<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Edarkan Ganja Seorang Residivis Didor</title><description>Agus alias Komeng (28) residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan terpaksa ditembak kakinya, lantaran melawan saat hendak ditangkap polisi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2010/07/30/340/358079/edarkan-ganja-seorang-residivis-didor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2010/07/30/340/358079/edarkan-ganja-seorang-residivis-didor"/><item><title>Edarkan Ganja Seorang Residivis Didor</title><link>https://news.okezone.com/read/2010/07/30/340/358079/edarkan-ganja-seorang-residivis-didor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2010/07/30/340/358079/edarkan-ganja-seorang-residivis-didor</guid><pubDate>Jum'at 30 Juli 2010 12:13 WIB</pubDate><dc:creator>Ibnu Saechu</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/07/30/340/358079/7MtFC7p6XN.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/07/30/340/358079/7MtFC7p6XN.jpg</image><title></title></images><description>CIREBON - Agus alias Komeng (28) residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (LP) terpaksa ditembak kakinya, lantaran melawan saat hendak ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.
&amp;nbsp;
Tersangka Agus ditangkap di sebuah rumah kosong di Kejawanan, Harjamukti, Kota Cirebon dengan barang bukti sepuluh paket ganja kering masing-masing seharga Rp150 ribu.
&amp;nbsp;
Setelah mendapat penanganan medis akibat luka tembak di kaki kirinya, warga Kelurahan Winangun Dalem Kecamatan Pekalipan ini kemudian langsung dibawa ke sel tahanan Mapolres Cirebon Kota.
&amp;nbsp;
Saat diinterogasi petugas, tersangka Agus mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari TT yang pernah satu sel saat masih ditahan di rutan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Barang tersebut saya beli dari TT seharga Rp800 ribu,&amp;rdquo; ujar Agus saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Cirebon Kota, Kamis 29 Juli.
&amp;nbsp;
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon, AKP Tri Siliyanto mengungkapkan, pihaknya menangkap tersangka Agus setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan tersangka sering mengedarkan ganja.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Setelah dilakukan penyelidikan ternyata kami punya cukup bukti untuk menangkap pelaku yang baru keluar LP karena kasus sabu-sabu ini,&amp;rdquo; ujar Tri.
&amp;nbsp;
Pihaknya terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas karena melawan saat hendak ditangkap. Tersangka Agus dijerat UU No 35 Tahun 2010 tentang Narkoba dan Psikotropika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>CIREBON - Agus alias Komeng (28) residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (LP) terpaksa ditembak kakinya, lantaran melawan saat hendak ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.
&amp;nbsp;
Tersangka Agus ditangkap di sebuah rumah kosong di Kejawanan, Harjamukti, Kota Cirebon dengan barang bukti sepuluh paket ganja kering masing-masing seharga Rp150 ribu.
&amp;nbsp;
Setelah mendapat penanganan medis akibat luka tembak di kaki kirinya, warga Kelurahan Winangun Dalem Kecamatan Pekalipan ini kemudian langsung dibawa ke sel tahanan Mapolres Cirebon Kota.
&amp;nbsp;
Saat diinterogasi petugas, tersangka Agus mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari TT yang pernah satu sel saat masih ditahan di rutan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Barang tersebut saya beli dari TT seharga Rp800 ribu,&amp;rdquo; ujar Agus saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Cirebon Kota, Kamis 29 Juli.
&amp;nbsp;
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon, AKP Tri Siliyanto mengungkapkan, pihaknya menangkap tersangka Agus setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan tersangka sering mengedarkan ganja.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Setelah dilakukan penyelidikan ternyata kami punya cukup bukti untuk menangkap pelaku yang baru keluar LP karena kasus sabu-sabu ini,&amp;rdquo; ujar Tri.
&amp;nbsp;
Pihaknya terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas karena melawan saat hendak ditangkap. Tersangka Agus dijerat UU No 35 Tahun 2010 tentang Narkoba dan Psikotropika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
