<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Praperadilan Kedua Ditolak, Susno Akan Ajukan PK</title><description>Permohonan praperadilan kedua Susno Duadji kembali ditolak. Namun Susno pantang menyerah. Rencananya, dia akan ajukan peninjauan kembali (PK).</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/07/13/339/352533/praperadilan-kedua-ditolak-susno-akan-ajukan-pk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/07/13/339/352533/praperadilan-kedua-ditolak-susno-akan-ajukan-pk"/><item><title>Praperadilan Kedua Ditolak, Susno Akan Ajukan PK</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/07/13/339/352533/praperadilan-kedua-ditolak-susno-akan-ajukan-pk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/07/13/339/352533/praperadilan-kedua-ditolak-susno-akan-ajukan-pk</guid><pubDate>Selasa 13 Juli 2010 16:26 WIB</pubDate><dc:creator>Putri Werdiningsih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/07/13/339/352533/Sa4KaqUIQ5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Susno Duadji (Foto: Heru H/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/07/13/339/352533/Sa4KaqUIQ5.jpg</image><title>Susno Duadji (Foto: Heru H/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Permohonan praperadilan kedua Susno Duadji kembali ditolak. Namun Susno pantang menyerah. Rencananya, dia akan ajukan peninjauan kembali (PK).
&amp;ldquo;Kita tidak akan banding, tidak akan kasasi, kita akan mengajukan PK mengenai uji penerapan hukum praperadilan yang tidak berdasarkan hukum dan undang undang,&amp;rdquo; kata kuasa hukum Susno, Efran Helmi Juni usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2010).
&amp;nbsp;
Menurut dia, sahnya penahanan berdasarkan hukum dan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran. Tapi ternyata Polri tidak bisa membuktikan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Polisi tidak bisa membuktikan dalil mereka. Tidak ada satu pun kekhawatiran seperti menghilangkan bukti-bukti, kan sudah disita,&amp;rdquo; tandasnya.
&amp;nbsp;
Lebih lanjut Efran menuturkan, kekhawatiran Polri lainnya yaitu Susno akan mengulangi perbuatannya selaku Kabareskrim Mabes Polri. &amp;ldquo;(Mana bisa) kan sudah dicopot. Melarikan diri? Nah ini kaitannya dengan jaminan dari LPSK. Harusnya bukti yang kita ajukan jadi bukti yang kuat, akibatnya perpanjangan penahanan harus batal demi hukum,&amp;rdquo; tandasnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Susno mengajukan permohonan praperadilan terkait perpanjangan masa penahanan terhadap dirinya. Pengacara meminta Susno tidak ditahan karena sudah dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).</description><content:encoded>JAKARTA - Permohonan praperadilan kedua Susno Duadji kembali ditolak. Namun Susno pantang menyerah. Rencananya, dia akan ajukan peninjauan kembali (PK).
&amp;ldquo;Kita tidak akan banding, tidak akan kasasi, kita akan mengajukan PK mengenai uji penerapan hukum praperadilan yang tidak berdasarkan hukum dan undang undang,&amp;rdquo; kata kuasa hukum Susno, Efran Helmi Juni usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2010).
&amp;nbsp;
Menurut dia, sahnya penahanan berdasarkan hukum dan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran. Tapi ternyata Polri tidak bisa membuktikan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Polisi tidak bisa membuktikan dalil mereka. Tidak ada satu pun kekhawatiran seperti menghilangkan bukti-bukti, kan sudah disita,&amp;rdquo; tandasnya.
&amp;nbsp;
Lebih lanjut Efran menuturkan, kekhawatiran Polri lainnya yaitu Susno akan mengulangi perbuatannya selaku Kabareskrim Mabes Polri. &amp;ldquo;(Mana bisa) kan sudah dicopot. Melarikan diri? Nah ini kaitannya dengan jaminan dari LPSK. Harusnya bukti yang kita ajukan jadi bukti yang kuat, akibatnya perpanjangan penahanan harus batal demi hukum,&amp;rdquo; tandasnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Susno mengajukan permohonan praperadilan terkait perpanjangan masa penahanan terhadap dirinya. Pengacara meminta Susno tidak ditahan karena sudah dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).</content:encoded></item></channel></rss>
