<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Tak Jelas, Calo Nikah Sulit Ditindak</title><description>Tingginya biaya pernikahan yang banyak dikeluhkan masyarakat juga menjadi perhatian instansi terkait.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/04/27/337/326863/aturan-tak-jelas-calo-nikah-sulit-ditindak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/04/27/337/326863/aturan-tak-jelas-calo-nikah-sulit-ditindak"/><item><title>Aturan Tak Jelas, Calo Nikah Sulit Ditindak</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/04/27/337/326863/aturan-tak-jelas-calo-nikah-sulit-ditindak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/04/27/337/326863/aturan-tak-jelas-calo-nikah-sulit-ditindak</guid><pubDate>Selasa 27 April 2010 15:31 WIB</pubDate><dc:creator>Dadan Muhammad Ramdan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/04/27/337/326863/mKFLPS7ifN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pembinaan Petugas KUA (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/04/27/337/326863/mKFLPS7ifN.jpg</image><title>Pembinaan Petugas KUA (Ist)</title></images><description>JAKARTA - Tingginya biaya pernikahan yang banyak dikeluhkan masyarakat juga menjadi perhatian instansi terkait.Pembengkakan biaya tersebut tidak terlepas dari berbagai faktor. Salah satunya adalah tidak adanya regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan nikah di luar jam kerja dan balai nikah Kantor Urusan Agama (KUA).&amp;ldquo;Kami tidak menutup mata dalam praktiknya ada pembengkakan biaya nikah. Kalau dari aturan itu tak lebih dari Rp30,000 yang masuk ke kas negara,&amp;rdquo; ungkap Kepala Kantor Departemen Agama Kota Depok, Nur Muhammad kepada okezone, Selasa (27/4/2010).Menurut dia, jumlah tersebut untuk administrasi pencatatan akad nikah yang dilakukan di balai nikah KUA dan dalam jam kerja hari biasa. &amp;ldquo;Tarif resmi ini sesuai aturan yang berlaku ini malah sudah dipampang dalam papan pengumuman di setiap KUA,&amp;rdquo; ungkapnya. Sementara itu, untuk penyelenggaraan akad nikah di rumah atau gedung, sejauh ini belum ada aturan yang menetapkan tarifnya. &amp;ldquo;Biayanya tidak diatur sehingga tidak ada sanksi pula, karena aturannya juga tidak ada. Jadi praktiknya sukarela, seridonya,&amp;rdquo; tandas Nur Muhammad.Pengawasan dan pembinaan terhadap petugas pelaksana akad nikah, termasuk adanya pembengkakan biaya tersebut sebenarnya sudah rutin dilakukan. &amp;ldquo;Dalam sebulan rutin ada suvervisi kepada kepala KUA, termasuk pembinaan juga. Namun tidak ada sanksi bagi penghulu atau amil yang memungut biaya nikah di luar KUA. Ya, prinsipnya tahu-sama tahulah,&amp;rdquo; jelas dia.Nur Muhammad juga tidak memungkiri adanya biaya diluar ketentuan itu dinilai masyarakat sebagai bentuk pungutan liar dan menjadi persoalan dalam pelayanan pernikahan.