<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Produsen Rokok Dituntut Penuhi Hak 5 Ribu Buruh</title><description>Aliansi Serikat Buruh &amp;amp; Elemen Masyarakat Peduli Buruh Kudus (ASBEMPBK) mendesak kepada Pusat Koperasi Karyawan Industri Rokok Kudus (PKKIRK) agar menyelesaikan hak-hak 5.000 buruh yang telah didaftarkan ke PT Jamsostek awal pekan lalu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/04/28/340/327341/produsen-rokok-dituntut-penuhi-hak-5-ribu-buruh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/04/28/340/327341/produsen-rokok-dituntut-penuhi-hak-5-ribu-buruh"/><item><title>Produsen Rokok Dituntut Penuhi Hak 5 Ribu Buruh</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/04/28/340/327341/produsen-rokok-dituntut-penuhi-hak-5-ribu-buruh</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/04/28/340/327341/produsen-rokok-dituntut-penuhi-hak-5-ribu-buruh</guid><pubDate>Rabu 28 April 2010 22:04 WIB</pubDate><dc:creator>Sundoyo Hardi (Koran Sindo)</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/04/28/340/327341/wsViJHBks6.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/04/28/340/327341/wsViJHBks6.jpg</image><title></title></images><description>KUDUS &amp;ndash; Aliansi Serikat Buruh &amp;amp; Elemen Masyarakat Peduli Buruh Kudus (ASBEMPBK) mendesak kepada Pusat Koperasi Karyawan Industri Rokok Kudus (PKKIRK) agar menyelesaikan hak-hak 5.000 buruh yang telah didaftarkan ke PT Jamsostek awal pekan lalu.Sebab, PKKIRK sebagai lembaga berbadan hukum koperasi harus konsisten dan mematuhi UU 25/1992 tentang Koperasi. Sehingga, PKKIRK memiliki tanggung jawab menyelesaikan urusan keuangan yang menjadi hak buruh yang telah tidak lagi menjadi anggota PKKIRK. Juru Bicara ASBEMPBK M Jayadi menegaskan, bentuk tanggung jawab PKKIRK kepada 5.000 pekerja harian yang tidak lagi berstatus anggota PKKIRK adalah mengembalikan hak-hak pekerja anggota sebagaimana ketentuan regulasi koperasi.PKKIRK tidak memiliki landasan apa pun untuk tidak memberikan uang hasil usaha, pengembangan usaha, modal usaha, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja yang tersimpan di PKKIRK. &amp;rdquo;Harus diakui bahwa sumber keuangan PKKIRK berasal dari iuran para pengusaha. Namun uang iuran para pengusaha PKKIRK tersebut adalah hak para pekerja sebagaimana UU 3/1992 tentang Jamsostek,&amp;rdquo; kata Jayadi, Rabu (28/4/2010).Dia menambahkan, pengusaha tidak memiliki dasar apa pun untuk mengklaim bahwa uang PKKIRK adalah uang pengusaha apalagi uang PKKIRK. ASBEMPBK juga mengingatkan PKKIRK agar berhati-hati dalam menyikapi keuangan yang ada di dalam lembaga tersebut. PKKIRK harus konsisten terhadap lembaga yang dicantumkan sendiri, yakni koperasi yang keaggotaannya adalah buruh dan bukan pengusaha. Sehingga pertanggungjawabannya serta pembagian keuantungan termasuk aset yang ada adalah hak pekerja. Jika pengelolaannya tidak konsisten sebagaimana asas perkoperasian, maka dapat memicu persoalan hukum bagi para pengelolannya yang meliputi pengurus dan pengawas. &amp;rdquo;Kami mengimbau agar para pekerja rokok anggota PKKIRK tidak segan-segan meminta penjelasan mengenai hal ini. Apalagi, sampai saat ini buruh tidak pernah mendapatkan laporan berkala dari PKKIRK,&amp;rdquo; lanjutnya.Diketahui, sebanyak 5 ribu buruh harian perusahaan rokok yang bernaung di bawah Persatuan Perusahaan Rokok Kudus secara resmi diikutsertakan dalam program jaminan sosial di PT Jamsostek. Pengikutsertaan tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PPRK dan PT Jamsostek yang digelar di Hotel Gripta pada Senin 26 April lalu. Ini merupakan kerja sama pertama pada 12 tahun terakhir yang dilakukan PPRK dengan PT Jamsostek.