<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Rekaman Ari-Ade, Anggodo Tak Merasa Dibohongi</title><description>Anggodo Widjojo menyatakan tidak dibohongi soal rekaman pembicaraan Ari Muladi-Ade Raharja, lantaran merasa tidak berkepentingan dengan rekaman tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/07/30/339/358098/soal-rekaman-ari-ade-anggodo-tak-merasa-dibohongi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/07/30/339/358098/soal-rekaman-ari-ade-anggodo-tak-merasa-dibohongi"/><item><title>Soal Rekaman Ari-Ade, Anggodo Tak Merasa Dibohongi</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/07/30/339/358098/soal-rekaman-ari-ade-anggodo-tak-merasa-dibohongi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/07/30/339/358098/soal-rekaman-ari-ade-anggodo-tak-merasa-dibohongi</guid><pubDate>Jum'at 30 Juli 2010 13:25 WIB</pubDate><dc:creator>Putri Werdiningsih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/07/30/339/358098/0ODMqy5kJb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anggodo Widjojo (Foto: Heru H/ okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/07/30/339/358098/0ODMqy5kJb.jpg</image><title>Anggodo Widjojo (Foto: Heru H/ okezone)</title></images><description>JAKARTA - Rekaman pembicaraan antara tersangka dugaan suap Ari Muladi dengan Deputi Penindakan KPK Ade Raharja hingga kini terus menjadi perdebatan mengenai keberadaannya.
&amp;nbsp;
Dalam rapat dengar pendapat dengan DPR beberapa waktu lalu, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan rekaman pembicaraan itu ada. Sedangkan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mengaku belum mengetahuinya.
&amp;nbsp;
Lantas apa tanggapan kuasa hukum Anggodo Widjojo sebagai tersangka kasus dugaan suap, di mana akan menggunakan rekaman itu sebagai barang bukti.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Tentunya ini merupakan tanggung jawab kejaksaan dan kepolisian. Seharusnya sebelum mereka menyatakan P21 atas perkara itu, mereka harusnya meneliti dulu apakah sudah lengkap alat atau barang bukti. Apalagi mereka sudah bilang di depan RDP Komisi III bahwa rekaman itu ada,&amp;rdquo; kata kuasa hukum Anggodo, Thomson Situmeang saat dihubungi wartawan, Jumat (30/7/2010).
&amp;nbsp;
Thomson menambahkan, pihaknya tidak merasa dibohongi lantaran merasa Anggodo tidak memiliki kepentingan dengan rekaman tersebut.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Itu meringankan karena KPK dalam dakwaannya mengatakan bahwa inisitiaf penyuapan dari Anggodo Widjojo, pelaporan dua pimpinan dari Anggodo, itu kan tidak benar, yang melaporkan kan Antasari,&amp;rdquo; tandasnya.
&amp;nbsp;
Soal rekaman itu, lanjutnya, bisa membuktikan adanya kedekatan antara Ade dengan Ari. &amp;ldquo;Nah ini kan bisa membuktikan bahwa inisiatif penyuapan itu dari Ari Muladi bukan dari Anggodo,&amp;rdquo; tegas dia.
&amp;nbsp;
Baginya, kalau pun ada yang merasa dibohongi bukan Anggodo melainkan masyarakat luas.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kalau memang benar rekaman itu tidak ada, ini artinya kebohongan publik yang sangat besar. Seluruh masyarakat melihat dan harusnya seluruh masyarakat juga mendesak agar rekaman itu dibuka,&amp;rdquo; tutur Thomson.
&amp;nbsp;
Bahkan dia menantang, jika akhirnya rekaman itu tidak ada maka sebaiknya Jaksa Agung dan Kapolri mundur dari jabatannya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kalau memang benar tidak ada sebaiknya mereka (Jaksa Agung dan Kapolri) mundur saja, dan segera melakukan reformasi di Kepolisian dan Kejaksaan Agung,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Rekaman pembicaraan antara tersangka dugaan suap Ari Muladi dengan Deputi Penindakan KPK Ade Raharja hingga kini terus menjadi perdebatan mengenai keberadaannya.
&amp;nbsp;
Dalam rapat dengar pendapat dengan DPR beberapa waktu lalu, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan rekaman pembicaraan itu ada. Sedangkan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mengaku belum mengetahuinya.
&amp;nbsp;
Lantas apa tanggapan kuasa hukum Anggodo Widjojo sebagai tersangka kasus dugaan suap, di mana akan menggunakan rekaman itu sebagai barang bukti.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Tentunya ini merupakan tanggung jawab kejaksaan dan kepolisian. Seharusnya sebelum mereka menyatakan P21 atas perkara itu, mereka harusnya meneliti dulu apakah sudah lengkap alat atau barang bukti. Apalagi mereka sudah bilang di depan RDP Komisi III bahwa rekaman itu ada,&amp;rdquo; kata kuasa hukum Anggodo, Thomson Situmeang saat dihubungi wartawan, Jumat (30/7/2010).
&amp;nbsp;
Thomson menambahkan, pihaknya tidak merasa dibohongi lantaran merasa Anggodo tidak memiliki kepentingan dengan rekaman tersebut.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Itu meringankan karena KPK dalam dakwaannya mengatakan bahwa inisitiaf penyuapan dari Anggodo Widjojo, pelaporan dua pimpinan dari Anggodo, itu kan tidak benar, yang melaporkan kan Antasari,&amp;rdquo; tandasnya.
&amp;nbsp;
Soal rekaman itu, lanjutnya, bisa membuktikan adanya kedekatan antara Ade dengan Ari. &amp;ldquo;Nah ini kan bisa membuktikan bahwa inisiatif penyuapan itu dari Ari Muladi bukan dari Anggodo,&amp;rdquo; tegas dia.
&amp;nbsp;
Baginya, kalau pun ada yang merasa dibohongi bukan Anggodo melainkan masyarakat luas.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kalau memang benar rekaman itu tidak ada, ini artinya kebohongan publik yang sangat besar. Seluruh masyarakat melihat dan harusnya seluruh masyarakat juga mendesak agar rekaman itu dibuka,&amp;rdquo; tutur Thomson.
&amp;nbsp;
Bahkan dia menantang, jika akhirnya rekaman itu tidak ada maka sebaiknya Jaksa Agung dan Kapolri mundur dari jabatannya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kalau memang benar tidak ada sebaiknya mereka (Jaksa Agung dan Kapolri) mundur saja, dan segera melakukan reformasi di Kepolisian dan Kejaksaan Agung,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
