<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Cegah 2 Pejabat Kementerian ESDM ke LN</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah dua tersangka kasus korupsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke luar negeri. Dua tersangka itu adalah Jacobus Purwono dan Kosasih.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/06/30/339/348108/kpk-cegah-2-pejabat-kementerian-esdm-ke-ln</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/06/30/339/348108/kpk-cegah-2-pejabat-kementerian-esdm-ke-ln"/><item><title>KPK Cegah 2 Pejabat Kementerian ESDM ke LN</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/06/30/339/348108/kpk-cegah-2-pejabat-kementerian-esdm-ke-ln</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/06/30/339/348108/kpk-cegah-2-pejabat-kementerian-esdm-ke-ln</guid><pubDate>Rabu 30 Juni 2010 11:31 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdinan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/06/30/339/348108/ktGLi49vqz.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/06/30/339/348108/ktGLi49vqz.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah dua tersangka kasus korupsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke luar negeri. Dua tersangka itu adalah Jacobus Purwono dan Kosasih.  Kepala Sub Bagian Humas Imigrasi, Bambang Catur Puspitowarno mengatakan cegah ke luar negeri bagi Jacobus dan Kosasih mulai berlaku per 25 Juni lalu. &amp;ldquo;Pencegahan berlaku selama satu tahun,&amp;rdquo; kata Bambang saat dihubungi wartawan, Rabu, (30/6/2010).  Jacobus saat ini masih aktif menjabat sebagai Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian ESDM. Kedua tersangka diduga menerima uang Rp4,6 miliar dari perusahaan terkait dalam proyek solar home system (SHS) untuk wilayah Indonesia tahun 2007-2008.  Hingga saat ini, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan atas keduanya. Tim penyidik, sambung Johan, tengah membahas hasil sitaan dokumen dari ruang kerja Dirjen LPE ESDM.  &amp;ldquo;Untuk mengetahui apakah hasil sitaan itu terkait dengan kasus yang berperkara,&amp;rdquo; jelas Johan.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah dua tersangka kasus korupsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke luar negeri. Dua tersangka itu adalah Jacobus Purwono dan Kosasih.  Kepala Sub Bagian Humas Imigrasi, Bambang Catur Puspitowarno mengatakan cegah ke luar negeri bagi Jacobus dan Kosasih mulai berlaku per 25 Juni lalu. &amp;ldquo;Pencegahan berlaku selama satu tahun,&amp;rdquo; kata Bambang saat dihubungi wartawan, Rabu, (30/6/2010).  Jacobus saat ini masih aktif menjabat sebagai Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian ESDM. Kedua tersangka diduga menerima uang Rp4,6 miliar dari perusahaan terkait dalam proyek solar home system (SHS) untuk wilayah Indonesia tahun 2007-2008.  Hingga saat ini, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan atas keduanya. Tim penyidik, sambung Johan, tengah membahas hasil sitaan dokumen dari ruang kerja Dirjen LPE ESDM.  &amp;ldquo;Untuk mengetahui apakah hasil sitaan itu terkait dengan kasus yang berperkara,&amp;rdquo; jelas Johan.</content:encoded></item></channel></rss>
