<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komisi Agama DPR Akan Perinci UU Penistaan Agama</title><description>Komisi VIII DPR berencana melakukan pembahasan secara  terinci atas isi Undang-Undang Penistaan Agama yang menimbulkan polemik.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/04/21/337/324934/komisi-agama-dpr-akan-perinci-uu-penistaan-agama</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/04/21/337/324934/komisi-agama-dpr-akan-perinci-uu-penistaan-agama"/><item><title>Komisi Agama DPR Akan Perinci UU Penistaan Agama</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/04/21/337/324934/komisi-agama-dpr-akan-perinci-uu-penistaan-agama</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/04/21/337/324934/komisi-agama-dpr-akan-perinci-uu-penistaan-agama</guid><pubDate>Rabu 21 April 2010 14:51 WIB</pubDate><dc:creator>Insaf Albert Tarigan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/04/21/337/324934/esutnpFqMk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Demo tolak pencambutan UU Penistaan Agama (Foto: Heru H/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/04/21/337/324934/esutnpFqMk.jpg</image><title>Demo tolak pencambutan UU Penistaan Agama (Foto: Heru H/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Banyaknya mutitafsir dalam UU penistaan agama, menimbulkan kontroversi di masyarakat. Komisi VIII DPR berencana melakukan pembahasan secara terinci atas isi undang-undang yang menimbulkan polemik.&amp;ldquo;Perlu penyempurnaan substansi materinya, pengertian penistaan dan penodaan perlu diatur secara lebih rinci,&amp;rdquo; Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/4/2010).Dalam hal ini, lanjut Karding, ada dua cara yang dapat ditempuh, yakni pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) atau melakukan revisi.&amp;rdquo;Saya nggak tahu mana yang akan ditempuh karena belum dibahas dengan pemerintah atau internal DPR,&amp;rdquo; tandasnya.Dia mencontohkan dalam kasus Buddha Bar, mereka dinilai menggunakan simbol-simbol agama sehingga menyinggung pihak lain.&amp;ldquo;Peraturan pemerintah atau revisi UU itu nantinya tidak boleh terlalu interpretable mana yang disebut penistaan, sehingga orang tidak salah menghukum,&amp;rdquo; tegasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Banyaknya mutitafsir dalam UU penistaan agama, menimbulkan kontroversi di masyarakat. Komisi VIII DPR berencana melakukan pembahasan secara terinci atas isi undang-undang yang menimbulkan polemik.&amp;ldquo;Perlu penyempurnaan substansi materinya, pengertian penistaan dan penodaan perlu diatur secara lebih rinci,&amp;rdquo; Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/4/2010).Dalam hal ini, lanjut Karding, ada dua cara yang dapat ditempuh, yakni pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) atau melakukan revisi.&amp;rdquo;Saya nggak tahu mana yang akan ditempuh karena belum dibahas dengan pemerintah atau internal DPR,&amp;rdquo; tandasnya.Dia mencontohkan dalam kasus Buddha Bar, mereka dinilai menggunakan simbol-simbol agama sehingga menyinggung pihak lain.&amp;ldquo;Peraturan pemerintah atau revisi UU itu nantinya tidak boleh terlalu interpretable mana yang disebut penistaan, sehingga orang tidak salah menghukum,&amp;rdquo; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
