CEMvpuX.jpg</image><title>venus.host22.com</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Usep Cahyono (20), seorang pria yang diduga menjadi korban penjebakan oknum polisi telah menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polda Metro Jaya.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Kepada wartawan, Usep mengaku bahwa dirinya dipaksa empat oknum anggota kepolisian pemilik ganja seberat 2,6 gram. Saat itu, Usep pun mengaku dipukuli serta diperlakukan tak manusiawi.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Salah seorang anggota memasukkan sepatu ke mulut saya. Mereka ingin saya mengakui kalau ganja itu milik saya,&amp;rdquo; ujar Usep kepada wartawan, Senin (12/4/2010).
&amp;nbsp;
Dirinya menceritakan, pada 20 Januari 2010 lalu, dirinya sedang berada di kawasan Stasiun Kampung Bandan, Pademangan, Jakarta Utara. Saat itu, dia dipanggil seseorang yang mengaku polisi. Secara tiba-tiba, orang tersebut menjatuhkan ganja dari jaketnya dan memaksa Usep untuk mengakui bahwa barang tersebut miliknya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Yang memaksa saya ada empat orang. Selama perjalanan menuju Polres badan saya dipukuli sampai sakit satu minggu,&amp;rdquo; tandasnya.
&amp;nbsp;
Menanggapi hal ini Kuasa Hukum Usep, Posko Simbolon, berpendapat jika oknum polisi tersebut terancam dikenakan pasal berlapis. Selain melakukan penganiayaan berat, mereka juga dituding menyalahi kode etik profesi.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Tindakan itu melanggar KUHP dan kode etik. Maka itu kita melapor ke Provost dan sampai saat ini masih diselidiki,&amp;rdquo; pungkas Posko.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Usep Cahyono (20), seorang pria yang diduga menjadi korban penjebakan oknum polisi telah menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polda Metro Jaya.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Kepada wartawan, Usep mengaku bahwa dirinya dipaksa empat oknum anggota kepolisian pemilik ganja seberat 2,6 gram. Saat itu, Usep pun mengaku dipukuli serta diperlakukan tak manusiawi.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Salah seorang anggota memasukkan sepatu ke mulut saya. Mereka ingin saya mengakui kalau ganja itu milik saya,&amp;rdquo; ujar Usep kepada wartawan, Senin (12/4/2010).
&amp;nbsp;
Dirinya menceritakan, pada 20 Januari 2010 lalu, dirinya sedang berada di kawasan Stasiun Kampung Bandan, Pademangan, Jakarta Utara. Saat itu, dia dipanggil seseorang yang mengaku polisi. Secara tiba-tiba, orang tersebut menjatuhkan ganja dari jaketnya dan memaksa Usep untuk mengakui bahwa barang tersebut miliknya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Yang memaksa saya ada empat orang. Selama perjalanan menuju Polres badan saya dipukuli sampai sakit satu minggu,&amp;rdquo; tandasnya.
&amp;nbsp;
Menanggapi hal ini Kuasa Hukum Usep, Posko Simbolon, berpendapat jika oknum polisi tersebut terancam dikenakan pasal berlapis. Selain melakukan penganiayaan berat, mereka juga dituding menyalahi kode etik profesi.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Tindakan itu melanggar KUHP dan kode etik. Maka itu kita melapor ke Provost dan sampai saat ini masih diselidiki,&amp;rdquo; pungkas Posko.</content:encoded></item></channel></rss>
