<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Eks Pemeriksa Pajak Bandung Jadi Tersangka di KPK</title><description>KPK menetapkan empat mantan pemeriksa pajak wilayah Bandung I sebagai tersangka kasus korupsi Bank Jabar-Banten.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/06/28/339/347395/4-eks-pemeriksa-pajak-bandung-jadi-tersangka-di-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/06/28/339/347395/4-eks-pemeriksa-pajak-bandung-jadi-tersangka-di-kpk"/><item><title>4 Eks Pemeriksa Pajak Bandung Jadi Tersangka di KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/06/28/339/347395/4-eks-pemeriksa-pajak-bandung-jadi-tersangka-di-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/06/28/339/347395/4-eks-pemeriksa-pajak-bandung-jadi-tersangka-di-kpk</guid><pubDate>Senin 28 Juni 2010 14:35 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdinan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/06/28/339/347395/tYA0wVlIxo.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/06/28/339/347395/tYA0wVlIxo.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - KPK menetapkan empat mantan pemeriksa pajak wilayah Bandung I sebagai tersangka kasus korupsi Bank Jabar-Banten. Keempatnya diduga menerima imbalan Rp2,5 miliar terkait pengurangan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabar tahun 2001 dan 2002.  Selain empat eks pemeriksa pajak berinisial DS, RY, MY, dan DRM, KPK juga menetapkan status tersangka pada mantan pimpinan Divisi Akuntansi Bank Jabar bernisial HAB.Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan pers di kantornya, Senin (28/6/2010), menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, HAB bersama-sama dengan mantan Direktur Utama Bank Jabar Umar Syarifuddin diduga telah memberi hadiah berupa uang kepada pemeriksa pajak tersebut pada tahun 2004.  &amp;ldquo;Uang itu sebagai imbalan atas pengurangan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabar,&amp;rdquo; ujar Johan.  HAB kemudian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 dan Pasal 12 b ayat (2) Undang-Undang Nomor 31/1999 jo 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara empat tersangka lainnya dijerat pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang yang sama.   Sebelumnya, hakim di pengadilan Tidak Pidana Korupsi telah memutus hukuman pidana terhadap Umar Syarifuddin selama tujuh tahun penjara. Sementara mantan Direktur Pemasaran PT Bank Jawa Barat (Jabar) Banten, Uce Karna Suganda, dan mantan Direktur Operasional Bank Jabar, Abas Suhari Somantri divonis dua tahun enam bulan penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - KPK menetapkan empat mantan pemeriksa pajak wilayah Bandung I sebagai tersangka kasus korupsi Bank Jabar-Banten. Keempatnya diduga menerima imbalan Rp2,5 miliar terkait pengurangan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabar tahun 2001 dan 2002.  Selain empat eks pemeriksa pajak berinisial DS, RY, MY, dan DRM, KPK juga menetapkan status tersangka pada mantan pimpinan Divisi Akuntansi Bank Jabar bernisial HAB.Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan pers di kantornya, Senin (28/6/2010), menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, HAB bersama-sama dengan mantan Direktur Utama Bank Jabar Umar Syarifuddin diduga telah memberi hadiah berupa uang kepada pemeriksa pajak tersebut pada tahun 2004.  &amp;ldquo;Uang itu sebagai imbalan atas pengurangan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabar,&amp;rdquo; ujar Johan.  HAB kemudian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 dan Pasal 12 b ayat (2) Undang-Undang Nomor 31/1999 jo 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara empat tersangka lainnya dijerat pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang yang sama.   Sebelumnya, hakim di pengadilan Tidak Pidana Korupsi telah memutus hukuman pidana terhadap Umar Syarifuddin selama tujuh tahun penjara. Sementara mantan Direktur Pemasaran PT Bank Jawa Barat (Jabar) Banten, Uce Karna Suganda, dan mantan Direktur Operasional Bank Jabar, Abas Suhari Somantri divonis dua tahun enam bulan penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
