<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Keterlambatan LHKPN Jangan Ditafsir Kelalaian Moral</title><description>Setidaknya masih ada 100 orang lebih anggota Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) belum menyerahkan laporan harta kekayaan kepada Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun pimpinan DPR meminta keterlambatan  itu jangan ditafsirkan sebagai kelalaian moral.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/07/15/339/353196/keterlambatan-lhkpn-jangan-ditafsir-kelalaian-moral</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/07/15/339/353196/keterlambatan-lhkpn-jangan-ditafsir-kelalaian-moral"/><item><title>Keterlambatan LHKPN Jangan Ditafsir Kelalaian Moral</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/07/15/339/353196/keterlambatan-lhkpn-jangan-ditafsir-kelalaian-moral</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/07/15/339/353196/keterlambatan-lhkpn-jangan-ditafsir-kelalaian-moral</guid><pubDate>Kamis 15 Juli 2010 12:19 WIB</pubDate><dc:creator>Maria Ulfa Eleven Safa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/07/15/339/353196/hEPt8ZYhqk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung DPR. (Foto: Heru Haryono/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/07/15/339/353196/hEPt8ZYhqk.jpg</image><title>Gedung DPR. (Foto: Heru Haryono/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Setidaknya masih ada 100 orang lebih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menyerahkan laporan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun pimpinan DPR meminta keterlambatan itu jangan ditafsirkan sebagai kelalaian moral.Wakil Ketua DPR Anis Matta beralasan, tidak ada implikasi bagi para anggota dewan yang tidak menyerahkan laporan harta kekayaan. Meski begitu, pimpinan DPR sudah sejak dua masa sidang lalu sudah mengimbau kepada anggota dewan untuk secepatnya menyelesaikan laporan harta kekayaan tersebut.&quot;Mudah-mudahan bisa terkejar pada masa sidang kali ini,&quot; ujar Anis usai memimpin sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/7/2010).Pimpinan sendiri tidak bisa memberikan peringatan atau sanksi kepada anggota dewan yang belum menyerahkan laporan kekayaan. &quot;Kami hanya memberikan imbauan saja kepada anggota dewan sebagai pejabat publik. Lagi pula tidak ada batas waktunya,&quot; tambahnya.Anis mendapat laporan beberapa anggota dewan mendapat kendala dalam menyusun laporan harta kekayaan. &quot;Kita beri waktu saja dulu kepada mereka. Karena ada persyaratan baru yang diminta KPK misalnya harta tetap seperti tanah, surat-suratnya kan harus lengkap dan menyeluruh. Bagi orang yang punya harta banyak mungkin agak kesulitan,&quot; paparnya.Jadi, sambung dia, hal ini tidak perlu ditafsirkan sebagai kelalaian moral. &quot;Dari laporan ini kan punya kekuatan legal. Orang perlu fix dulu sebelum diserahkan kepada KPK,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Setidaknya masih ada 100 orang lebih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menyerahkan laporan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun pimpinan DPR meminta keterlambatan itu jangan ditafsirkan sebagai kelalaian moral.Wakil Ketua DPR Anis Matta beralasan, tidak ada implikasi bagi para anggota dewan yang tidak menyerahkan laporan harta kekayaan. Meski begitu, pimpinan DPR sudah sejak dua masa sidang lalu sudah mengimbau kepada anggota dewan untuk secepatnya menyelesaikan laporan harta kekayaan tersebut.&quot;Mudah-mudahan bisa terkejar pada masa sidang kali ini,&quot; ujar Anis usai memimpin sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/7/2010).Pimpinan sendiri tidak bisa memberikan peringatan atau sanksi kepada anggota dewan yang belum menyerahkan laporan kekayaan. &quot;Kami hanya memberikan imbauan saja kepada anggota dewan sebagai pejabat publik. Lagi pula tidak ada batas waktunya,&quot; tambahnya.Anis mendapat laporan beberapa anggota dewan mendapat kendala dalam menyusun laporan harta kekayaan. &quot;Kita beri waktu saja dulu kepada mereka. Karena ada persyaratan baru yang diminta KPK misalnya harta tetap seperti tanah, surat-suratnya kan harus lengkap dan menyeluruh. Bagi orang yang punya harta banyak mungkin agak kesulitan,&quot; paparnya.Jadi, sambung dia, hal ini tidak perlu ditafsirkan sebagai kelalaian moral. &quot;Dari laporan ini kan punya kekuatan legal. Orang perlu fix dulu sebelum diserahkan kepada KPK,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
