<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Dirkeu PGN Djoko Pramono Divonis 2,5 Tahun</title><description>Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis 2 tahun 6 bulan, terhadap mantan Direktur Keuangan PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Djoko Pramono.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/06/29/339/347699/eks-dirkeu-pgn-djoko-pramono-divonis-2-5-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/06/29/339/347699/eks-dirkeu-pgn-djoko-pramono-divonis-2-5-tahun"/><item><title>Eks Dirkeu PGN Djoko Pramono Divonis 2,5 Tahun</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/06/29/339/347699/eks-dirkeu-pgn-djoko-pramono-divonis-2-5-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/06/29/339/347699/eks-dirkeu-pgn-djoko-pramono-divonis-2-5-tahun</guid><pubDate>Selasa 29 Juni 2010 11:14 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdinan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/06/29/339/347699/J2tcEIJzYL.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/06/29/339/347699/J2tcEIJzYL.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan, terhadap mantan Direktur Keuangan PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Djoko Pramono.
&amp;nbsp;
Hakim Ketua Hendri Agusten menjelaskan, Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 jo 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Terdakwa juga didenda Rp50 juta,&amp;rdquo; sambung Hendri.
&amp;nbsp;
Djoko terbukti memberikan uang Rp1 miliar kepada anggota Komisi VIII DPR (1999-2004) Agusman Effendi dan Rp800 juta untuk Hamka Yandhu.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Pemberian uang itu dimaksudkan agar proses pembahasan initial public offering (IPO) PGN bisa lolos di DPR,&amp;rdquo; jelas hakim anggota Sofialdi.
&amp;nbsp;
Uang tersebut diperoleh dari fee rekanan proyek dalam pemasangan jaringan distribusi gas area Jawa Timur. Atas putusan ini, Djoko mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding.</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan, terhadap mantan Direktur Keuangan PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Djoko Pramono.
&amp;nbsp;
Hakim Ketua Hendri Agusten menjelaskan, Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 jo 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Terdakwa juga didenda Rp50 juta,&amp;rdquo; sambung Hendri.
&amp;nbsp;
Djoko terbukti memberikan uang Rp1 miliar kepada anggota Komisi VIII DPR (1999-2004) Agusman Effendi dan Rp800 juta untuk Hamka Yandhu.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Pemberian uang itu dimaksudkan agar proses pembahasan initial public offering (IPO) PGN bisa lolos di DPR,&amp;rdquo; jelas hakim anggota Sofialdi.
&amp;nbsp;
Uang tersebut diperoleh dari fee rekanan proyek dalam pemasangan jaringan distribusi gas area Jawa Timur. Atas putusan ini, Djoko mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding.</content:encoded></item></channel></rss>
