<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Dirut PGN Diganjar 3,5 Tahun Bui</title><description>Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Washington Mampe Parulian Simanjuntak dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/05/10/339/331038/eks-dirut-pgn-diganjar-3-5-tahun-bui</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/05/10/339/331038/eks-dirut-pgn-diganjar-3-5-tahun-bui"/><item><title>Eks Dirut PGN Diganjar 3,5 Tahun Bui</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/05/10/339/331038/eks-dirut-pgn-diganjar-3-5-tahun-bui</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/05/10/339/331038/eks-dirut-pgn-diganjar-3-5-tahun-bui</guid><pubDate>Senin 10 Mei 2010 11:39 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdinan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/05/10/339/331038/5Z3BfPGGPB.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/05/10/339/331038/5Z3BfPGGPB.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Washington Mampe Parulian Simanjuntak dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
&amp;nbsp;
WMP terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pemasangan jaringan distribusi gas (Pemjadig) tahun 2003.
&amp;nbsp;
&quot;Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,&quot; kata hakim ketua Tjokorda Ray Suamba saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2010).
&amp;nbsp;
Hakim menjelaskan WMP Dirut PGN periode 2000-2006 menjadi pembina proyek Pemjadig tahun 2003 yang dananya diambil dari APBN.
&amp;nbsp;
&quot;Terdakwa memberi imbauan atau arahan dalam rangka soal diperlukannya mengumpulkan uang operasional terkait proyek,&quot; kata hakim anggota Jupriadi.
&amp;nbsp;
Uang tersebut dikumpulkan dari para rekanan proyek yang totalnya mencapai Rp2,425 miliar. Uang itu lantas disetor ke kas pusat atas nama Direktur Keuangan Djoko Pramono.
&amp;nbsp;
Dana yang disebut untuk biaya operasional PGN Pusat itu, lanjut hakim juga disetor ke anggota DPR periode 1999-2004 yakni Agusman Effendy dan Hamka Yandhu.
&amp;nbsp;
Uang dikirim Djoko Pramono ke Agusman sebesar Rp1 miliar dan Rp600 juta untuk Hamka. &quot;Uang diberikan untuk persetujuan initial public offering (IPO/penawaran saham perdana) PGN di DPR,&quot; sambung hakim Dudu Duswara.
&amp;nbsp;
Selain hukuman penjara, WMP juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.&amp;nbsp;Atas putusan ini, WMP mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.</description><content:encoded>JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Washington Mampe Parulian Simanjuntak dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
&amp;nbsp;
WMP terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pemasangan jaringan distribusi gas (Pemjadig) tahun 2003.
&amp;nbsp;
&quot;Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,&quot; kata hakim ketua Tjokorda Ray Suamba saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2010).
&amp;nbsp;
Hakim menjelaskan WMP Dirut PGN periode 2000-2006 menjadi pembina proyek Pemjadig tahun 2003 yang dananya diambil dari APBN.
&amp;nbsp;
&quot;Terdakwa memberi imbauan atau arahan dalam rangka soal diperlukannya mengumpulkan uang operasional terkait proyek,&quot; kata hakim anggota Jupriadi.
&amp;nbsp;
Uang tersebut dikumpulkan dari para rekanan proyek yang totalnya mencapai Rp2,425 miliar. Uang itu lantas disetor ke kas pusat atas nama Direktur Keuangan Djoko Pramono.
&amp;nbsp;
Dana yang disebut untuk biaya operasional PGN Pusat itu, lanjut hakim juga disetor ke anggota DPR periode 1999-2004 yakni Agusman Effendy dan Hamka Yandhu.
&amp;nbsp;
Uang dikirim Djoko Pramono ke Agusman sebesar Rp1 miliar dan Rp600 juta untuk Hamka. &quot;Uang diberikan untuk persetujuan initial public offering (IPO/penawaran saham perdana) PGN di DPR,&quot; sambung hakim Dudu Duswara.
&amp;nbsp;
Selain hukuman penjara, WMP juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.&amp;nbsp;Atas putusan ini, WMP mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.</content:encoded></item></channel></rss>