&amp;nbsp; Mengingat, selama ini buruh pabrik rokok yang bernaung di bawah PPRK hanya diikutsertakan dalam jaminan sosial yang dikelola PKKIRK.Kakanwil PT Jamsostek Jateng, Fery Atorid mengatakan, untuk sementara memang baru 5.000 buruh harian yang didaftarkan ke PT Jamsostek. &amp;rdquo;Kerja sama ini berjalan secara bertahap. Kali ini untuk 5.000 buruh harian terlebih dahulu. Sedangkan, untuk buruh borong akan diikutsertakan pada tahap berikutnya,&amp;rdquo; kata Ferry.Ketua PPRK Nawawi Rusdi berharap, MoU ini mampu menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara PPRK dan PT Jamsostek. &amp;rdquo;Akan lebih bijaksana jika pengalaman masa lalu dikubur sedalam-dalamnya dan memulai sebuah hubungan yang saling memahami,&amp;rdquo; ujarnya.</description><content:encoded>KUDUS &amp;ndash; Aliansi Serikat Buruh &amp;amp; Elemen Masyarakat Peduli Buruh Kudus (ASBEMPBK) mendesak kepada Pusat Koperasi Karyawan Industri Rokok Kudus (PKKIRK) agar menyelesaikan hak-hak 5.000 buruh yang telah didaftarkan ke PT Jamsostek awal pekan lalu.Sebab, PKKIRK sebagai lembaga berbadan hukum koperasi harus konsisten dan mematuhi UU 25/1992 tentang Koperasi. Sehingga, PKKIRK memiliki tanggung jawab menyelesaikan urusan keuangan yang menjadi hak buruh yang telah tidak lagi menjadi anggota PKKIRK. Juru Bicara ASBEMPBK M Jayadi menegaskan, bentuk tanggung jawab PKKIRK kepada 5.000 pekerja harian yang tidak lagi berstatus anggota PKKIRK adalah mengembalikan hak-hak pekerja anggota sebagaimana ketentuan regulasi koperasi.PKKIRK tidak memiliki landasan apa pun untuk tidak memberikan uang hasil usaha, pengembangan usaha, modal usaha, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja yang tersimpan di PKKIRK. &amp;rdquo;Harus diakui bahwa sumber keuangan PKKIRK berasal dari iuran para pengusaha. Namun uang iuran para pengusaha PKKIRK tersebut adalah hak para pekerja sebagaimana UU 3/1992 tentang Jamsostek,&amp;rdquo; kata Jayadi, Rabu (28/4/2010).Dia menambahkan, pengusaha tidak memiliki dasar apa pun untuk mengklaim bahwa uang PKKIRK adalah uang pengusaha apalagi uang PKKIRK. ASBEMPBK juga mengingatkan PKKIRK agar berhati-hati dalam menyikapi keuangan yang ada di dalam lembaga tersebut. PKKIRK harus konsisten terhadap lembaga yang dicantumkan sendiri, yakni koperasi yang keaggotaannya adalah buruh dan bukan pengusaha. Sehingga pertanggungjawabannya serta pembagian keuantungan termasuk aset yang ada adalah hak pekerja. Jika pengelolaannya tidak konsisten sebagaimana asas perkoperasian, maka dapat memicu persoalan hukum bagi para pengelolannya yang meliputi pengurus dan pengawas. &amp;rdquo;Kami mengimbau agar para pekerja rokok anggota PKKIRK tidak segan-segan meminta penjelasan mengenai hal ini. Apalagi, sampai saat ini buruh tidak pernah mendapatkan laporan berkala dari PKKIRK,&amp;rdquo; lanjutnya.Diketahui, sebanyak 5 ribu buruh harian perusahaan rokok yang bernaung di bawah Persatuan Perusahaan Rokok Kudus secara resmi diikutsertakan dalam program jaminan sosial di PT Jamsostek. Pengikutsertaan tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PPRK dan PT Jamsostek yang digelar di Hotel Gripta pada Senin 26 April lalu. Ini merupakan kerja sama pertama pada 12 tahun terakhir yang dilakukan PPRK dengan PT Jamsostek.&amp;nbsp; Mengingat, selama ini buruh pabrik rokok yang bernaung di bawah PPRK hanya diikutsertakan dalam jaminan sosial yang dikelola PKKIRK.Kakanwil PT Jamsostek Jateng, Fery Atorid mengatakan, untuk sementara memang baru 5.000 buruh harian yang didaftarkan ke PT Jamsostek. &amp;rdquo;Kerja sama ini berjalan secara bertahap. Kali ini untuk 5.000 buruh harian terlebih dahulu. Sedangkan, untuk buruh borong akan diikutsertakan pada tahap berikutnya,&amp;rdquo; kata Ferry.Ketua PPRK Nawawi Rusdi berharap, MoU ini mampu menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara PPRK dan PT Jamsostek. &amp;rdquo;Akan lebih bijaksana jika pengalaman masa lalu dikubur sedalam-dalamnya dan memulai sebuah hubungan yang saling memahami,&amp;rdquo; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
