<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Putri Munawaroh Pikir-Pikir Ajukan Banding</title><description>Putri Munawaroh divonis hakim dengan hukuman tiga tahun bui. Atas vonis itu, melalui kuasa hukumnya, Putri mengaku akan pikir-pikir untuk ajukan banding.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/07/29/337/357773/putri-munawaroh-pikir-pikir-ajukan-banding</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/07/29/337/357773/putri-munawaroh-pikir-pikir-ajukan-banding"/><item><title>Putri Munawaroh Pikir-Pikir Ajukan Banding</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/07/29/337/357773/putri-munawaroh-pikir-pikir-ajukan-banding</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/07/29/337/357773/putri-munawaroh-pikir-pikir-ajukan-banding</guid><pubDate>Kamis 29 Juli 2010 14:26 WIB</pubDate><dc:creator>Frida Astuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/07/29/337/357773/cR2kYbkn0B.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Putri Munawaroh saat di persidangan (Foto: Heru H/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/07/29/337/357773/cR2kYbkn0B.jpg</image><title>Putri Munawaroh saat di persidangan (Foto: Heru H/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Putri Munawaroh divonis hakim dengan hukuman tiga tahun bui. Atas vonis itu, melalui kuasa hukumnya, Putri mengaku akan pikir-pikir untuk ajukan banding.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Dalam sepekan ini akan pikir-pikir untuk mengajukan banding,&amp;rdquo; kata kuasa hukum Putri, Achmad Michdan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/7/2010).
&amp;nbsp;
Achmad beranggapan, klienya tersebut tidak melakukan tindakan penyembunyian terorisme, dan majelis hakim tidak bisa menuduhkan perbuatan yang dilakukan suami Putri, Susilo Adib, kepada Putri.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Apa yang diputuskan beda dengan fakta di persidangan. Melakukan pemufakatan itu tidak ada. Dia sendiri (Putri) tidak bisa dituduhkan atas perbuatanya suaminya,&amp;rdquo; jelasnya.
&amp;nbsp;
Namun, menurut Michdan, Putri sudah memaklumi hakim memvonis dirinya dengan penjara tiga tahun. &amp;ldquo;Tapi dia memaklumi hakim memutuskan seperti itu karena (Indonesia) ada hubungan internasional pemberantasan tindak pidana terorisme,&amp;rdquo; imbuh Achmad.
&amp;nbsp;
Di lain pihak, jaksa penuntut umum (JPU) juga tegaskan akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk banding. &amp;ldquo;Pikir-pikir masih ada tujuh hari toh,&amp;rdquo; tandas JPU Totok Bambang.
&amp;nbsp;
Dirinya menganggap hakim majelis telah mengadopsi pasal-pasal yang dikenakan JPU kepada Putri, namun hukumannya saja yang lebih ringan dari tuntutan yakni 8 tahun penjara
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Tadi ada pasal kita yang diadopsi, Pasal 13 (b) tapi yang diambil hukuman paling ringan tiga tahun,&amp;rdquo; imbuhnya.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, hakim memvonis Putri dengan hukuman tiga tahun dikurangi masa tahanan. Perbuatan putri yang menyembunyikan gembong teroris Noordin M Top, Urwah dan Bejo di rumahnya di Jebres, Solo, Jawa Tengah dianggap telah meresahkan masyarakat. Lantaran yang disembunyikanya itu adalah DPO pelaku pengeboman Ritz Carlton dan JW Marriot.
&amp;nbsp;
Putri dikenakan Pasal 13 huruf b, Undang-undang No.15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Putri ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua bersama anaknya Akhsan yang baru berusia 8 bulan.</description><content:encoded>JAKARTA - Putri Munawaroh divonis hakim dengan hukuman tiga tahun bui. Atas vonis itu, melalui kuasa hukumnya, Putri mengaku akan pikir-pikir untuk ajukan banding.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Dalam sepekan ini akan pikir-pikir untuk mengajukan banding,&amp;rdquo; kata kuasa hukum Putri, Achmad Michdan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/7/2010).
&amp;nbsp;
Achmad beranggapan, klienya tersebut tidak melakukan tindakan penyembunyian terorisme, dan majelis hakim tidak bisa menuduhkan perbuatan yang dilakukan suami Putri, Susilo Adib, kepada Putri.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Apa yang diputuskan beda dengan fakta di persidangan. Melakukan pemufakatan itu tidak ada. Dia sendiri (Putri) tidak bisa dituduhkan atas perbuatanya suaminya,&amp;rdquo; jelasnya.
&amp;nbsp;
Namun, menurut Michdan, Putri sudah memaklumi hakim memvonis dirinya dengan penjara tiga tahun. &amp;ldquo;Tapi dia memaklumi hakim memutuskan seperti itu karena (Indonesia) ada hubungan internasional pemberantasan tindak pidana terorisme,&amp;rdquo; imbuh Achmad.
&amp;nbsp;
Di lain pihak, jaksa penuntut umum (JPU) juga tegaskan akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk banding. &amp;ldquo;Pikir-pikir masih ada tujuh hari toh,&amp;rdquo; tandas JPU Totok Bambang.
&amp;nbsp;
Dirinya menganggap hakim majelis telah mengadopsi pasal-pasal yang dikenakan JPU kepada Putri, namun hukumannya saja yang lebih ringan dari tuntutan yakni 8 tahun penjara
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Tadi ada pasal kita yang diadopsi, Pasal 13 (b) tapi yang diambil hukuman paling ringan tiga tahun,&amp;rdquo; imbuhnya.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, hakim memvonis Putri dengan hukuman tiga tahun dikurangi masa tahanan. Perbuatan putri yang menyembunyikan gembong teroris Noordin M Top, Urwah dan Bejo di rumahnya di Jebres, Solo, Jawa Tengah dianggap telah meresahkan masyarakat. Lantaran yang disembunyikanya itu adalah DPO pelaku pengeboman Ritz Carlton dan JW Marriot.
&amp;nbsp;
Putri dikenakan Pasal 13 huruf b, Undang-undang No.15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Putri ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua bersama anaknya Akhsan yang baru berusia 8 bulan.</content:encoded></item></channel></rss>
