<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terdakwa Pembalakan Kayu Divonis Ringan </title><description>Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Pol Mathius Salempang mengatakan, selama Januari&amp;ndash;Juni 2010, terdapat 219 kasus illegal logging yang diproses dengan 247 tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/07/30/340/357980/terdakwa-pembalakan-kayu-divonis-ringan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/07/30/340/357980/terdakwa-pembalakan-kayu-divonis-ringan"/><item><title>Terdakwa Pembalakan Kayu Divonis Ringan </title><link>https://news.okezone.com/read/2010/07/30/340/357980/terdakwa-pembalakan-kayu-divonis-ringan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/07/30/340/357980/terdakwa-pembalakan-kayu-divonis-ringan</guid><pubDate>Jum'at 30 Juli 2010 06:33 WIB</pubDate><dc:creator>Amir Sarifudin </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/07/30/340/357980/ybRaVLNb1z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/07/30/340/357980/ybRaVLNb1z.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>BALIKPAPAN - Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Pol Mathius Salempang mengatakan, selama Januari&amp;ndash;Juni 2010, terdapat 219 kasus illegal logging yang diproses dengan 247 tersangka.Dari jumlah tersebut, 32 orang di antaranya sudah divonis di pengadilan.&amp;ldquo; Namun, ya itu, hukumannya ringan. Harusnya kan ada efek jera. Hakim ada yang memvonis antara 4 bulan sampai 2 tahun. Padahal barang buktinya kayu log 32.335 batang, kayu olahan 19.800 potong dan kayu olahan dalam bentuk papan 3.343 papan,&amp;rdquo; kata Mathius kepada wartawan, Kamis (29/7/2010).Menurut dia, pihaknya tidak bisa lagi mencampuri proses penuntutan karena sudah masuk wilayah institusi lain. Diakui pula pihaknya hingga kini belum pernah secara memantau proses penyidikan hingga proses vonis.&amp;ldquo;Kalau mencermati secara spesifik hingga proses vonis memang belum pernah kita lakukan,&amp;rdquo;akunya. Soal penyidikan materi pidana pelaku illegal loggingkata Mathius, proses ditingkat kepolisian sudah sesuai materi pidana yang tercantum dalam aturan dan perundangan.&amp;ldquo;Kalau sudah dilimpahkan ke penuntutan,maka proses ditingkat kepolisian selesai,&amp;rdquo; tandasnya. Pada kesempatan itu, Mathius jugamenyorotiaturanperundangan yang tidak sinkron. Contohnya antara perundangan di Kehutanan dengan Sumber Daya Mineral sehingga menimbulkan kebingungan ditingkat lapangan.&amp;ldquo;Pemberantasan kejahatan hutan tidak hanya denganpenegakanhukum,tapijuga perlu upaya sinkronisasi regulasi antara kehutanan dengan departemen lainnya,&amp;rdquo; ungkapnya.  Mathius juga menekan kepada seluruh jajarannya bahwa kepolisian bukan bertindak sebagai pemadam kebakaran.Perlu solusi kreatif untuk menyelesaikan akar persoalan terutama bagi masyarakat yang hidup disekitar Hutan. &amp;ldquo;Saya sering didatangi tokoh-tokoh yang mengeluhkan kehidupan mereka,&amp;rdquo; tambahnya.</description><content:encoded>BALIKPAPAN - Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Pol Mathius Salempang mengatakan, selama Januari&amp;ndash;Juni 2010, terdapat 219 kasus illegal logging yang diproses dengan 247 tersangka.Dari jumlah tersebut, 32 orang di antaranya sudah divonis di pengadilan.&amp;ldquo; Namun, ya itu, hukumannya ringan. Harusnya kan ada efek jera. Hakim ada yang memvonis antara 4 bulan sampai 2 tahun. Padahal barang buktinya kayu log 32.335 batang, kayu olahan 19.800 potong dan kayu olahan dalam bentuk papan 3.343 papan,&amp;rdquo; kata Mathius kepada wartawan, Kamis (29/7/2010).Menurut dia, pihaknya tidak bisa lagi mencampuri proses penuntutan karena sudah masuk wilayah institusi lain. Diakui pula pihaknya hingga kini belum pernah secara memantau proses penyidikan hingga proses vonis.&amp;ldquo;Kalau mencermati secara spesifik hingga proses vonis memang belum pernah kita lakukan,&amp;rdquo;akunya. Soal penyidikan materi pidana pelaku illegal loggingkata Mathius, proses ditingkat kepolisian sudah sesuai materi pidana yang tercantum dalam aturan dan perundangan.&amp;ldquo;Kalau sudah dilimpahkan ke penuntutan,maka proses ditingkat kepolisian selesai,&amp;rdquo; tandasnya. Pada kesempatan itu, Mathius jugamenyorotiaturanperundangan yang tidak sinkron. Contohnya antara perundangan di Kehutanan dengan Sumber Daya Mineral sehingga menimbulkan kebingungan ditingkat lapangan.&amp;ldquo;Pemberantasan kejahatan hutan tidak hanya denganpenegakanhukum,tapijuga perlu upaya sinkronisasi regulasi antara kehutanan dengan departemen lainnya,&amp;rdquo; ungkapnya.  Mathius juga menekan kepada seluruh jajarannya bahwa kepolisian bukan bertindak sebagai pemadam kebakaran.Perlu solusi kreatif untuk menyelesaikan akar persoalan terutama bagi masyarakat yang hidup disekitar Hutan. &amp;ldquo;Saya sering didatangi tokoh-tokoh yang mengeluhkan kehidupan mereka,&amp;rdquo; tambahnya.</content:encoded></item></channel></rss>
