<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Segera Eksekusi Eks Dirut PT Pos</title><description>Kejagung segera mengeksekusi mantan Direktur Utama PT  Pos Indonesia Hana Suryana.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/05/21/339/335216/kejagung-segera-eksekusi-eks-dirut-pt-pos</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/05/21/339/335216/kejagung-segera-eksekusi-eks-dirut-pt-pos"/><item><title>Kejagung Segera Eksekusi Eks Dirut PT Pos</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/05/21/339/335216/kejagung-segera-eksekusi-eks-dirut-pt-pos</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/05/21/339/335216/kejagung-segera-eksekusi-eks-dirut-pt-pos</guid><pubDate>Jum'at 21 Mei 2010 20:59 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/05/21/339/335216/QVeaAMQsnG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lambang PT Pos Indonesia (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/05/21/339/335216/QVeaAMQsnG.jpg</image><title>Lambang PT Pos Indonesia (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Pos Indonesia Hana Suryana. Penahanan akan dilakukan setelah salinan putusan kasasinya diterima Kejagung.&quot;Segera dieksekusi, setelah salinan putusan diterima,&quot; ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (21/5/2010).Marwan menegaskan, Kejagung akan segera melakukan apa yang menjadi amar putusan MA. &quot;Amar putusannya pasti kita jalankan,&quot; sambungnya.Majelis kasasi MA telah membatalkan putusan PN Jakarta Pusat pada 23 April 2009, yang memvonis bebas Dirut PT Pos Indonesia tersebut. Majelis pun menilai Hana Suryana terbukti melakukan tindak pidana korupsi berjamaah.Kasus ini berawal pada tahun 2000. PT Pos Indonesia kalah bersaing dengan penggunaan email dan SMS dalam transaksi informasi. Guna menyiasatinya, Direktur Operasional PT Pos mengeluarkan surat edaran yang berisi pengaturan pemberian komisi dalam bentuk voucher atau uang sebagai kompensasi dari transaksi pengiriman barang.</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Pos Indonesia Hana Suryana. Penahanan akan dilakukan setelah salinan putusan kasasinya diterima Kejagung.&quot;Segera dieksekusi, setelah salinan putusan diterima,&quot; ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (21/5/2010).Marwan menegaskan, Kejagung akan segera melakukan apa yang menjadi amar putusan MA. &quot;Amar putusannya pasti kita jalankan,&quot; sambungnya.Majelis kasasi MA telah membatalkan putusan PN Jakarta Pusat pada 23 April 2009, yang memvonis bebas Dirut PT Pos Indonesia tersebut. Majelis pun menilai Hana Suryana terbukti melakukan tindak pidana korupsi berjamaah.Kasus ini berawal pada tahun 2000. PT Pos Indonesia kalah bersaing dengan penggunaan email dan SMS dalam transaksi informasi. Guna menyiasatinya, Direktur Operasional PT Pos mengeluarkan surat edaran yang berisi pengaturan pemberian komisi dalam bentuk voucher atau uang sebagai kompensasi dari transaksi pengiriman barang.</content:encoded></item></channel></rss>