&amp;ldquo;Saya lihat tidak negatifnya,&amp;nbsp; mungkin kesan ini karena kurang komunikasi saja yang tidak Bagus. ebetulnya penghulu tidak akan memberatkan kepada calon pengantin jika seluruh persyaratan sudah dilengkapi dalam tengang waktu 10 hari yang ditentukan dan mengkuti kursus calon pengantin di KUA,&amp;rdquo; paparnya. Bahkan, kata dia, jika ada warga yang memang tidak mampu membayar karena faktor ekonomi dapar pembebasan semua biaya. Syaratnya&amp;nbsp; mengajukan surat permohonan kepada kelurahan dan kecamatan sebagai warga tidak mampu.Selain itu, kata Nur Muhammad, untuk Jawa Barat masih ada persoalan di mana keberadaan amil atau pembantu pegawai pencatat nikah (P3N) yang mendampingi penghulu saat akad masih diakui. Artinya, tidak dihilangkan berbeda dengan di DKI Jakarta, amil ini sudah dihapus. Amilah yang biasanya mengantarkan calon pengantin untuk mengurus segala persyaratan dan mendampingi, bahkan menjadi saksi nikah jika diminta oleh pihak keluarga. &amp;ldquo;Tapi amil ini tidak digaji karena memang hanya diperbantukan. Kalau di RT/RW dan kelurahan amil juga yang mengurus jenazah, tidak hanya nikahan,&amp;rdquo; jelasnya.Sebab, amil ini tidakl digaji oleh negara, maka tidak menutup kemungkinan adanya balas jasa yang dipahami masyarakat sebagai biaya nikah dan ditotal jauh lebih besar dari kententuan resmi. &amp;ldquo;Harus dipahami,&amp;nbsp; nikah itu ada rangkaian prosesya dari pra sampai akad nikah dan di situ ada biayanya yang tak ada aturannya, hanya kebijaksanaan masing-masing saja,&amp;rdquo; tandas Kandepag Depok ini.Saat disinggung keberadaan amil yang rentan berpraktik layaknya calo, Nur Muhammad mengatakan diplomatis. &amp;ldquo;Saya pikir tidak sejauh itulah, amil ada karena masih diakui untuk di wilayah Jawa Barat khususnya,&amp;rdquo; ujarnya. Menurut Nur Muhammad, solusi untuk menghilangkan imej pungli nikah dan praktik calo ini tidak ada cara lain, selain membuat aturan baku tentang pelaksanaan nikah di luar balai KAU dan di luar jam kerja. &amp;ldquo;Termasuk mengembalikan amil atau P3N ke kelurahan dan tidak mengurusi soal nikah untuk menjawab isu pembengkakan biaya nikah,&amp;rdquo; tegas dia.&amp;nbsp; Terkait peningkatan pelayanan nikah yang cepat dan murah dengan memberlakukan sistem terpadu, dia mengaku wacana tersebut belum ada, meski dinilai sebagai jalan yang paling efektif untuk menutup praktik pungli dan calo nikah.&amp;ldquo;Ide itu memang baik, tapi tentunya membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Untuk pelayan terpadu haji baru dilaksanakan di Bandung saja. Pelayanan terpadu nikah sepertinya masih macana untuk saat ini,&amp;rdquo; aku Nur Muhammad.</description><content:encoded>JAKARTA - Tingginya biaya pernikahan yang banyak dikeluhkan masyarakat juga menjadi perhatian instansi terkait.Pembengkakan biaya tersebut tidak terlepas dari berbagai faktor. Salah satunya adalah tidak adanya regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan nikah di luar jam kerja dan balai nikah Kantor Urusan Agama (KUA).&amp;ldquo;Kami tidak menutup mata dalam praktiknya ada pembengkakan biaya nikah. Kalau dari aturan itu tak lebih dari Rp30,000 yang masuk ke kas negara,&amp;rdquo; ungkap Kepala Kantor Departemen Agama Kota Depok, Nur Muhammad kepada okezone, Selasa (27/4/2010).Menurut dia, jumlah tersebut untuk administrasi pencatatan akad nikah yang dilakukan di balai nikah KUA dan dalam jam kerja hari biasa. &amp;ldquo;Tarif resmi ini sesuai aturan yang berlaku ini malah sudah dipampang dalam papan pengumuman di setiap KUA,&amp;rdquo; ungkapnya. Sementara itu, untuk penyelenggaraan akad nikah di rumah atau gedung, sejauh ini belum ada aturan yang menetapkan tarifnya. &amp;ldquo;Biayanya tidak diatur sehingga tidak ada sanksi pula, karena aturannya juga tidak ada. Jadi