<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penahanan Susno Akan Dinilai Saksi Ahli</title><description>Kuasa hukum Susno Duadji M Asegaf mengungkapkan dalam lanjutan praperadilan di PN Jakarta Selatan, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi ahli.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/05/27/339/336821/penahanan-susno-akan-dinilai-saksi-ahli</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/05/27/339/336821/penahanan-susno-akan-dinilai-saksi-ahli"/><item><title>Penahanan Susno Akan Dinilai Saksi Ahli</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/05/27/339/336821/penahanan-susno-akan-dinilai-saksi-ahli</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/05/27/339/336821/penahanan-susno-akan-dinilai-saksi-ahli</guid><pubDate>Kamis 27 Mei 2010 09:56 WIB</pubDate><dc:creator>Frida Astuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/05/27/339/336821/WeLMetHDmb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Susno Duadji (Koran SI) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/05/27/339/336821/WeLMetHDmb.jpg</image><title>Susno Duadji (Koran SI) </title></images><description>JAKARTA - Kuasa hukum Susno Duadji M Asegaf mengungkapkan dalam lanjutan praperadilan di PN Jakarta Selatan, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi ahli.&quot;Hari ini saksi ahli untuk memberikan penilaian apakah sudah cukup bukti permulaan bagi Susno sebagai tersangka,&quot; ujarnya sebelum persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2010). Menurut Assegaf, saksi ahli dapat memberikan penilaian secara objektif dari kajian hukum secara teori. &quot;Mereka bisa memberikan teori yang mejadi dasar atas seseorang menjadi tersangka. Dalam teori hukum pidana, dalam hal kepentingan apa seseorang dapat ditahan,&quot; katanya yang menyebutkan dua saksi ahli tersebut berasal dari UGM dan UII.Selain itu, kubu mantan Kabareskrim Mabes Polri ini, akan menghadirkan anggota DPR. &quot;Saksi berikutnya dari anggota III DPR, Ahmad Yani dan Fachri Hamzah,&quot; imbuhnya. Menurut Assegaf, keduanya dihadirkan untuk menjelaskan apa yang terjadi terkait insiden pengusiran anggota DPR saat menjenguk Susno di Bareskrim Mabes Polri, beberapa waktu yang lalu. </description><content:encoded>JAKARTA - Kuasa hukum Susno Duadji M Asegaf mengungkapkan dalam lanjutan praperadilan di PN Jakarta Selatan, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi ahli.&quot;Hari ini saksi ahli untuk memberikan penilaian apakah sudah cukup bukti permulaan bagi Susno sebagai tersangka,&quot; ujarnya sebelum persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2010). Menurut Assegaf, saksi ahli dapat memberikan penilaian secara objektif dari kajian hukum secara teori. &quot;Mereka bisa memberikan teori yang mejadi dasar atas seseorang menjadi tersangka. Dalam teori hukum pidana, dalam hal kepentingan apa seseorang dapat ditahan,&quot; katanya yang menyebutkan dua saksi ahli tersebut berasal dari UGM dan UII.Selain itu, kubu mantan Kabareskrim Mabes Polri ini, akan menghadirkan anggota DPR. &quot;Saksi berikutnya dari anggota III DPR, Ahmad Yani dan Fachri Hamzah,&quot; imbuhnya. Menurut Assegaf, keduanya dihadirkan untuk menjelaskan apa yang terjadi terkait insiden pengusiran anggota DPR saat menjenguk Susno di Bareskrim Mabes Polri, beberapa waktu yang lalu. </content:encoded></item></channel></rss>
