<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ulama Sepakat Semua yang Keluar dari Dubur Najis</title><description>Pro kontra hukum kopi luwak mulai menemui titik terang karena ulama sepakat dengan kaidah Fiqih bahwa semua yang keluar lewat dubur adalah najis.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/07/19/337/354437/ulama-sepakat-semua-yang-keluar-dari-dubur-najis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/07/19/337/354437/ulama-sepakat-semua-yang-keluar-dari-dubur-najis"/><item><title>Ulama Sepakat Semua yang Keluar dari Dubur Najis</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/07/19/337/354437/ulama-sepakat-semua-yang-keluar-dari-dubur-najis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/07/19/337/354437/ulama-sepakat-semua-yang-keluar-dari-dubur-najis</guid><pubDate>Senin 19 Juli 2010 17:26 WIB</pubDate><dc:creator>Burhanuddin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/07/19/337/354437/swv9Qhisqr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Agung/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/07/19/337/354437/swv9Qhisqr.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Agung/Okezone)</title></images><description>JAKARTA- Pro kontra hukum kopi luwak mulai menemui titik terang karena ulama sepakat dengan kaidah Fiqih bahwa semua yang keluar lewat dubur adalah najis.Baik dari dubur hewan maupun manusia. &amp;ldquo;Kalau sudah najis, haram untuk dikonsumsi,&amp;rdquo; ujar dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin (STIU) AL-Hikmah, Jakarta, Arif Ma`ruf, saat berbincang dengan okezone di Jakarta, Senin (19/7/2010).Akan tetapi, sambung Arif, para ulama masih berbeda pendapat (khilafiah) tentang keluarnya barang itu dalam bentuk masih utuh seperti yang semula dia makan atau tidak.&amp;ldquo;Itu masih perlu dikaji ulang secara mendalam dengan kaidah-kaidah Fiqih yang ada,&amp;rdquo; ungkap dia.Sementara itu, Ketua Program Studi Fakutas&amp;nbsp; Syariah Awal Sakhsyiah UIN Syarif Hidayatullah, Basiq Jalil, menegaskan kopi luwak halal dikonsumsi lantaran yang dimakan oleh musang hanya kulit biji kopi saja. &amp;ldquo;Malah lebih ketahuan yang bagus untuk dikonsumsi,&amp;rdquo; ujarnya.Dia bersikukuh, biji kopi yang keluar dari dubur musang tidak najis setelah dibersihkan lantaran barang yang dikeluarkan masih dalam keadaan utuh seperti semula. &amp;ldquo;Tidak berubah warna dan zatnya,&amp;rdquo; tegasnya.</description><content:encoded>JAKARTA- Pro kontra hukum kopi luwak mulai menemui titik terang karena ulama sepakat dengan kaidah Fiqih bahwa semua yang keluar lewat dubur adalah najis.Baik dari dubur hewan maupun manusia. &amp;ldquo;Kalau sudah najis, haram untuk dikonsumsi,&amp;rdquo; ujar dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin (STIU) AL-Hikmah, Jakarta, Arif Ma`ruf, saat berbincang dengan okezone di Jakarta, Senin (19/7/2010).Akan tetapi, sambung Arif, para ulama masih berbeda pendapat (khilafiah) tentang keluarnya barang itu dalam bentuk masih utuh seperti yang semula dia makan atau tidak.&amp;ldquo;Itu masih perlu dikaji ulang secara mendalam dengan kaidah-kaidah Fiqih yang ada,&amp;rdquo; ungkap dia.Sementara itu, Ketua Program Studi Fakutas&amp;nbsp; Syariah Awal Sakhsyiah UIN Syarif Hidayatullah, Basiq Jalil, menegaskan kopi luwak halal dikonsumsi lantaran yang dimakan oleh musang hanya kulit biji kopi saja. &amp;ldquo;Malah lebih ketahuan yang bagus untuk dikonsumsi,&amp;rdquo; ujarnya.Dia bersikukuh, biji kopi yang keluar dari dubur musang tidak najis setelah dibersihkan lantaran barang yang dikeluarkan masih dalam keadaan utuh seperti semula. &amp;ldquo;Tidak berubah warna dan zatnya,&amp;rdquo; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