praktiknya sukarela, seridonya,&amp;rdquo; tandas Nur Muhammad.Pengawasan dan pembinaan terhadap petugas pelaksana akad nikah, termasuk adanya pembengkakan biaya tersebut sebenarnya sudah rutin dilakukan. &amp;ldquo;Dalam sebulan rutin ada suvervisi kepada kepala KUA, termasuk pembinaan juga. Namun tidak ada sanksi bagi penghulu atau amil yang memungut biaya nikah di luar KUA. Ya, prinsipnya tahu-sama tahulah,&amp;rdquo; jelas dia.Nur Muhammad juga tidak memungkiri adanya biaya diluar ketentuan itu dinilai masyarakat sebagai bentuk pungutan liar dan menjadi persoalan dalam pelayanan pernikahan.&amp;ldquo;Saya lihat tidak negatifnya,&amp;nbsp; mungkin kesan ini karena kurang komunikasi saja yang tidak Bagus. ebetulnya penghulu tidak akan memberatkan kepada calon pengantin jika seluruh persyaratan sudah dilengkapi dalam tengang waktu 10 hari yang ditentukan dan mengkuti kursus calon pengantin di KUA,&amp;rdquo; paparnya. Bahkan, kata dia, jika ada warga yang memang tidak mampu membayar karena faktor ekonomi dapar pembebasan semua biaya. Syaratnya&amp;nbsp; mengajukan surat permohonan kepada kelurahan dan kecamatan sebagai warga tidak mampu.Selain itu, kata Nur Muhammad, untuk Jawa Barat masih ada persoalan di mana keberadaan amil atau pembantu pegawai pencatat nikah (P3N) yang mendampingi penghulu saat akad masih diakui. Artinya, tidak dihilangkan berbeda dengan di DKI Jakarta, amil ini sudah dihapus. Amilah yang biasanya mengantarkan calon pengantin untuk mengurus segala persyaratan dan mendampingi, bahkan menjadi saksi nikah jika diminta oleh pihak keluarga. &amp;ldquo;Tapi amil ini tidak digaji karena memang hanya diperbantukan. Kalau di RT/RW dan kelurahan amil juga yang mengurus jenazah, tidak hanya nikahan,&amp;rdquo; jelasnya.Sebab, amil ini tidakl digaji oleh negara, maka tidak menutup kemungkinan adanya balas jasa yang dipahami masyarakat sebagai biaya nikah dan ditotal jauh lebih besar dari kententuan resmi. &amp;ldquo;Harus dipahami,&amp;nbsp; nikah itu ada rangkaian prosesya dari pra sampai akad nikah dan di situ ada biayanya yang tak ada aturannya, hanya kebijaksanaan masing-masing saja,&amp;rdquo; tandas Kandepag Depok ini.Saat disinggung keberadaan amil yang rentan berpraktik layaknya calo, Nur Muhammad mengatakan diplomatis. &amp;ldquo;Saya pikir tidak sejauh itulah, amil ada karena masih diakui untuk di wilayah Jawa Barat khususnya,&amp;rdquo; ujarnya. Menurut Nur Muhammad, solusi untuk menghilangkan imej pungli nikah dan praktik calo ini tidak ada cara lain, selain membuat aturan baku tentang pelaksanaan nikah di luar balai KAU dan di luar jam kerja. &amp;ldquo;Termasuk mengembalikan amil atau P3N ke kelurahan dan tidak mengurusi soal nikah untuk menjawab isu pembengkakan biaya nikah,&amp;rdquo; tegas dia.&amp;nbsp; Terkait peningkatan pelayanan nikah yang cepat dan murah dengan memberlakukan sistem terpadu, dia mengaku wacana tersebut belum ada, meski dinilai sebagai jalan yang paling efektif untuk menutup praktik pungli dan calo nikah.&amp;ldquo;Ide itu memang baik, tapi tentunya membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Untuk pelayan terpadu haji baru dilaksanakan di Bandung saja. Pelayanan terpadu nikah sepertinya masih macana untuk saat ini,&amp;rdquo; aku Nur Muhammad.</content:encoded></item></channel></rss>
