<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Sekjen Kemenlu Jadi Tersangka</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekjen Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial SP sebagai tersangka kasus korupsi anggaran belanja tambahan (ABT).</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/06/21/339/345197/mantan-sekjen-kemenlu-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/06/21/339/345197/mantan-sekjen-kemenlu-jadi-tersangka"/><item><title>Mantan Sekjen Kemenlu Jadi Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/06/21/339/345197/mantan-sekjen-kemenlu-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/06/21/339/345197/mantan-sekjen-kemenlu-jadi-tersangka</guid><pubDate>Senin 21 Juni 2010 19:41 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/06/21/339/345197/UZkSWOh5ON.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung Kementerian Luar Negeri. (Foto: deplu.go.id) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/06/21/339/345197/UZkSWOh5ON.jpg</image><title>Gedung Kementerian Luar Negeri. (Foto: deplu.go.id) </title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekjen Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial SP sebagai tersangka kasus korupsi anggaran belanja tambahan (ABT).SP dalam kasus ini diduga menerima suap sekira US$ 175 ribu. &quot;KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, yaitu saudara SP. Yang bersangkutan adalah mantan Sekjen Deplu ketika itu,&quot; ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (21/6/2010).Modus yang digunakan SP yakni meloloskan anggaran belanja tambahan (ABT) guna merenovasi gedung kantor, Wisma Duta Besar, Wisma DCM, dan rumah-rumah dinas KBRI Singapura pada tahun 2003-2004.SP pun dapat dijerat pasal 12 huruf (b) dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekjen Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial SP sebagai tersangka kasus korupsi anggaran belanja tambahan (ABT).SP dalam kasus ini diduga menerima suap sekira US$ 175 ribu. &quot;KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, yaitu saudara SP. Yang bersangkutan adalah mantan Sekjen Deplu ketika itu,&quot; ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (21/6/2010).Modus yang digunakan SP yakni meloloskan anggaran belanja tambahan (ABT) guna merenovasi gedung kantor, Wisma Duta Besar, Wisma DCM, dan rumah-rumah dinas KBRI Singapura pada tahun 2003-2004.SP pun dapat dijerat pasal 12 huruf (b) dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.</content:encoded></item></channel></rss>
